Penulis: Mulawarman | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM SULTENG– Jajaran Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan penyelundupan sabu 60 kilogram dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Sulteng pada Kamis, 13 November 2025, sekitar pukul 14.00 WITA di wilayah Pantai Barat, Kabupaten Donggala.
Lokasi tepatnya di pesisir Desa Rerang, Kabupaten Donggala, yang dikenal sebagai jalur rawan penyelundupan narkotika. Di sinilah sabu yang dibawa dari Malaysia diterima oleh salah satu tersangka sebelum didistribusikan ke wilayah lain. Operasi ini menjadi pengungkapan terbesar sepanjang sejarah Polda Sulawesi Tengah.
Barang haram tersebut dibungkus dengan kemasan teh Cina berwarna hijau dan kuning, sebanyak 60 paket, masing-masing satu kilogram. Dalam operasi ini, lima tersangka berhasil ditangkap dengan peran yang masih didalami.
Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Endi Sutendi, dan Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring, Selasa, 18 November 2025, menyatakan komitmennya bersama jajaran untuk memberantas peredaran narkoba lintas negara demi melindungi masyarakat Sulteng dari bahaya narkotika.
Mereka menyampaikan pengungkapan kasus ini dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Sulteng, Palu, pada Selasa, 18 November 2025.
Mereka berinisial AF, MF, M, SR, dan I, salah satunya adalah pasangan suami istri. Para tersangka dijerat dengan pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara serta denda hingga 10 miliar rupiah.
Pengungkapan kasus ini merupakan yang terbesar sepanjang sejarah Polda Sulteng. Penyelidikan terhadap jaringan internasional ini membutuhkan waktu berbulan-bulan, dan bandar yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sudah teridentifikasi.
Ada lima tersangka dalam kasus penyelundupan 60 kilogram sabu di Donggala adalah berinisial AF, MF, M, SR, dan I. Empat tersangka merupakan warga Kabupaten Donggala, sementara satu tersangka berinisial M adalah warga Sulawesi Selatan.
Salah satu dari mereka adalah perempuan. Umur AF sekitar 37 tahun dan MF sekitar 30 tahun, sementara M berusia sekitar 70 tahun.
Para tersangka ini memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut, dengan AF berperan menjemput sabu dari Malaysia dan membawanya ke wilayah Donggala sebelum diserahkan ke MF.
Para tersangka adalah target operasi yang sudah lama dan diduga sudah beberapa kali menjalankan aksinya. Identitas para bandar masih dalam penyelidikan, namun sudah dikantongi oleh penyidik.
Kapolda menjelaskan kronologi penangkapan dan peran para tersangka, sedangkan Direktur Reserse Narkoba menegaskan bahwa ini adalah penangkapan terbesar sepanjang sejarah Polda Sulteng dan memberikan rincian terkait jaringan narkoba serta penyidikan yang masih berjalan.
Pengiriman sabu berasal dari Tawau, Malaysia. AF menjemput barang haram tersebut dan membawanya ke wilayah Donggala sebelum diserahkan ke MF. Informasi dari MF kemudian mengantarkan polisi pada penangkapan tiga pelaku lainnya.
Rencananya barang haram itu akan dibawa ke wilayah Dampelas untuk dititipkan sementara sebelum diedarkan ke Kota Palu.
Penyelidikan juga menemukan adanya komunikasi antara para pelaku dengan seorang DPO asal Malaysia yang memberi instruksi pengiriman.
Kelima tersangka yang berhasil diamankan bukan residivis, namun sudah lama menjadi target operasi dan diduga telah beberapa kali melakukan aksi serupa. Pengungkapan ini menjadi yang terbesar sepanjang sejarah Polda Sulteng dan melibatkan koordinasi ketat Ditresnarkoba Polda Sulteng. **






