Penulis: Sanny | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM – Banyak penghuni sekaligus pemilik unit di Icon Apartemen Gresik terkejut, setelah mengetahui bahwa sertifikat induk apartemen yang mereka tempati ternyata digadaikan oleh pihak pengembang di sebuah bank BUMN.
Kabar tersebut mencuat dalam Rapat Pembentukan Panitia Musyawarah (Panmus) pertama yang digelar oleh PT Raya Bumi Nusantara Permai (RBNP), pengembang Icon Apartemen Gresik, bersama para pemilik unit beberapa waktu lalu.
Lokasi Icon Apartemen Gresikdi Kawasan Bisnis Green Garden Regency, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Lokasinya strategis dengan akses mudah dan terhubung dengan Icon Mall Gresik. Detail lokasi lengkap menyebutkan di daerah Kembangan, Kebomas, Gresik, Jawa Timur.
Akibat informasi tersebut, rapat akhirnya buntu tanpa menghasilkan keputusan apa pun karena kekecewaan para pemilik unit mengetahui sertifikat induk telah digadaikan.
“Sejak awal rapat sudah penuh ketegangan karena para pemilik unit meminta agar hanya mereka yang memiliki kewenangan pengambilan keputusan yang hadir, bukan perwakilan,” ujar Andre, salah satu pemilik unit.
Andre menjelaskan bahwa dalam rapat tersebut, pemilik unit menanyakan langsung kepada pihak legal pengembang mengenai keberadaan sertifikat induk. Sertifikat induk ini menjadi dasar utama dalam proses pengurusan Akta Jual Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Pihak legal mengatakan sertifikat saat ini disimpan di bank. Saat kami tanya statusnya, apakah digadaikan atau disimpan di safety box, jawabannya ternyata digadaikan. Mendengar itu, kami sangat terkejut dan banyak pemilik unit memilih meninggalkan forum,” jelas Andre.
Kekecewaan para pemilik unit bertambah ketika manajemen tidak dapat menyampaikan laporan keuangan iuran bulanan selama lima tahun terakhir. Selama ini, setiap pemilik unit wajib membayar iuran sebesar Rp 450 ribu setiap bulan, yang dibayarkan di muka untuk tiga bulan ke depan.
“Kalau dikalkulasi, setiap unit membayar Rp 450 ribu per bulan, bayangkan berapa jumlah totalnya. Namun, manajemen tidak bisa memberikan laporan keuangannya,” tegas Andre.
Beberapa pemilik unit berencana menempuh jalur hukum karena menilai pengembang Icon Apartemen mengabaikan upaya dan hasil kesepakatan dari beberapa mediasi yang telah dilakukan, baik di DPRD Gresik maupun di Pemkab Gresik.
“Kami sudah melakukan beberapa kali mediasi, termasuk pertemuan terakhir dengan Wakil Bupati Gresik dr. Ashluchul Alif, namun nyatanya seluruh kesepakatan tidak dijalankan oleh pihak developer,” pungkasnya.
Sementara itu, pihak pengembang yang dihubungi berjanji akan memberikan klarifikasi terkait kasus tersebut.
“Mohon maaf, kami sedang rapat terkait hal ini, nanti akan kami jelaskan semuanya,” ujar seorang staf pengembang melalui pesan WhatsApp.
Jumlah unit Icon Apartemen Gresik adalah sekitar 770 unit yang terdiri dari dua menara dengan masing-masing 27 lantai. Informasi ini berasal dari pengembang PT Raya Bumi Nusantara Permai (RBNP) saat serah terima apartemen pada semester pertama tahun 2020.
Sementara ada juga sumber yang menyebut apartemen strata title yang terdiri dari 4 tower dengan 21 lantai dan total 3.080 unit, namun konteks ini mungkin untuk kompleks yang berbeda atau keseluruhan area superblok yang lebih luas. **