Menu

Mode Gelap

News

Polisi Letuskan Tembakan, Warga Kecamatan Jombang Tangkap Dua Pencuri Motor

badge-check


					Terssangka pencuri motor berhasil ditangkap warga, jadi bulanb bulanan warga di kawasan desa Sarimulyo, kecamatan Jombangf, Jember, 10 Desember 2024. tangkap layar video@disekitar_jatrim Perbesar

Terssangka pencuri motor berhasil ditangkap warga, jadi bulanb bulanan warga di kawasan desa Sarimulyo, kecamatan Jombangf, Jember, 10 Desember 2024. tangkap layar video@disekitar_jatrim

KREDONEWS.COM, JEMBER– Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali terjadi di Kabupaten Jember. Dalam dua hari berturut-turut, warga berhasil menangkap dua  pelaku curanmor di dua desa berbeda wilayah kecmatan Jombang, kabupaten Jember.

Pelaku pertama, berinisial Y, ditangkap warga Desa Ngampelrejo, kecamatan Jombang, Senin, 9 Desember 2024 malam saat hendak mencuri sepeda motor milik warga. Y, yang diketahui berasal dari Lumajang, sempat menjadi sasaran amukan massa sebelum akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian.

Pencurian kedua dan berhasil ditangkap terjadi Selasa, 10 Desember 2024,  warga Desa Sarimulyo, kecamatan Jombang, kembali menangkap seorang pelaku curanmor berinisial S.  Tersangka S diduga merupakan rekan Y.

Kepala Desa Sarimulyo, Ernawati, menjelaskan bahwa S ditangkap warga saat keluar dari kebun tebu sambil membawa helm.

“Karena pelaku berusaha kabur, warga pun kesal hingga akhirnya pelaku diamuk dan dihujani berkali-kali pukulan,” ungkap Ernawati.

Video yang beredar di media sosial menunjukkan S babak belur akibat amukan massa. Polisi bahkan harus melepaskan tembakan peringatan ke udara untuk membubarkan warga.

Kapolsek Jombang, AKP Adam, membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut.  “Semalam inisial Y sudah kita tangkap. Hari ini, S juga kena tangkap,” ujarnya.

AKP Adam menambahkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Tim Buru Sergap untuk melakukan pengembangan kasus ini.  “Y adalah warga Lumajang, sementara S, warga Jember,” pungkasnya.

Kasus main hakim sendiri terhadap pelaku kejahatan kembali terjadi.  Meskipun rasa kesal dan geram warga dapat dipahami, namun tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan oleh hukum.

Polisi menghimbau masyarakat untuk menyerahkan proses hukum kepada pihak yang berwajib.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri. Serahkan kepada kami untuk memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Adam.**
.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bocoran Audit, PBNU Transfer Dana Rp 4,15 Miliar kepada Dua Yayasan di Amerika

27 Desember 2025 - 22:16 WIB

Banjir Bandang Landa Balangan Kalsel, 1.466 Rumah Terendam Air Hingga Seatap

27 Desember 2025 - 21:33 WIB

Konflik Internal OPM, Sebby Sambom Berniat Mundur dari Juru Bicara TPNPB

27 Desember 2025 - 20:46 WIB

Pabrik Fraksionasi Plasma Darah Pertama Dibangun di Karawang Investasi Rp 65,4 T

27 Desember 2025 - 20:15 WIB

Truk Tronton Angkut 58 Ton Keramik Rem Blong: Sopir Selamat 4 Korban Luka Ringan

27 Desember 2025 - 17:45 WIB

57 Kendaraan Tabrakan Beruntun di Tol Kan-etsu: 10 Mobil Terbakar, Nenek 77 Tahun Tewas

27 Desember 2025 - 17:19 WIB

Jatuh di Jurang Merapi, Tim SAR Temukan Jasad Aldo Oktawijaya Jerjepit Batu Besar

27 Desember 2025 - 15:17 WIB

Mella Irawanti Kusuma Asal Tanjung Redeb, Tewas Disambar Petir Saat Mendaki Gunung Merbabu

27 Desember 2025 - 14:42 WIB

237 Guru PAI Alumni PPG di Jombang Ikuti Peningkatan Kompetensi

27 Desember 2025 - 14:13 WIB

Trending di Headline