Penulis: Mulawarman | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, MAROS- Polisi akhirnya meringkus seorang pria bernama RD (47), setelah melakukan upaya pembakaran tiga masjid di wilayah Kabupaten Maros, Kota Makassar, dan Kabupaten Pangkep karena meyakini bahwa perempuan tidak boleh salat di masjid.
Pelaku adalah RD (47), ditangkap saat berada di masjid Al Markaz Al Islami Butta Toa, Kabupaten Maros, 30 September 2025 sekitar pukul 17.30 WITA. Tersangka Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat.
Bukan cuma sekali, ternyata RD mengaku telah melakukan pembakaran di tiga masjid di tiga lokasi berbeda, masing-masing: Masjid Syuhada 45 Maros, Masjid Mujahidin Kelurahan Sudiang, Kota Makassar, dan Masjid Syuhada 45 Mandalle Kabupaten Pangkep.
Dalam keterangannya kepada polisi, tersangka mengaku melakukan tiga kali upaya pembakaran masjid. Pertama, tanggal 16 September 2025 dini hari, Masjid Syuhada 45 di Kelurahan Maccini Baji, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros.
Pelaku masuk masjid melalui jendela yang rusak dan membakar lemari penyimpanan alat salat. Namun, api berhasil dipadamkan oleh warga sehingga kerusakan tidak meluas.
Sebelumnya, pada 8 September 2025 dini hari, peristiwa pembakaran terjadi di Masjid Al-Mujahidin di Kecamatan Biringkanaya, Makassar. masjid itu dibakar oleh orang tak dikenal (OTK).
Pelaku yang terekam CCTV mengenakan mukena dan masker masuk ke area masjid, membakar lemari penyimpanan mukena dan alat salat, lalu kabur. Api berhasil dipadamkan oleh warga.
Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya, dalam konferensi pers, 30 September 2025 lalu, menyatakan bahwa Polres Maros tidak akan menoleransi tindakan yang mengancam keamanan masyarakat, terutama di tempat ibadah, dan mengimbau warga untuk tetap tenang serta mempercayakan proses hukum kepada aparat kepolisian.
Saat ditanya mitif perbuatan itu? Motif pelaku pembakaran masjid di Maros, karena tidak senang atau benci ada perempuan melaksanakan ibadah salat di masjid.
Pelaku beranggapan perempuan tidak boleh salat di masjid, sebuah keyakinan atau pemahaman yang bertentangan dengan ketentuan di Indonesia. Pelaku ini adalah residivis dengan kasus serupa dan bertindak seorang diri. Polisi masih melakukan pemeriksaan kejiwaan pelaku serta melanjutkan proses hukumnya.
Kasat Reskrim Polres Maros IPTU Ridwan, mengtakan penangkapan pelaku dan mengungkapkan bahwa pelaku mengaku melakukan pembakaran tiga masjid di wilayah Maros, Makassar, dan Pangkep.
Ridwan juga menyebutkan bahwa pelaku memiliki motif tidak suka perempuan salat berjemaah di masjid dan membakar lemari penyimpanan perlengkapan salat perempuan sebagai bentuk aksi tersebut.
Keterangan mereka disampaikan dalam konferensi pers di Polres Maros pada awal Oktober 2025 setelah penangkapan pelaku. **