KREDONEWS.COM, JAKARTA– Tim Reskrim Polda Metro akhirnya berhasil menangkap George Sugama Halim Minggu tengah malam, 15 Desember 2024, di Hotel Anugerah, Sukabumi, Jawa Barat.
Penangkapan dilakukan setelah ia sempat buron terkait dugaan penganiayaan terhadap karyawatinya, Dewi Ayu Ratnawati, karena tak mau antar makanan di kamarnya.
Penganiayaan terhadap Dwi Ayu Darmawati, terjadi di toko roti milik orang tua George di Cakung, Jakarta Timur, Oktober 2024.
Dwi Ayu Darmawati, korban penganiayaan, telah melaporkan kasusnya ke SPKT Polres Metro Jakarta Timur pada 17 Oktober 2024. Laporan ini baru mendapatkan perhatian setelah viral di media sosial, meskipun sebelumnya mandek selama dua bulan.
Hingga akhirnya muncul video rekaman saat George penganiayaan itu sejak tiga hari lalu, menjadi viral di jagad medsos. Polisi pun sontak bereaksi, tetapi George keburu lari.