Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA– Presiden Prabowo Subianto resmi menghapus proyek raksasa Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di Provinsi Banten dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN). Keputusan ini tertuang dalam Permenko Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025, yang ditetapkan pada 24 September 2025.
Padahal, proyek senilai Rp65 triliun ini sebelumnya digadang-gadang menjadi kawasan wisata hijau dan pusat ekonomi baru di pesisir utara Tangerang, demikian akun instagram@sahamroket, mewartakan, Selasa 14 Oktober 2025.
Imbasnya langsung terasa di pasar modal — saham PANI (PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk), emiten milik konglomerat Aguan (Sugianto Kusuma), anjlok 5,25% di perdagangan Senin, 13 Oktober 2025.
Kapitalisasi pasar PANI yang sempat menembus Rp242 triliun kini ikut terguncang seiring hilangnya status strategis proyek andalan mereka.
PT PANI di bursa saham Presiden Prabowo Subianto resmi membatalkan Proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland yang dikelola oleh Agung Sedayu Grup milik Sugianto Kusuma (Aguan) dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).
Keputusan pembatalan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 24 September 2025 sebagai perubahan atas peraturan sebelumnya tentang daftar PSN.
Pembatalan proyek ini karena beberapa masalah, terutama ketidaksesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi dan Kabupaten/Kota serta belum adanya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Selain itu, sebagian besar lahan proyek seluas 1.700 hektare ternyata berada di kawasan hutan lindung yang statusnya belum diturunkan menjadi hutan konservasi.
Proyek ini sebelumnya diperkirakan bernilai investasi sekitar Rp62-65 triliun dan masuk daftar PSN sejak Maret 2024, dengan harapan menyerap ribuan tenaga kerja dan menjadi destinasi pariwisata berbasis hijau.
Pembatalan Proyek PIK 2 oleh Pemerintah Presiden Prabowo Subianto resmi dilakukan pada tanggal 24 September 2025.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 mengenai perubahan daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).
Dalam peraturan tersebut, proyek PIK 2 Tropical Coastland dinyatakan dihapus dari daftar PSN mulai berlaku sejak 24 September 2025.
Kronologi Proyek PIK 2 sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) adalah sebagai berikut:
-
Awal konsep pengembangan kawasan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) Tropical Coastland berakar sejak tahun 2011, terkait pengembangan wilayah baru dan penganekaragaman kegiatan di pesisir utara Kabupaten Tangerang, sebagaimana tertuang dalam Perda Kabupaten Tangerang No. 13 Tahun 2011.
-
Pada masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi), proyek ini resmi ditetapkan sebagai PSN di sektor pariwisata melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2024 yang diterbitkan tanggal 9 Oktober 2024. Status PSN secara resmi diumumkan sejak 18 Maret 2024.
-
Proyek ini dikembangkan oleh PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI), yang dimiliki oleh konglomerat Sugianto Kusuma (Aguan), dengan harapan meningkatkan pariwisata, penyerapan tenaga kerja, dan ekonomi wilayah.
-
Namun, proyek ini kemudian mendapat sorotan karena sebagian besar wilayah 1.700 hektare berada di kawasan hutan lindung, serta belum ada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan ketidakcocokan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
-
Pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, tepatnya 24 September 2025, proyek ini resmi dicabut dari daftar PSN melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025, karena alasan tata ruang dan status kawasan hutan, sehingga proyek PIK 2 dikeluarkan dari daftar PSN.
PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk, sebelumnya dikenal sebagai PT Pratama Abadi Nusa Industri Tbk (PANI), memulai kegiatan usahanya pada 1 Maret 2001 sebagai produsen di industri kemasan kaleng, demikian mengutip situs pantaiindahkapukdua.com.
Pada Desember 2017, PANI mengakuisisi PT Windublambangan Sejati, sebuah perusahaan yang bergerak di industri pengolahan produk perikanan dan layanan pembekuan/penyimpanan di ruang pendingin.
Pada 18 September 2018, PANI mengubah statusnya menjadi Perusahaan Terbuka dengan melisting saham perdana di Bursa Efek Indonesia dengan nilai nominal saham Rp108 dan total 150 juta saham yang dilisting.
Pada tahun 2021, PT Multi Artha Pratama (MAP), sebagai ahli di sektor properti di PIK, mengambil alih 80% saham PANI atau 328 juta saham sebagai pemegang saham pengendali. Termasuk mengendalikan usaha properti PIK 2, di Tangerang.
Pagar Laut
Pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, yang ramai diberitakan pada awal 2025 diduga terkait dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) Tropical Coastland di Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2). Namun, manajemen PIK 2 secara tegas membantah telah membangun pagar laut tersebut.
Pagar laut yang terbuat dari bilah bambu itu sudah disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan karena diduga melanggar peraturan, tetapi PIK 2 menyatakan bahwa pagar laut tersebut tidak ada hubungannya dengan proyek mereka dan wilayah pemagaran itu juga bukan bagian dari kawasan PSN PIK 2, yang hanya meliputi wilayah daratan dan belum memulai pembangunan fisik proyek PSN secara besar-besaran.
Muanas Alaidid –salah satu perwakilan PT PANI– menyatakan bahwa tanah dengan Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki oleh anak perusahaan PIK 2 diperoleh secara sah berdasarkan jual-beli kepada masyarakat, dan pagar laut bukan bagian dari wilayah HGB tersebut.
Dia menegaskan bahwa pagar laut tersebut tidak ada kaitannya dengan proyek mereka dan adalah tindakan ilegal yang telah disegel oleh KKP
Munculnya pagar laut ini telah menimbulkan kekhawatiran masyarakat nelayan karena pembatasan akses ke laut untuk mencari nafkah. Sejumlah nelayan mengaku melakukan pembangunan pagar laut secara swadaya, meski isu keterkaitan dengan PIK 2 tetap menjadi perdebatan publik.
Manajemen PIK 2 juga menegaskan bahwa proyek PIK 2 dibiayai oleh investasi swasta dan bukan menggunakan dana APBN, serta proyek PSN itu sendiri baru mulai integrasi sejak Maret 2024 tanpa kaitan dengan fasilitas pagar laut tersebut.
Jadi, pemagaran laut 30,16 km tersebut bukan bagian resmi dari proyek PIK 2 sebagai PSN, melainkan sesuatu yang terpisah dan kontroversial di wilayah sekitar Tangerang. **