Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Nasional

Penghuni Apartemen One Icon TP 6 Gugat Pengembang, Ketua PPSRS, dan Notaris

badge-check


					Suasana sidang gugatan penghuni Apartemen One Icon TP6 di Pengadilan Negeri Surabaya. (Foto: KREDONEWS.com/ Herlambang) Perbesar

Suasana sidang gugatan penghuni Apartemen One Icon TP6 di Pengadilan Negeri Surabaya. (Foto: KREDONEWS.com/ Herlambang)

Penulis: Herlambang | Editor: Hadi S Purwanto

KREDONEWS.com, SURABAYA – Rudy Widjaya (61 tahun), salah seorang pemilik unit Apartemen One Icon yang terketak di Tunjungan Plaza 6 melakukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap pengembang (PT Pakuwon Jati, Tbk.), Ketua PPPSRS TP 6 atas nama Go, Bosse Gozali, dan Notaris Anita Anggawidjaja, S.H.
Pengelolaan Apartemen One Icon dinilai ada kejanggalan dan tidak memenuhi kaidah sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam hal pengelolaan apartemen misalnya, Perhimpunan Penghuni dan Pemilik Satuan Rumah Susun (PPPSRS) yang seharusnya dibentuk satu tahun setelah serah terima unit, dinilai hanya menjadi kepanjangan tangan pengembang dan mengedepankan kepentingan penghuni dan pemilik unit apartemen.
Legalitas PPPSRS yang ada sekarang pun juga dipertanyakan mengingat penggugat pernah menanyakan secara tertulis legalitas PPSRS TP 6 kepada Pemerintah Kota Surabaya melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika. Pada surat tanggapan tertanggal 14 Juni 2024 didapatkan fakta bahwa PPPSRS TP 6 belum pernah dicatatkan dan tidak mendapat nomor registrasi dari Pemerintah Kota Surabaya.
Fakta ini cukup mencengangkan mengingat Go, Bosse Gozali selaku salah satu tergugat, selama ini mengatasnamakan PPPSRS TP 6 untuk melakukan penarikan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) dari penghuni apartemen yang jumlahnya tentu tidak sedikit.
Pihak pengembang dinilai memberi kesempatan, dan bahkan memfasilitasi Go, Bosse Gozali, untuk melakukan penarikan IPL mengatasnamakan PPPSRS yang tidak terdaftar atau tercatat di Pemkot Surabaya.
Kejanggalan berikutnya lagi PPPSRS yang ada saat ini akta notarisnya diperbaharui setiap tahun di melalui Notaris Anita Anggawidjaja, S.H. Hal ini tentu tidak lazim dan karenanya Notaris ikut menjadi pihak yang digugat.
Gugatan dengan nomor perkara 177/Pdt.G.S/2024/PN Sby telah melakukan sidang pertama pada Rabu, 13 November 2024 dan pada Kamis, 28 November 2024, penggugat sudah melakukan pembuktian dengan menghadirkan dua saksi fakta dan tiga ahli untuk memberikan keterangan sekaligus membuktikan kesungguhan penggugat membuktikan gugatan perbuatan melawan hukum. Dari keterangan saksi fakta maupun ahli diperoleh kejelasan bahwa tergutan melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.
Rudy Widjaja sebagai penggugat yang dalam gugatan ini didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum Humanis Organik Progresif Emansipatif (LBH HOPE) berkeinginan untuk menghentikan perbuatan tergugat yang dinilai bertentangan dengan hukum dan sekaligus mendorong agar pengelolaan apartemen dilaksanakan sesuai koridor hukum yang berlaku. Dengan demikian, hak pemilik dan penghuni apartemen bisa terpenuhi secara benar.
Cita-cita penggugat ialah agar semua masyarakat Indonesia di masa kini tidak dibebani masalah pelanggaran hukum yang sebenarnya bisa disekesaikan oleh generasi orang tua saat ini. Karena itu, gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Surabaya ini tidaklah sekedar proses peradilan terhadap pelaku pembangunan apartemen atau mereka yang menelikung fungsi PPPSRS, tapi juga kepada sektor penyedia jasa hukum yangg tidak pro aktif meluruskan semua pihak yang melakukan tindakan pelanggaran hukum.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Lantik Empat Wamen Baru, Kabinet Prabowo 112 Orang tapi Kabinet Dwikora Bung Karno Sebanyak132 Orang

15 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Hakim Fitrizal Lahirkan Yurisprudensi Baru: Yogi Mentawai Divonis Bersalah, tetapi Dimaafkan

15 Oktober 2026 - 19:21 WIB

Menteri Sosial Ungkap Warga RI yang Kebagian HP Gratis dari Pemerintah

15 Oktober 2026 - 18:37 WIB

Pertalite Kosong di Sejumlah SPBU Surabaya

15 Oktober 2026 - 18:17 WIB

Menelisik Akar Terorisme (69): Kekaisaran yang Tidak Terlihat

15 Oktober 2026 - 18:17 WIB

Nekad Gadaikan Motor Teman, Pria Dukuhklopo Diringkus Polisi

15 Oktober 2026 - 15:43 WIB

Panitia Jor Joran Mancing Jombang 2026: Ini 10 Larangan yang Tidak Boleh Dilanggar

15 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Ringin Contong Carnival 2026 Acara Spektakuler 17 Oktober, Simak Rekayasa Arus Lantas

15 Oktober 2026 - 12:39 WIB

Durian Madu Milik Lukman Juara I Kontes Durian Wonosalam, Bupati Warsubi: Upaya Gali Potensi Jombang

15 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Trending di News