Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Polisi Tangsel Ringkus Monyong dan Deep, Dua Preman Pangancam Guru dan Siswa TK Sedang Latihan Drumband

badge-check


					Dua preman Deep dan Monyong sudah mengenakan pakaian oranye di Polresk Tangerang Selatan, Sabtu siang 15 Februari 2024. Mereka berdua mengancam guru dan siswa TK Little Bee House sedang berlatih drumband. Instagram@humasrestangksel Perbesar

Dua preman Deep dan Monyong sudah mengenakan pakaian oranye di Polresk Tangerang Selatan, Sabtu siang 15 Februari 2024. Mereka berdua mengancam guru dan siswa TK Little Bee House sedang berlatih drumband. Instagram@humasrestangksel

Penulis: Yusran Hakim  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, TANGERANG- Beredar di media sosial video dua preman mengancam guru   menggunakan senjata tajam  dan membubarkan acara latihan drum band TK Little Bee Houses saat melaksanakan kegiatan latihan drumband di Tangerang Selatan.

Dua pelaku itu melakukan tindakan pengamanan dan mengacau dan membuat kereshan pada acara pelajar TK berlatih drumband itu, karena para gurtu menolah memberikan yang kepada mereka.

Peristiwa ini terjadi wilayah Pamulang, Tangerang Selatan, Jumat sore sekitar pukul 16.00 WIB, 14 Februarei 2024. Akibat aksi preman itu, sejumlah peralatan drumband rusak, anak-anak mengalami trauma, dan menyebabkan gangguan psikologi kepada guru dan anak.

Mendapatkan informasi tersebut Kapolres Tangsel AKBP Victor D.H. Inkiriwang merespon cepat dengan mengarahkan personel Sat Reskrim Polres Tangsel dan Polsek Cisauk segera ke tempat kejadian perkara (TKP), agar peristiwa tersebut dapat diungkap dan menangkap para pelaku, serta menjaga keamanan di sekitar tempat kejadian.

“Setelah mendapatkan informasi kejadian tersebut, saya langsung mengarahkan Polsek Cisauk dan Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan untuk segera mengungkap kejadian tersebut dan menjaga keamanan masyarakat yang berada di sekitar tempat kejadian,” ujar AKBP Victor, saat dikonfirmasi pada Sabtu 15 Februari 2025.

Dua tersangka itu  adalah Sandi Maulana alias Monyong dan Dani Ramadhan alias Deep,

Hasil penyelidikan bahwa peristiwa terjadi di depan Yayasan An-Nahl Islamic School Perumahan Permata Pamulang Kel. Bakti Jaya Kecamatan  Setu Kota Tangerang Selatan, Jumat, tanggal 14 Februari 2025 sekitar Pukul 16.30 Wib, demikian rilis dari humas Polres tangsel via instagram@humasrestangksel.

Dari kejadian tersebut, Tim dari Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan dan Polsek Cisauk telah berhasil mengamankan dua orang yang diduga melakukan pengancaman menggunakan sajam, penganiayaan dan pengrusakan.

“Dari hasil penyelidikan, Cek TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, kami telah berhasil mengamankan dua orang pelaku, yang saat ini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan” pungkasnya.

Pada Jumat, 14 Februari 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, dua pria berinisial S dan N mendatangi lokasi latihan marching band di Jalan Permata Pamulang. Mereka meminta uang “jatah” dari penyelenggara dengan alasan untuk rokok.

Ketika permintaan mereka ditolak, mereka mulai mengancam dan melakukan kekerasan terhadap salah satu guru yang mendampingi anak-anak.

Dalam video yang beredar, terlihat salah satu pelaku mengeluarkan senjata tajam dan memukul wajah penyelenggara. Tindakan ini membuat para guru dan siswa panik, sehingga kegiatan marching band terpaksa dihentikan.

Setelah menerima laporan mengenai insiden tersebut, Polsek Cisauk segera melakukan penyelidikan. Kapolsek AKP Dhady Arsya mengonfirmasi bahwa kedua pelaku berhasil ditangkap pada malam hari yang sama, yaitu Jumat malam.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan senjata tajam berupa pisau yang digunakan oleh salah satu pelaku saat melakukan ancaman.

Kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga 10 tahun.

Penangkapan ini menunjukkan respons cepat dari pihak kepolisian terhadap tindakan premanisme yang meresahkan masyarakat, terutama yang melibatkan anak-anak. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Nyekar Makam Gus Dur, Kapolri Suyudi: Utamakan Kerukunan dan Toleransi

17 Oktober 2026 - 18:00 WIB

Dari Halaman Polres Jombang Kapolri Resmikan Desk Ketenagakerjaan: 7-8 Harus Selesai Secara Adil

17 Oktober 2026 - 17:28 WIB

Dipanggil ke KPK, Nusron Wahid Malah Pergi Malaysia Ada Apa?

17 Oktober 2026 - 16:38 WIB

Soto Ayam Golkar Rp10.000 Laris Manis, Agus Karim 8 Tahun Menggelar Jumat Legi Berkah Makan Gratis

17 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Praktek Goreng Saham, OJK Jatuhkan Sanksi Denda Rp2,1 Triliun kepada DSSA, BREN dan CUAN

17 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Wapres Kunjungi Pabrik Sepeda di Sidoarjo, Dorong Penyelarasan Pendidikan dan Kebutuhan Industri

16 Oktober 2026 - 19:57 WIB

Penutupan Jombang Fest, Bupati Warsubi Bagikan Penghargaan Juara dan Santunan untuk Yatim Piatu

16 Oktober 2026 - 16:32 WIB

Bupati Warsubi dan Danrem 082 Tinjau Operasi 8 Gerai KDKMP di Mojoagung dan Mojowarno

16 Oktober 2026 - 15:21 WIB

Tibatiba Angin Berbalik Arah, Empat Relawan Tewas Terbakar Saat Padamkan Kebakaran Hutan Bromo

16 Oktober 2026 - 14:15 WIB

Trending di News