Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek Digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero) yang telah berlangsung lima tahun antara tahun 2018 hingga 2023.

Pada tanggal 24 Januari 2025, KPK memeriksa sepuluh saksi untuk mendalami proses pengadaan proyek tersebut, termasuk peran masing-masing saksi dalam proyek yang diduga terjadi praktik korupsi.
Sementara itu, ada juga estimasi yang lebih spesifik mengenai kerugian, di mana beberapa sumber menyebutkan angka sekitar Rp280 miliar terkait dengan penyimpangan dalam proyek ini. Namun, angka triliunan rupiah lebih mencerminkan keseluruhan dampak dari dugaan korupsi yang terjadi selama periode 2018 hingga 2023.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa nilai kerugian ini berasal dari akumulasi pelaksanaan proyek dan implementasi digitalisasi yang tidak berjalan sesuai rencana, sehingga anggaran dan manfaat ekonomi proyek mengalir ke pihak-pihak tertentu, bukan untuk masyarakat.
Sementara itu, ada juga estimasi yang lebih spesifik mengenai kerugian, di mana beberapa sumber menyebutkan angka sekitar Rp280 miliar terkait dengan penyimpangan dalam proyek ini. Namun, angka triliunan rupiah lebih mencerminkan keseluruhan dampak dari dugaan korupsi yang terjadi selama periode 2018 – 2023.
Beberapa saksi yang diperiksa termasuk:
- Otong IIP: Direktur Utama PT Multimedia Nusantara (Telkommetra) periode 2016-2019.
- Revi Guspa: GM Procurement PT PINS Indonesia periode 2017-2018.
- Reza Prakasa: Senior Account Manager PT Telkom periode 2018-2023.
- Saleh: GM Energy Resource Service PT Telkom periode 2018-2023.
- Sihmirmo Adi: EGM Information Technology PT Telkom dan Direktur Enterprise & Business Solution PT Sigma Cipta Caraka periode 2018.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK dan bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang dapat menguatkan dugaan korupsi dalam proyek ini.
Kasus ini telah memasuki tahap penyidikan sejak September 2024, dan KPK telah menetapkan beberapa tersangka, meskipun identitas mereka masih dirahasiakan.
Proyek Digitalisasi SPBU ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia, namun pelaksanaannya diduga sarat dengan penyimpangan yang berpotensi merugikan negara. **