Menu

Mode Gelap

Headline

Polisi Tokyo Tangkap Seorang WNI, Menguras Toko Branded Senilai Rp 930 Juta

badge-check


					Polisi Tokyo Jepang menanfgkap seorang WNI yang baru saja tiba di Jepang, melakukan tindak kriminal membongkar toko di distrik Shibuya, Tokyo, mengambil 18 item tas branded. Foto: Istimewa Perbesar

Polisi Tokyo Jepang menanfgkap seorang WNI yang baru saja tiba di Jepang, melakukan tindak kriminal membongkar toko di distrik Shibuya, Tokyo, mengambil 18 item tas branded. Foto: Istimewa

Penulis: Jacobus E. Lato    |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, TOKYO– Seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Muhammad Davin (22) ditangkap Kepolisian Jepang karena diduga mencur1 barang-barang mewah senilai total 9 juta yen (sekitar Rp 930 juta) dari sebuah toko vintage di Distrik Shibuya, Tokyo.

Davin diduga membobol toko yang menjual produk-produk bermerek mewah bekas sekitar pukul 02.00 dini hari, Kamis, 25 September 2025.

“Seorang pria masuk ke toko saat gelap, mengambil tas dari rak, dan menggeledah toko lebih jauh,” ungkap sumber kepolisian di Tokyo jepang, seperti diunggah akun Instagram@

Polisi menyebut pelaku berhasil membawa kabur 18 barang, termasuk tas tangan merek mewah, dengan total kerugian mencapai 9 juta yen. Dalam pemeriksaan, Muhammad Davin mengakui perbuatannya.

Ia mengaku diminta oleh seorang teman asal Indonesia untuk melakukan pencur1an tersebut.
Pihak kepolisian masih mendalami identitas dan peran teman yang disebut Davin dalam kasus ini.

Saat ini, Davin ditahan di kantor polisi Tokyo untuk penyelidikan lebih lanjut, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan pencur1an barang mewah lintas negara.

Kronologi pencurian yang dilakukan Muhammad Davin (22) di Distrik Shibuya, Tokyo, adalah sebagai berikut:

Sekitar pukul 02.00 dini hari pada Kamis, 25 September 2025, Davin diduga membobol sebuah toko vintage yang menjual produk bermerek mewah bekas.

Pelaku masuk ke dalam toko saat keadaan gelap dan mengambil tas dari rak toko.

Setelah itu, ia menggeledah toko lebih jauh dan berhasil membawa kabur total 18 barang, termasuk tas tangan bermerek mewah.

Total barang curian tersebut nilainya mencapai sekitar 9 juta yen (sekitar Rp 930 juta).

Dalam pemeriksaan, Davin mengakui perbuatannya dan mengaku bahwa pencurian tersebut dilakukan atas permintaan seorang temannya yang juga berasal dari Indonesia.

Kepolisian Jepang masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, terutama terkait kemungkinan adanya jaringan pencurian lintas negara. Saat ini, Davin ditahan di kantor polisi Tokyo untuk proses hukum lebih lanjut.

Kronologi ini menjelaskan bagaimana Davin melakukan aksi pencurian di toko tersebut dalam waktu malam hingga dini hari dengan cara membobol dan mengambil barang-barang mahal yang ada di dalam toko. **

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kadisperta M Rony: Panen Raya Mulai Pertengahan Maret, Optimistis Produksi Padi Jombang Meningkat

11 Februari 2026 - 09:41 WIB

Semeru dan Merapi Janjian Erupsi, Pantai Laut Selatan 3 Kali Gempa Sederet 10 Februari 2026

11 Februari 2026 - 09:13 WIB

Pandji Pragiwaksono Jalani Upacara Adat Toraja: Kena Denda Seekor Babi dan 5 Ekor Ayam

11 Februari 2026 - 00:15 WIB

Dua Pria Tersengat Listrik dan Terbakar, Saat Membersihkan Lantai II Apotek di Gondanglegi Malang

10 Februari 2026 - 23:46 WIB

Tiga Pelajar SMP Tewas Bersama, Motor Oleng Masuk Kolong Truk di Paiton Probolinggo

10 Februari 2026 - 23:13 WIB

Oknum ASN Parengan Mengamuk, 4 Pegawai SPBU Babak Belur

10 Februari 2026 - 21:54 WIB

Penggelapan Rp 2,4 Triliun, Bareskrim Polri Menahan Dirut dan Komisaris Dana Syariah Indonesia

10 Februari 2026 - 19:54 WIB

Bakat Setiawan Umumkan Sayembara Berhadiah Rp 100 Juta, Relawan Berhasil Temukan Jasad Yazid Firdaus

10 Februari 2026 - 18:58 WIB

Hampir Sebulan Hilang, SAR Mandiri Temukan Jasad Yazid Firdaus di Bukit Mongrang Tawangmangu

10 Februari 2026 - 18:13 WIB

Trending di Headline