Menu

Mode Gelap

Headline

Polres Jombang ‘Panen’ Ganja di Rumah Kontrakan Mojongapit Diwek, 110 Batang 5,3 Kg Daun Kering 4 Toples Biji

badge-check


					Kapolres Jombang AKBP Ardy Kurniawan, pimpin langsung menggerebekan rumah kontrakan di desa Mojongapit, Diwe, Jombang, Senin 15 Desember 2025. Foto: Instagram@info_seputar_jombang Perbesar

Kapolres Jombang AKBP Ardy Kurniawan, pimpin langsung menggerebekan rumah kontrakan di desa Mojongapit, Diwe, Jombang, Senin 15 Desember 2025. Foto: Instagram@info_seputar_jombang

Penulis: Arief Hendro Soesatyo  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM,  JOMBANG– Polres Jombang melakukan penggerebekan terhadap budidaya ganja di sebuah rumah kontrakan di desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, pada 15 Desember 2025. Operasi ini dipimpin Satresnarkoba dan berhasil mengamankan satu tersangka serta menyita barang bukti signifikan.

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan memimpin langsung pengrebekan itu. Ia mengatakan penggerebekan rumah kontrakan penanam ganja di Mojongapit pada 15 Desember 2025. Ia menekankan hasil pengamankan barang bukti dan peran informasi masyarakat dalam operasi tersebut.

Tersangka dalam kasus penggerebekan penanaman ganja di rumah kontrakan Mojongapit, Jombang, pada 15 Desember 2025, disebutkan berinisial R berusia 43 tahun. Ia merupakan warga asal Surabaya yang menyewa rumah tersebut. Media tidak merilis nama lengkapnya sesuai praktik jurnalisme standar untuk melindungi privasi awal proses hukum.

Polisi hanya sebut inisial R dalam konferensi pers, mengonfirmasi ia sudah membudidayakan ganja selama tiga bulan.​ Ia ditangkap sekitar pukul 11.00 WIB setelah pengembangan dari kasus sebelumnya di Diwek. Ia mengaku ganja untuk konsumsi pribadi, meski polisi curiga ada jaringan lebih besar.

AKBP Ardi menyatakan, “Dari hasil penggerebekan, kami mengamankan 110 batang tanaman ganja serta daun ganja seberat 5,3 kilogram.”

Ia juga ungkapkan bahwa pengakuan tersangka menunjukkan biji ganja dibeli online dari luar negeri dan ditanam selama tiga bulan.

Kapolres memimpin langsung operasi pengembangan dari kasus Diwek dan mendalami jaringan peredaran lebih lanjut. Ia sebut penanaman dilakukan secara profesional dengan pot dan tertutup, sehingga sulit terdeteksi.

Petugas menangkap pria berinisial R (43), warga Surabaya yang menyewa rumah tersebut. Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB setelah informasi dari masyarakat dan pengembangan kasus sebelumnya di Diwek.

Tersangka mengaku telah membudidayakan ganja selama tiga bulan menggunakan teknik profesional seperti greenhouse di kamar, dapur, dan halaman.

Barang Bukti Disita
  • 110 batang tanaman ganja hidup.

  • 5,3 kg daun ganja kering hasil panen pertama.

  • 4 toples fermentasi ganja dan biji ganja, diduga dibeli online dari luar negeri.

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan menyatakan budidaya ini sangat canggih dengan pengatur suhu ruangan, sehingga tidak diketahui warga sekitar. Tersangka mengklaim ganja untuk konsumsi pribadi, tapi polisi mendalami jaringan peredaran lebih lanjut. Kasus ini bernilai hingga Rp600 juta dan melibatkan lebih dari 15 jenis ganja.

Polres Jombang melakukan penggerebekan rumah kontrakan penanam ganja di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, pada Senin, 15 Desember 2025. Kronologi dimulai dari pengembangan kasus sebelumnya di Diwek dan informasi masyarakat. Berikut timeline point-to-point berdasarkan keterangan polisi.

Timeline Kronologi
  • Sehari sebelumnya (14 Des 2025): Polisi amankan Y, warga Diwek, diduga pembeli biji ganja. Kasus ini menjadi pengembangan awal.

  • 15 Des 2025, pagi/siang: Tim Satresnarkoba Polres Jombang terima informasi masyarakat tentang penanaman ganja di rumah kontrakan Mojongapit.

  • 15 Des 2025, sekitar pukul 11.00 WIB: Penggerebekan dilakukan, temukan 110 batang tanaman ganja hidup di kamar, dapur, dan halaman; amankan tersangka R (43), warga Surabaya.

  • 15 Des 2025, pasca-penggerebekan: Sita 5,3 kg daun ganja kering hasil panen pertama tersangka; R akui budidaya 3 bulan, biji beli online diduga dari luar negeri.

Tersangka klaim ganja untuk pribadi, tapi polisi dalami jaringan peredaran dengan teknik budidaya profesional seperti greenhouse. Kapolres AKBP Ardi Kurniawan tekankan peran masyarakat dalam keberhasilan operasi ini. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Lewat Jalur Penerbangan Selatan, Irfan Yusuf Tegaskan Keberangkatan Haji Tetap 22 April 2026

29 Maret 2026 - 00:11 WIB

Membahayakan Keselamatan Umum, Balon Raksasa Ilegal Nyangkut di Menara SUTET Trenggalek

28 Maret 2026 - 23:46 WIB

Pasca Blusukan, Presiden Prabowo Perintahkan PT KAI Bangun Rusun untuk Warga Penghuni Bantaran Rel KA Senen

28 Maret 2026 - 23:28 WIB

Polisi Gerebek Kecamatan Jogoroto, Gagalkan Penerbangan dan Sita 12 Balon Udara Ilegal

28 Maret 2026 - 22:53 WIB

ASN Mojokerto Antusias Ikuti Gerakan Bike to Work Setiap Jumat

28 Maret 2026 - 14:59 WIB

Kasus Kredit BNI Rp 105 Miliar, Hakim PN Beri Tahanan Rumah Terdakwa Bengawan Kamto

28 Maret 2026 - 12:29 WIB

Dituduh Illegal Mining Potensi Denda Rp4,2 Triliun, Kejaksaan Agung Menahan Taipan Tambang Samin Tan

28 Maret 2026 - 08:39 WIB

Enam Hari Dilaporkan Hilang, Dua Pria Ditemukan Membusuk di Kubah Masjid Miftahul Janah Pengaradan Brebes

28 Maret 2026 - 00:45 WIB

Melalui MBG dan Perumahan Rakyat, Presiden Prabowo Pasang Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

27 Maret 2026 - 18:45 WIB

Trending di News