Menu

Mode Gelap

News

Prabowo akan Resmikan Bank Emas Pertama di Indonesia, Eksportir Wajib Simpan Devisa di Bank Dalam Negeri

badge-check


					Lustrasi bank emas di Indonesia. Instagram@seasia.news Perbesar

Lustrasi bank emas di Indonesia. Instagram@seasia.news

Penulis: Tasyafarina Libas Tirani  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA- Pada tanggal 26 Februari 2025, Presiden Prabowo Subianto akan meresmikan Bank Emas pertama di Indonesia, yang dikenal sebagai bullion bank. Inisiatif ini bertujuan untuk mengelola cadangan emas dalam negeri yang selama ini banyak ditambang dan diekspor tanpa ada penyimpanan khusus di Indonesia.

Bank Emas ini akan berfungsi sebagai lembaga keuangan yang fokus pada penyimpanan, pengelolaan, dan perdagangan emas, memberikan solusi untuk pengelolaan komoditas emas di dalam negeri. Dengan adanya bank ini, diharapkan Indonesia dapat meningkatkan ketahanan ekonomi dan mengurangi ketergantungan pada lembaga keuangan luar negeri.

PT Pegadaian (Persero) dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS) telah mendapatkan izin untuk menjalankan kegiatan usaha bullion, yang mencakup simpanan emas, pembiayaan emas, dan perdagangan emas.

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan rencana ini setelah mengadakan rapat terbatas dengan menteri-menteri di Istana Merdeka pada tanggal 17 Februari 2025. Dalam pertemuan tersebut, Prabowo menekankan pentingnya memiliki bank khusus untuk pengelolaan emas domestik.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, yang mewajibkan seluruh eksportir untuk menyimpan devisa hasil ekspor sumber daya alam di bank-bank dalam negeri. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa hasil tambang, termasuk emas, dikelola dengan baik dan tidak hanya diekspor tanpa ada nilai tambah di dalam negeri.

PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS) telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengelola bank emas ini. Keduanya merupakan perusahaan BUMN yang akan berperan sebagai pengelola utama.

Persiapan infrastruktur untuk operasional bank emas juga menjadi fokus utama. Ini mencakup penyediaan fasilitas penyimpanan emas yang aman dan sistem transaksi yang efisien untuk memudahkan masyarakat berinvestasi dalam emas.

Pembentukan bank emas ini bertujuan untuk meningkatkan ketahanan ekonomi Indonesia, memberikan keamanan bagi investor emas, dan mempermudah transaksi jual beli emas. Diharapkan, bank ini akan menjadi wadah bagi masyarakat untuk berinvestasi dan menyimpan emas mereka dengan aman.

Dengan langkah-langkah tersebut, pemerintah berharap bahwa Bank Emas dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional dan membantu mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam Indonesia.

Saat ini, PT Pegadaian telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk beroperasi sebagai bank emas, tetapi belum ada informasi spesifik mengenai jumlah modal awal emas yang dimiliki oleh PT Pegadaian atau Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai bank emas.

Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan, menyatakan bahwa hingga November 2024, Pegadaian memiliki barang jaminan emas sebesar 92 ton dan saldo tabungan emas mencapai 10,3 ton. Namun, tidak menyebutkan modal awal spesifik untuk operasi secara rinci dalam sumber yang tersedia. **

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Berita Kejutan: Direktur Persiba Balikpapan Ditangkap Terkait Narkoba

11 Maret 2025 - 05:52 WIB

Kaget, KPK Telusuri Korupsi Bank BJB, Rumah Ridwan Kamil Digeledah

10 Maret 2025 - 21:35 WIB

Kereta Api Singasari Seruduk Minibus di Blitar, Satu Tewas

10 Maret 2025 - 21:19 WIB

Sekuat Apakah Letkol Teddy Setelah Panglima TNI Tegas Berkata Seperti Ini

10 Maret 2025 - 19:32 WIB

Truk Hantam KA Kertanegara di Ngadiluwih Kediri, 3 Orang Luka

10 Maret 2025 - 16:56 WIB

LDC Menilai Prabowo-Gibran Kurang Perhatian pada Isu Disabilitas, Omon-omon

10 Maret 2025 - 15:13 WIB

Ketua LIRA Disability Care, Abdul Majid,

Sengkarut 2 Menteri Terkait MinyakKita 750 ml, Mendag: Kasus Lama, Mentan: Proses Hukum

10 Maret 2025 - 13:18 WIB

Asyik Kang!! Karang Taruna Diusulkan Terlibat Dalam Penyerapan Gabah, Generasi Penerus Petani

10 Maret 2025 - 05:05 WIB

KPK Sebut MBG Banyak Potensi Penyimpangan, Dari Rp10 Ribu Jadi Rp8 Ribu dan Lainnya

9 Maret 2025 - 21:51 WIB

Trending di Headline