KREDONEWS.COM, JOMBANG- Satreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, Jumat 13 Desember 2024, menyelenggarakan konferensi pers untuk menjelaskan penangkan seorang lelaki bernama Jack, 23, dan AZ alias Kipli, 20), yang disangka terlibat kasus pembunuhan balita berusia 3,5 tahun.
Margono menjelaskan pada hari Rabu. 11 Desember 2024, di sebuah rumah desa Palrejo, kecamatan Sumobito, Jombang, telah terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap anak hingga menyebabkan meninggal dunia yang di alami korban K.A.K, tiga setengah tahun.

Kasus itu berawal berawal dari ibu kandung korban menjalin hubungan asmara dengan tersangka JACK (23), namun status ibu kandung korban masih istri sah dari pelapor.
Sebelumnya kedua tersangka sudah sering meracuni bocah itu dengan menggunakan racun tikus yang dicampurkan kedalam susu cair korban, namun bocah balita itu masih bisa bertahan.
Pada hari yang nahas itu, pelaku membawa anak itu ke rumahnya. Namun sesampainya di rumah tersangka korban rewel dan tidak bisa diam serta korban berkali-kali buang air besar.
Kondisi itu membuat tersangka emosi, sehingga tersangka melakukan penganiayaan kepada korban dengan cara memukul sebanyak 2 kali menggunakan tangan kanan (mengepal). Pukulan mengenai pinggang sebelah kiri korban kemudian tersangka juga menggigit pipi kanan dan tangan kanan korban.
Beberapa jam kemudian ibu kandung korban mendapatkan kabar dari tersangka bahwa menangis dan ketakutan. Korban kemudian di gendong ibu kandungnya, beberapa menit kemudian korban didapati kejang-kejang dan akhirnya dibawa kerumah sakit untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut, namun nyawa balita tersebut tidak tertolong dan meninggal dunia.**