Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menahan Taufiq Aljufri (direktur utama/ pemegang saham) dan Arie Rizal Lesmana (Komisaris DSI) pada Selasa, 10 Februari 2026.
Sementara itu, direksi DSI bernama Mery Yuniarni, Eks Direktur & Pemegang Saham; Dirut PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, memilih tidak memenuhi panggilan polisi.
Kasus melibatkan penggelapan dan penipuan via media elektronik, pencatatan laporan keuangan palsu, dan TPPU melalui penyaluran dana ke proyek fiktif menggunakan data peminjam lama.
Kerugian mencapai Rp 2,4 triliun dari sekitar 4.200 lender, setelah sebelumnya ada gagal bayar Rp 1,2 triliun pada Desember 2025.
Modus operandi proyek fiktif di kasus PT Dana Syariah Indonesia (DSI) melibatkan manipulasi data untuk menarik dana lender.
DSI menggunakan data peminjam (borrower) yang sudah ada—baik aktif maupun dalam cicilan—tanpa izin untuk dilekatkan pada proyek-proyek palsu.
Proyek fiktif ini dipromosikan di platform dengan imbal hasil tinggi (16-18%), sehingga lender tertarik menginvestasikan dana hingga Rp 2,4 triliun.
Dari sekitar 100 proyek, 99 di antaranya fiktif, sehingga dana tidak disalurkan ke proyek riil melainkan diputar untuk skema penipuan.
Manajemen DSI sebelumnya berjanji lunasi dana macet secara bertahap dalam setahun, tapi kasus berlanjut ke ranah pidana.
Berikut kronologi poin per poin berdasarkan perkembangan kasus PT Dana Syariah Indonesia (DSI):
-
Desember 2025: DSI alami gagal bayar Rp 1,2 triliun kepada lender, memicu keluhan nasabah.
-
5 Februari 2026: Bareskrim Polri tetapkan tiga petinggi DSI—Taufiq Aljufri (Dirut/TA), Arie Rizal Lesmana (Komisaris/ARL), dan satu lainnya (MY)—sebagai tersangka dugaan penipuan, penggelapan, dan TPPU.
-
6 Februari 2026: Tiga tersangka dicegah ke luar negeri.
-
9 Februari 2026 (Senin): Pemeriksaan perdana di Bareskrim Polri; Taufiq tiba pukul 10:55 WIB, diperiksa pukul 12:30 WIB dengan 85 pertanyaan; Arie tiba pukul 10:30 WIB, diperiksa pukul 14:00 WIB dengan 138 pertanyaan; MY mangkir dengan alasan sakit. Taufiq minta maaf via kuasa hukum.
-
10 Februari 2026 (Selasa): Penahanan resmi Taufiq dan Arie di Rutan Bareskrim selama 20 hari atas dugaan penyaluran dana ke proyek fiktif senilai Rp 2,4 triliun, rugikan 4.200-11.000 lender.
Lender kesulitan tarik dana saat jatuh tempo, memicu gagal bayar sejak Juni 2025 yang merugikan 4.200-15.000 nasabah.
Kasus mencakup penipuan, penggelapan dalam jabatan, laporan keuangan palsu, dan TPPU. **







