Menu

Mode Gelap

Headline

Penggelapan Rp 2,4 Triliun, Bareskrim Polri Menahan Dirut dan Komisaris Dana Syariah Indonesia

badge-check


					Taufiq Aljufri: Presiden Direktur utama, pengusaha properti syariah dengan 20 tahun pengalaman manajerial dan penghargaan entrepreneur. Mereka bertanggung jawab atas keberadaan dana lender Rp 2,4 triliun, yang sekarang macet. Foto: instagram@esenzed Perbesar

Taufiq Aljufri: Presiden Direktur utama, pengusaha properti syariah dengan 20 tahun pengalaman manajerial dan penghargaan entrepreneur. Mereka bertanggung jawab atas keberadaan dana lender Rp 2,4 triliun, yang sekarang macet. Foto: instagram@esenzed

Penulis: Yusran Hakim  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menahan  Taufiq Aljufri (direktur utama/ pemegang saham) dan Arie Rizal Lesmana (Komisaris DSI) pada  Selasa, 10 Februari 2026.

Sementara itu,  direksi DSI bernama Mery Yuniarni, Eks Direktur & Pemegang Saham; Dirut PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, memilih tidak memenuhi panggilan polisi.

Kasus melibatkan penggelapan dan penipuan via media elektronik, pencatatan laporan keuangan palsu, dan TPPU melalui penyaluran dana ke proyek fiktif menggunakan data peminjam lama.

Kerugian mencapai Rp 2,4 triliun dari sekitar 4.200 lender, setelah sebelumnya ada gagal bayar Rp 1,2 triliun pada Desember 2025.

Modus operandi proyek fiktif di kasus PT Dana Syariah Indonesia (DSI) melibatkan manipulasi data untuk menarik dana lender.

DSI menggunakan data peminjam (borrower) yang sudah ada—baik aktif maupun dalam cicilan—tanpa izin untuk dilekatkan pada proyek-proyek palsu.

Proyek fiktif ini dipromosikan di platform dengan imbal hasil tinggi (16-18%), sehingga lender tertarik menginvestasikan dana hingga Rp 2,4 triliun.

Dari sekitar 100 proyek, 99 di antaranya fiktif, sehingga dana tidak disalurkan ke proyek riil melainkan diputar untuk skema penipuan.

Manajemen DSI sebelumnya berjanji lunasi dana macet secara bertahap dalam setahun, tapi kasus berlanjut ke ranah pidana.

Berikut kronologi poin per poin berdasarkan perkembangan kasus PT Dana Syariah Indonesia (DSI):

  • Desember 2025: DSI alami gagal bayar Rp 1,2 triliun kepada lender, memicu keluhan nasabah.

  • 5 Februari 2026: Bareskrim Polri tetapkan tiga petinggi DSI—Taufiq Aljufri (Dirut/TA), Arie Rizal Lesmana (Komisaris/ARL), dan satu lainnya (MY)—sebagai tersangka dugaan penipuan, penggelapan, dan TPPU.

  • 6 Februari 2026: Tiga tersangka dicegah ke luar negeri.

  • 9 Februari 2026 (Senin): Pemeriksaan perdana di Bareskrim Polri; Taufiq tiba pukul 10:55 WIB, diperiksa pukul 12:30 WIB dengan 85 pertanyaan; Arie tiba pukul 10:30 WIB, diperiksa pukul 14:00 WIB dengan 138 pertanyaan; MY mangkir dengan alasan sakit. Taufiq minta maaf via kuasa hukum.

  • 10 Februari 2026 (Selasa): Penahanan resmi Taufiq dan Arie di Rutan Bareskrim selama 20 hari atas dugaan penyaluran dana ke proyek fiktif senilai Rp 2,4 triliun, rugikan 4.200-11.000 lender.

Lender kesulitan tarik dana saat jatuh tempo, memicu gagal bayar sejak Juni 2025 yang merugikan 4.200-15.000 nasabah.
Kasus mencakup penipuan, penggelapan dalam jabatan, laporan keuangan palsu, dan TPPU. **

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Oknum ASN Parengan Mengamuk, 4 Pegawai SPBU Babak Belur

10 Februari 2026 - 21:54 WIB

Bakat Setiawan Umumkan Sayembara Berhadiah Rp 100 Juta, Relawan Berhasil Temukan Jasad Yazid Firdaus

10 Februari 2026 - 18:58 WIB

Hampir Sebulan Hilang, SAR Mandiri Temukan Jasad Yazid Firdaus di Bukit Mongrang Tawangmangu

10 Februari 2026 - 18:13 WIB

Generasi Pelopor: Forum Anak Majapahit 2025–2027 Siap Beraksi

10 Februari 2026 - 17:56 WIB

Kejakgung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pome Kerugian Negara Rp 11,8 Triliun Diduga Libatkan Oknum BC

10 Februari 2026 - 17:46 WIB

Presiden ke-5 RI Bakal Dianugerahi Grand Colar Ordem de Timor Leste

10 Februari 2026 - 16:03 WIB

124 Tahun Jadi Sahabat Keluarga, Solusi Mendapat Modal Rp 50.000 – 2,5 Juta Tanpa Bunga

10 Februari 2026 - 15:52 WIB

Pemkot Mojokerto Fokus Perbaikan Kinerja Lewat Asistensi LPPD 2025

10 Februari 2026 - 14:48 WIB

Pemkab Gresik Fasilitasi Pemulangan Tiga Anak PMI Kembali ke Kampung Halaman

10 Februari 2026 - 11:47 WIB

Trending di Headline