KREDONEWS.COM, MALANG– Ini nasihat hukum gratis bagi para pejudi online (judol) dari Ismail Muzakki, SH. MH. Advokat Lawyer Konsultan Hukum Malang, bahwa siapapun orang yang suka main judi online itu adalah manusia goblok.
“Sorry ya! Untuk kalian yang masih suka main judi online. Kalian itu sesungguhnya guoblok! Selain kalian ini pasti kalah, karena dipermainkan oleh mesin atau sistem tetapi kalian ini telah melakukan tindak pidana seperti yang dimaksud pelanggaran pasal 27 ayat 2 UU ITE,” kata Ismail Marzzuki seperti diunggah dalam akun instagram@pengacaramalang, Rabu 11 Desember 2024.

Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur tentang larangan terkait perjudian online. Bunyi pasal tersebut adalah:”Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”
Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan sanksi pidana, yaitu:
- Pidana penjara paling lama 6 tahun.
- Denda paling banyak Rp1.000.000.000. (satu miliar rupiah)
Pasal ini bertujuan untuk menanggulangi penyebaran konten perjudian melalui media elektronik, sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas praktik judi online di Indonesia.
“Sudah tidak untung, dipidana pula. Jadi untuk yang merasa guoblok dan guoblok, kali Anda tidak akan mendapat simpati dari netizen,” tambahnya.
Ismail Muzzaki termasuk pengacara dan penasihat hukum yang secara terus menerus memberikan pencerahan kepada para warga negara yang masih saja keracunan oleh perilaku suka judi online.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi telah mengungkapkan kekhawatirannya mengenai perputaran uang dari judi online di Indonesia, yang diperkirakan mencapai Rp 900 triliun pada tahun 2024 jika tindakan tegas tidak segera diambil. Selama tahun 2023, perputaran uang dari judi online tercatat mencapai Rp 327 triliun, dengan lebih dari 2,7 juta orang terlibat dalam praktik ini, mayoritas di antaranya adalah kaum muda
Menkominfo menjelaskan bahwa pemerintah telah mengambil beberapa langkah untuk memberantas judi online, termasuk:
- Menutup akses ke 3 VPN gratis yang sering digunakan untuk mengakses situs judi online.
- Menerapkan batasan transfer pulsa maksimal Rp 1 juta per hari untuk mencegah konversi uang menjadi pulsa yang digunakan untuk judi
- Berkolaborasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memantau dan memblokir rekening yang terlibat dalam transaksi judi online
Menurut laporan PPATK, perputaran uang dari judi online menunjukkan pertumbuhan eksponensial, meningkat dari hanya Rp 2 triliun pada tahun 2017 menjadi angka yang sangat besar saat ini. Jika tren ini berlanjut tanpa intervensi, jumlah tersebut bisa meningkat secara signifikan di masa depan.
Menkominfo juga menyoroti dampak sosial dari judi online, termasuk laporan tentang individu yang mengalami masalah serius akibat kecanduan judi, bahkan hingga mengakhiri hidup mereka. Pemerintah menganggap para penjudi sebagai korban yang perlu diselamatkan melalui edukasi dan intervensi.