Menu

Mode Gelap

Headline

Pengadaan Lapot Rp 9,9 Triliun, Pasca Penggeladahan Dua Apartemen Stafsus Kini Mengarah kepada Nadiem Makarim

badge-check


					Kejaksaan Agung menggeledah apartemen dua staf us mantan menteri Pendidikan dan Riset dan Teknoloigi (Kemendik Risten) masing-masing Fiona handayani dan Jusirt Tan soal belanja pengadaan laptop senilai Rp 9,9 triliun. Instagram@duniahariini17 Perbesar

Kejaksaan Agung menggeledah apartemen dua staf us mantan menteri Pendidikan dan Riset dan Teknoloigi (Kemendik Risten) masing-masing Fiona handayani dan Jusirt Tan soal belanja pengadaan laptop senilai Rp 9,9 triliun. Instagram@duniahariini17

Penulis: Yusran Hakim  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA- Saat ini Kejaksaan Agung tengah menyidik skandal pengadaan laptop senilai Rp9,9 triliun di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2023.

Dua mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, yaitu Fiona Handayani dan Jurist Tan, menjadi fokus penyidikan Kejagung. Penggeledahan dilakukan di apartemen mereka di Jakarta Selatan pada 21 Mei 2025, dan sejumlah barang bukti elektronik serta dokumen penting disita.

Fiona Handayani dikenal sebagai profesional dengan latar belakang di sektor swasta dan pembangunan berkelanjutan, pernah menjadi analis di McKinsey & Company, staf Wakil Gubernur DKI Jakarta, dan lulusan MBA Kellogg School of Management.

Jurist Tan memiliki rekam jejak di bidang pemerintahan dan ekosistem startup Indonesia, serta pernah terlibat dalam pengelolaan awal Gojek dan memiliki gelar Magister Administrasi Publik.

Kejagung menduga Fiona dan Jurist terlibat dalam manipulasi kajian teknis yang mendasari pemilihan Chromebook, meskipun kajian awal menyatakan perangkat tersebut tidak sesuai dengan kondisi infrastruktur pendidikan.

Dugaan ini mengarah pada ada persekongkolan antara pihak internal kementerian dan swasta yang berpotensi menyebabkan kerugian negara besar. Program ini menggunakan dana satuan pendidikan sebesar Rp3,82 triliun dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp6,39 triliun.

Kejagung juga membuka peluang untuk memeriksa Nadiem Makarim terkait kasus ini, tergantung kebutuhan penyidikan. Saat ini, Fiona Handayani dan Jurist Tan berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut, dan penyidik terus menggali informasi dari berbagai pihak.

Singkatnya, skandal ini mengungkap peran strategis Fiona Handayani dan Jurist Tan sebagai mantan staf khusus yang diduga terlibat dalam pengadaan laptop Chromebook bermasalah senilai Rp9,9 triliun yang berpotensi merugikan negara, dengan penyidikan yang masih berlangsung di Kejagung.

Skandal pengadaan laptop senilai Rp9,9 triliun di Kemendikbudristek periode 2019–2023 tengah diselidiki Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan yang memaksakan penggunaan laptop berbasis sistem operasi Chromebook.

Padahal, uji coba pada 2019 dengan 1.000 unit Chromebook menunjukkan perangkat tersebut tidak efektif karena ketergantungan pada koneksi internet yang belum merata di Indonesia. Tim teknis awal merekomendasikan penggunaan laptop berbasis Windows, namun kajian tersebut diganti dengan kajian baru yang mengarahkan pada Chromebook.

Dua mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, Fiona Handayani dan Jurist Tan, menjadi fokus penyidikan Kejagung. Pada 21 Mei 2025, Kejagung menggeledah apartemen mereka di Jakarta Selatan dan menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen penting.

Fiona Handayani memiliki latar belakang sebagai analis McKinsey & Company, staf Wakil Gubernur DKI Jakarta, serta lulusan MBA Kellogg School of Management. Jurist Tan berpengalaman di pemerintahan dan ekosistem startup, termasuk keterlibatan awal di Gojek dan memiliki gelar Magister Administrasi Publik.

Kejagung menduga Fiona dan Jurist terlibat dalam manipulasi kajian teknis untuk memenangkan pengadaan Chromebook, meskipun perangkat itu tidak sesuai dengan kebutuhan dan kondisi infrastruktur pendidikan.

Dugaan ini mengarah pada persekongkolan antara pihak internal kementerian dan swasta yang berpotensi menyebabkan kerugian negara besar. Dana pengadaan berasal dari dana satuan pendidikan sebesar Rp3,58 triliun dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp6,39 triliun.

Penyidikan kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025, dan Kejagung membuka kemungkinan memeriksa Nadiem Makarim jika diperlukan. Fiona Handayani dan Jurist Tan saat ini berstatus saksi, dan penyidik terus menggali informasi dari berbagai pihak terkait kasus ini. **

 

**

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati dan Kapolres Jombang Patroli: Kita Pastikan Malam Ini Semua Aman!

7 September 2025 - 13:33 WIB

Teralang Sound Horek, Mobil Damkar Harus Putar-putar Cari Jalur Alternatif ke Lokasi Kebakaran Ngudirejo Diwek

7 September 2025 - 13:17 WIB

Proses Mutasi di Pemkab Jombang, Gus Sentot: Waspadai Ada Oknum Bawahan dan Tokoh Masyarakat Bermain!

7 September 2025 - 12:07 WIB

Pabrik Pengolahan Kayu PT HAII di Kota Pasuruan Terbakar, Api Masih Membara

6 September 2025 - 21:17 WIB

Barang Bukti Rp 506 Miliar Lebih, Dugaan Pidana Kredit BRI Palembang kepada PT BSS dan PT SAL

6 September 2025 - 20:53 WIB

Lamassu Mahluk Hibrida Dewa Pelindung Warga Assyria Ditemukan di Khorsabad

6 September 2025 - 20:04 WIB

Puluhan Potongan Tubuh Ditemukan Polisi, Diduga Akibat dari Pembunuhan Mutilasi

6 September 2025 - 20:01 WIB

Informasi Batas Usia Pensiun PNS: Ditetapkan Hingga 70 Tahun

6 September 2025 - 19:20 WIB

LI BAPAN Tuduh PT EJM Curi Bouksit di Lahan ANTAM, Kerugian Capai Rp 144 T

6 September 2025 - 18:56 WIB

Trending di Headline