Menu

Mode Gelap

Headline

Perkara 26 Tahun, Jusuf Hamka Gugat Perdata kepada Hary Tanoe Senilai Rp 119 Triliun

badge-check


					Perkara para konglomerat dalam urusan harta luar biasa, saat ini, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) milik Jusuf Hamka resmi menggugat Hary Tanoe dan perusahaan miliknya, PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT), dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 119 triliun. Foto: Instagram@sahamtalk Perbesar

Perkara para konglomerat dalam urusan harta luar biasa, saat ini, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) milik Jusuf Hamka resmi menggugat Hary Tanoe dan perusahaan miliknya, PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT), dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 119 triliun. Foto: Instagram@sahamtalk

Penulis: Yusran Hakim   |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA– PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) milik Jusuf Hamka resmi menggugat Hary Tanoe dan perusahaan miliknya, PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT), dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 119 triliun.

Gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding terkait kasus NCD tahun 1999 telah dimasukkan dan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Sidang perdana gugatan ini diselenggarakan pada hari Rabu, 13 Agustus 2025.

Gugatan ini terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam transaksi tukar-menukar Negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai US$28 juta pada tahun 1999 yang disebut tidak dapat dicairkan.

Rinciannya, CMNP menuntut ganti rugi materiil sekitar Rp103 triliun dan ganti rugi imateriil sebesar Rp16 triliun. Gugatan diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan melibatkan Hary Tanoe beserta tiga pihak lainnya. Gugatan ini diajukan demi kepastian hukum atas transaksi surat berharga NCD yang sudah terjadi selama 26 tahun.

Menurut CMNP, kerugian ini muncul karena NCD tersebut tidak bisa dicairkan akibat penutupan Unibank pada 2001 setelah krisis moneter, yang menerbitkan NCD secara tidak sah. CMNP menilai Hary Tanoe mengetahui hal ini dan menuntut pertanggungjawaban atas kerugian tersebut.

Pihak MNC Asia Holding membantah memiliki kewajiban membayar NCD tersebut, menyatakan MNC hanya bertindak sebagai arranger dalam transaksi tersebut dan dana yang ada sepenuhnya masuk Unibank.

Kuasa hukum MNC menyebut gugatan ini seharusnya diarahkan ke Unibank atau pemegang saham pengendalinya. Sebelumnya, CMNP pernah menggugat Unibank namun kalah dalam putusan Mahkamah Agung.

Gugatan ini juga disertai upaya sita jaminan atas seluruh aset Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding karena nilai aset dinilai belum cukup untuk membayar klaim ganti rugi yang diajukan CMNP.  Selain gugatan perdata, CMNP juga melaporkan dugaan tindak pidana terkait NCD ini ke Polda Metro Jaya.

Berikut kronologi perkara gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding terkait kasus NCD tahun 1999:

  • Pada 12 Mei 1999, Hary Tanoe menawarkan penukaran Negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai US$28 juta yang diterbitkan oleh Unibank dengan Medium Term Note (MTN) senilai Rp163,5 miliar dan obligasi tahap II senilai Rp189 miliar milik CMNP.
  • Pada 18 Mei 1999, CMNP menyerahkan MTN dan obligasi tersebut kepada Hary Tanoe.
  • Hary Tanoe kemudian menyerahkan NCD secara bertahap, yaitu US$10 juta pada 27 Mei 1999 dan US$18 juta pada 28 Mei 1999. Jatuh tempo NCD ini seharusnya pada Mei 2022. Namun, pada Oktober 2001, Unibank dinyatakan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) dan ditutup oleh pemerintah.
  • Akibat penutupan Unibank, pada saat jatuh tempo pada Agustus 2002, NCD tersebut tidak dapat dicairkan karena Unibank sudah tidak beroperasi.
  • CMNP menuduh Hary Tanoe mengetahui sejak awal bahwa NCD tersebut diterbitkan secara tidak sah dan bertentangan dengan aturan Bank Indonesia, sehingga menimbulkan kerugian materiil sekitar Rp103 triliun dan kerugian immateriil sekitar Rp16 triliun.
  • CMNP juga menolak mediasi karena Hary Tanoe tidak memenuhi tuntutan yang diajukan dalam proses tersebut.
  • CMNP selanjutnya mengajukan gugatan ganti rugi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan juga melaporkan dugaan tindak pidana termasuk pemalsuan dokumen dan pencucian uang ke Polda Metro Jaya.
  • Pihak MNC Asia Holding membantah klaim tersebut dan menyatakan bahwa mereka hanya bertindak sebagai arranger transaksi, dan dana masuk langsung ke Unibank, bukan ke MNC atau Hary Tanoe.
  • CMNP juga telah mengajukan permohonan sita jaminan atas seluruh aset Hary Tanoe dan MNC Asia Holding karena nilai ganti rugi yang dituntut sangat besar.

Fakta ini menunjukkan sengketa yang berakar dari transaksi surat berharga yang sudah berusia lebih dari 26 tahun, dengan klaim kerugian yang sangat besar dan aspek hukum yang kompleks.**

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Forum Rakyat Jombang Desak Bupati Warsubi Batalkan Kenaikan Pajak

29 Agustus 2025 - 23:48 WIB

Manik-manik Plumbon Gambang, Cor Mojotrisno dan Batik Jombang Dipamerkan di Expo CBD Tangerang

29 Agustus 2025 - 22:01 WIB

SMPN 15 Surabaya Bekali Siswa Pengetahuan Bahaya Narkoba

29 Agustus 2025 - 21:54 WIB

Peringati HUT ke-80 Kejaksaan Ziarah ke TMP, Andi Wicaksono: Wujudkan Keadilan

29 Agustus 2025 - 20:06 WIB

Baksos Kesehatan di SR Mojoagung, Pemkab Siapkan Snack dan Es Krim Gratis untuk Siswa

29 Agustus 2025 - 19:30 WIB

Aksi Solidaritas Tewasnya Affan Kurniawan, Kapolres Jombang Salat Ghoib Bersama Massa Ojol

29 Agustus 2025 - 18:56 WIB

LPS Catat Tabungan Orang Kaya Tembus Rp5.112 Triliun, Seharusnya Kena Pajak Tinggi

29 Agustus 2025 - 14:26 WIB

Presiden Kecewa atas Tindakan Aparat dalam Insiden Ojol

29 Agustus 2025 - 13:42 WIB

Nekad Hendak Bobol Kotak Amal, Ojol Babak Belur

29 Agustus 2025 - 11:59 WIB

Trending di News