Menu

Mode Gelap

Headline

Perselingkuhan Bisa Dicegah atau Dipenjara 3 Tahun, Kok Bisa?

badge-check


					Dok @kokojosephiruanto Perbesar

Dok @kokojosephiruanto

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, JAKARTA- Di era digital seperti sekarang, perselingkuhan hampir selalu dimulai lewat ponsel. Kemudahan akses ke media sosial dan aplikasi pesan instan membuat batas antara sekadar berteman dan godaan menjadi semakin tipis.

Isu ini semakin relevan ketika publik dikejutkan oleh dugaan perselingkuhan Ridwan Kamil dengan Lisa Mariana. Keduanya disebut-sebut melakukan video call melalui aplikasi Telegram.

Hingga kini, rumor tersebut masih terus bergulir dan berkembang dalam berbagai versi, menandakan betapa persoalan komunikasi digital bisa berdampak besar pada keharmonisan rumah tangga.

Hal ini karena perselingkuhan biasanya tidak bisa dilakukan serta merta, butuh waktu yang lama dalam menjalin hubungan, ini bukan masalah jajan atau seksual tetapi perselingkuhan melibatkan hati.

Jangan lewatkan ya !!

Baca juga: Kasus Perkosaan oleh dr Priguna Tidak Bisa Damai, Ini Penjelasannya

Baca juga: Mode ON OFF, Dulu Dimatikan, Kini SMA IPA, IPS dan Bahasa Dihidupkan Lagi

Karena itu, banyak pasangan —terutama istrib— dirasa perlu mengetahui isi ponsel suaminya sebagai bentuk kewaspadaan sekaligus menjaga komitmen bersama.

Dalam konteks hukum, langkah ini ternyata juga bisa berkaitan erat dengan perlindungan terhadap istri “Suami yang menolak memberikan HP-nya untuk dicek oleh istrinya berpotensi dipenjara 3 tahun,” ungkap Joseph Irianto, seorang advokat sekaligus calon doktor hukum.

Menurutnya, penolakan ini tidak sekadar urusan pribadi, tapi bisa dikategorikan sebagai kekerasan psikis dalam rumah tangga berdasarkan Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang PKDRT.

“Jika suami menolak memberikan HP-nya, patut diduga keras ada sesuatu yang disembunyikan,” lanjut Joseph. Kecurigaan itu, menurutnya, bisa melukai perasaan istri secara mendalam, membuatnya kehilangan kepercayaan diri, merasa tidak berdaya, bahkan mengalami penderitaan psikis berat.

“Hal ini saya asumsikan sebagai kekerasan psikis di dalam rumah tangga,” tambahnya. Dalam hukum, kekerasan semacam ini tak bisa dianggap enteng. Pelaku bisa dipidana penjara hingga 3 tahun atau dikenakan denda maksimal 9 juta rupiah.

Joseph, yang juga aktif berbagi edukasi hukum melalui akun Instagram @kokojosephirianto, Senin, 14 April 2025, mengingatkan para suami untuk lebih terbuka dan jujur terhadap pasangan.

“Jangan menyembunyikan apapun dari istri Anda ya. Karena itu akan melukai hatinya dan perasaan istri Anda sudah dilindungi oleh hukum.”

Ia pun menutup pernyataannya dengan ajakan sederhana namun kuat: “Simpan dan bagikan video ini ke orang lain agar bermanfaat ya.”.***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tolak Kenaikan Pajak di Jombang, Posko FRJ Dapat 1.000 Lebih Tanda Tangan Dukungan dari Warga

31 Agustus 2025 - 19:46 WIB

Jet Li Terlihat Sendirian di Bandara Beijing setelah Dirawat di RS

31 Agustus 2025 - 18:54 WIB

Dusun Pojok Juara I Festival Karnaval di Desa Plumbon Gambang HUT Proklamasi RI

31 Agustus 2025 - 18:39 WIB

Detik-detik Pos Polisi Waru, 10 Polisi Bertameng tak Mampu Menahan Aksi Massa

31 Agustus 2025 - 14:49 WIB

Didampingi Pangdam Mayjen Rudy Saladin Temui Massa, Khofifah Minta Polisi Bebaskan 41 Orang Pendemo

31 Agustus 2025 - 11:59 WIB

Pakar Cyber Bagikan Cara Agar Live TikTok Tidak ke Banned, Gunakan VPN Ini

31 Agustus 2025 - 11:36 WIB

Bella Shofie Ajukan Mundur dari DPRD Buru, Nasdem Belum Tanggapi

31 Agustus 2025 - 11:36 WIB

Pemprov Jatim Keluarkan SE: ASN Masuk Kerja tanpa Seragam dan Tidak Bawa Mobil Dinas

31 Agustus 2025 - 10:50 WIB

Massa Mendobrak dan Menjarah Rumah Nafa Urbach, Sehari setelah Meminta Maaf ke Masyarakat

31 Agustus 2025 - 10:16 WIB

Trending di Headline