Menu

Mode Gelap

Headline

Polres Jombang Ringkus 17 Residivis Curanmor, Sita 34 Barang Bukti Motor

badge-check


					Penyidik Polres Jombang menggelar konferensi pers, Senin, 26 Januari 2026. Pengungkapan penangkapan 17 pelaku pencurian motor, dengan barang bukti 34 unit motor.Foto: kredonews.com/ elok apriyanto Perbesar

Penyidik Polres Jombang menggelar konferensi pers, Senin, 26 Januari 2026. Pengungkapan penangkapan 17 pelaku pencurian motor, dengan barang bukti 34 unit motor.Foto: kredonews.com/ elok apriyanto

Penulis: Elok Apriyanto  | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JOMBANG–  Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Jombang menunjukkan keseriusannya dalam memberantas kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Satreskrim Polres Jombang berhasil mengungkap sindikat curanmor lintas wilayah dan meringkus 17 tersangka dalam operasi besar-besaran.

Ironisnya, mayoritas dari belasan tersangka yang diamankan merupakan residivis kasus curanmor yang sebelumnya pernah mendekam di balik jeruji besi.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander mengungkapkan bahwa dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan 34 unit sepeda motor berbagai merek sebagai barang bukti.

AKP Dimas menjelaskan, para pelaku menggunakan beragam modus operandi untuk melancarkan aksinya.
Sebanyak 12 unit sepeda motor dicuri menggunakan kunci letter T, 8 unit diambil karena korban lalai meninggalkan kunci di motor, 10 unit digasak dengan teknik dorong (stut), sementara sisanya menggunakan modus lain.

“Para pelaku beroperasi dengan sistem hunting. Mereka mengincar kendaraan yang diparkir di lokasi mudah diakses, seperti teras rumah tanpa pagar maupun pusat keramaian. Kejahatan terjadi saat pemilik lengah,” kata AKP Dimas, Senin (26/1/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, sindikat curanmor ini kerap beraksi pada jam rawan, yakni antara pukul 00.00 hingga 05.00 WIB, saat sebagian besar warga tengah beristirahat.

Jaringan pelaku diketahui berasal dari sejumlah daerah, meliputi Jombang, Pasuruan, Mojokerto, hingga Madura, sehingga kasus ini dikategorikan sebagai curanmor lintas daerah di Jawa Timur.

Tak hanya modus pencurian, pola penjualan hasil kejahatan pun mengalami perubahan. Motor curian dipasarkan melalui platform online dengan sistem Cash on Delivery (COD) kepada penadah yang telah menjadi bagian dari jaringan mereka.

Sementara itu, Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan menegaskan bahwa pengungkapan sindikat curanmor ini merupakan respons atas keluhan dan keresahan masyarakat. Ia juga mengingatkan pentingnya peran preventif dari warga.

“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Pastikan kendaraan selalu terkunci ganda dan jangan pernah meninggalkan kunci menggantung di sepeda motor,” tegas Kapolres.

Saat ini, 17 tersangka curanmor beserta 34 unit sepeda motor barang bukti telah diamankan di Mapolres Jombang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sesuai ketentuan KUHP. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kemacetan Horor di Peyeberangan Gilimanuk-Ketapang

16 Maret 2026 - 21:14 WIB

Inilah Tips IDAI: Aman Nyaman Liburan Lebaran Bersama Anak-anak

16 Maret 2026 - 20:59 WIB

Lita Gading dan Syamsul Menang di MK, Hak Pensiun DPR Dicabut Bertetangan dengan UUD45

16 Maret 2026 - 18:47 WIB

Enam Anggota Polres Jombang Berprestasi Terima Penghargaan

16 Maret 2026 - 17:33 WIB

Pemkab Jombang Salurkan 2.495 Bansos PPKS dan PSKS, Rp100.000 Plus 5 Kg

16 Maret 2026 - 15:47 WIB

5 Ambulans Mercy Sprinter KDM Layani Masyarakat Saat Lebaran di Tol Cipali

16 Maret 2026 - 15:09 WIB

Darurat Sampah, Pemkot Mojokerto Fokus Edukasi dari Rumah

16 Maret 2026 - 13:41 WIB

Bukber Jadi Momentum Apresiasi Keberhasilan Pemkot Mojokerto

16 Maret 2026 - 13:33 WIB

Ning Ita: Kekompakan Warga Wates Jadi Teladan RT Berseri

16 Maret 2026 - 13:23 WIB

Trending di News