Menu

Mode Gelap

Headline

Penanganan Kasus Nasional Pagar Laut 30,16 Km, Bareskrim Polri Tangguhkan Penahan Kades Arsin Cs

badge-check


					Kasus nasional pemagaran laut sepanjang 30,16 km di wilayah Tangerang, provinsi banten,  yang heboh itu, ternyata penanganan hukum semakin suram. Kini Bereskrim Polri telah membebaskan empat tersangka, karena alasan KUHAP penahanan tidak boleh melampaui 60 hari. Foto: Antaranews Perbesar

Kasus nasional pemagaran laut sepanjang 30,16 km di wilayah Tangerang, provinsi banten, yang heboh itu, ternyata penanganan hukum semakin suram. Kini Bereskrim Polri telah membebaskan empat tersangka, karena alasan KUHAP penahanan tidak boleh melampaui 60 hari. Foto: Antaranews

Penulis: Yusran Hakim   |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA- Sudah sepekan ini, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangguhkan penahanan kepala desa Kohod, Arsin bin Asip, bersama tiga tersangka lainnya.

Mereka dibebaskan dari tahanan, karena masa penahanan mereka telah mencapai batas maksimal sesuai ketentuan KUHAP, yakni 60 hari sejak penahanan 24 Februari 2025 hingga 24 April 2025.

Demikian penjelasan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro. Ia menyampaikan bahwa penangguhan penahanan dilakukan mengacu pada Pasal 24 dan 25 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang membatasi masa penahanan maksimal 60 hari sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan

Warga desa Kohod kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Indonesia tampak terheran-heran oleh munculnya  kabar penangguhan penahanan ini, karena informasi tersebut tidak banyak diketahui masyarakat sekitar.

Penangguhan ini dilakukan karena proses pemberkasan berkas perkara yang masih berlangsung di Kejaksaan Agung dan ada perbedaan pandangan terkait pasal yang disangkakan, antara tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum.

Keempat tersangka yang ditangguhkan penahanannya adalah Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Ujang Karta, serta dua penerima kuasa, Septian Prasetyo dan Candra Eka, yang diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen sertifikat hak atas tanah di wilayah pagar laut Tangerang.

Penangguhan penahanan ini juga didasarkan pada sikap kooperatif para tersangka selama proses penyidikan.

Kuasa hukum warga Desa Kohod menyatakan bahwa penangguhan penahanan sah secara hukum mengingat ancaman pidana maksimal yang dikenakan adalah enam tahun, sehingga masa penahanan maksimal 60 hari sudah dipenuhi.

Proses penyidikan masih terus berjalan dan pihak kepolisian bersama Kejaksaan Agung diharapkan melanjutkan penyidikan secara mendalam, terutama terkait unsur dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini.

Singkatnya, Bareskrim Polri membebaskan Kades Kohod dan tiga temannya dengan menangguhkan penahanan mereka karena masa penahanan sudah habis sesuai ketentuan hukum, sementara proses hukum terhadap mereka tetap berlanjut.

Tiga nama lainnya selain Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip adalah:

  • Ujang Karta, Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod
  • Septian Prasetyo (inisial SP), penerima kuasa
  • Candra Eka (inisial CE), penerima kuasa

Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang.

Pembangunan
Kasus pagar laut sepanjang 30,16 km di Tangerang menjadi sorotan publik sejak Januari 2025. Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:

Pagar laut ini terbuat dari bambu dan membentang sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Beberapa bagian menyerupai pagar rumah biasa, sementara yang lain memiliki jalan setapak dari anyaman bambu selebar 1,5 meter.

Pagar ini berada sekitar 200-500 meter dari pesisir pantai dan melintasi 16 desa di enam kecamatan, yaitu Kronjo, Kemiri, Mauk, Sukadiri, Pakuhaji, dan Teluknaga.

Pagar ini diduga telah ada sejak Mei 2024. Warga telah melaporkannya sejak Agustus 2024, tetapi tidak ada tindakan serius sampai kasus ini viral di media sosial pada Januari 2025.

Pagar laut ini berdampak pada aktivitas nelayan, menyebabkan kesulitan melaut dan penurunan pendapatan. Kerugian ekonomi diperkirakan mencapai Rp 24 miliar antara Agustus 2024 hingga Januari 2025. Selain itu, pagar ini berpotensi merusak keanekaragaman hayati dan mengubah fungsi ruang laut.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa pemanfaatan ruang laut tanpa izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) adalah pelanggaran. Pagar laut ini disegel karena tidak memiliki izin KKPRL.

Pihak berwenang sedang menyelidiki siapa yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar ini. Ombudsman RI juga melakukan investigasi terkait kemungkinan malpraktik dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di laut.

Kronologi Pembongkaran:
Berikut kronologi pembongkaran pagar laut sepanjang 30,16 km di perairan utara Tangerang oleh TNI AL dan pihak terkait:

18 Januari 2025: Pembongkaran perdana dimulai dengan membongkar 2,5 km pagar laut. Kegiatan ini dipimpin oleh Danlantamal III Brigjen TNI Harry Indarto dan melibatkan 600 personel TNI AL serta masyarakat nelayan. Pembongkaran dianggap sulit karena pagar bambu sudah tertanam berbulan-bulan.

22 Januari 2025: Pembongkaran dilanjutkan dan total yang dibongkar mencapai 7 km, terdiri dari 2,5 km fase pertama dan 4,5 km fase kedua. Menteri Kelautan dan Perikanan Trenggono menyatakan pembongkaran sudah mencapai 5 km pada tanggal ini.

24 Januari 2025: Panjang pagar yang dibongkar meningkat menjadi 11,75 km dengan rincian 9 km di Tanjung Pasir, 2 km di Kronjo, dan 750 meter di Mauk. Kendala terjadi di Kronjo dan Mauk karena pagar terdiri dari tiga lapis bambu.

25 Januari 2025: Total pagar yang dibongkar mencapai 13,9 km (10,5 km Tanjung Pasir, 2,5 km Kronjo, 900 meter Mauk).

26 Januari 2025: Pembongkaran mencapai 15,5 km, lebih dari setengah dari total panjang pagar. Sisa pagar yang masih tertancap di dasar laut 14,66 km.

27 Januari 2025: Pembongkaran terus berlanjut hingga 18,7 km, tersisa 11,46 km pagar laut yang belum dibongkar.

4 Februari 2025: Setelah sempat terhenti seminggu karena cuaca buruk, pembongkaran dilanjutkan dan total yang dibongkar menjadi 20,7 km (1,5 km di Tanjung Pasir dan 500 meter di Kronjo).

5 Februari 2025: Total pembongkaran mencapai 22,5 km (18,2 km Tanjung Pasir, 4,3 km Kronjo), tersisa sekitar 8 km.

11 Februari 2025: Pembongkaran kembali dilanjutkan setelah cuaca membaik, mencapai 24,9 km dengan 2,4 km di Tanjung Pasir.

12 Februari 2025: Pembongkaran mencapai 28,8 km, tersisa 1,36 km dari total 30,16 km.

13 Februari 2025: Proses pembongkaran selesai sepenuhnya. Seluruh pagar laut sepanjang 30,16 km telah dibongkar dan akses nelayan kembali terbuka. Penutupan dilakukan oleh Komandan Pasmar I Brigjen TNI Hermanto di Pantai Tanjung Pasir.

Pembongkaran dilakukan dengan menggunakan kapal yang menarik bambu pagar dari dasar laut, melibatkan gabungan TNI AL, Bakamla, Polairud, KPLP, dan masyarakat nelayan. Pembongkaran terbagi di tiga titik utama: Tanjung Pasir, Kronjo, dan Mauk. **

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Besok, Hari Terakhir Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim

30 Agustus 2025 - 09:45 WIB

Polres Jombang Gelar Salat Gaib dan Doa Bersama Bersama Ratusan Ojol

30 Agustus 2025 - 09:23 WIB

Indonesia Mencekam! Jakarta, Surabaya, Bandung, Makassar Terjadi Pembakaran

30 Agustus 2025 - 01:11 WIB

Forum Rakyat Jombang Desak Bupati Warsubi Batalkan Kenaikan Pajak

29 Agustus 2025 - 23:48 WIB

Manik-manik Plumbon Gambang, Cor Mojotrisno dan Batik Jombang Dipamerkan di Expo CBD Tangerang

29 Agustus 2025 - 22:01 WIB

SMPN 15 Surabaya Bekali Siswa Pengetahuan Bahaya Narkoba

29 Agustus 2025 - 21:54 WIB

Peringati HUT ke-80 Kejaksaan Ziarah ke TMP, Andi Wicaksono: Wujudkan Keadilan

29 Agustus 2025 - 20:06 WIB

Baksos Kesehatan di SR Mojoagung, Pemkab Siapkan Snack dan Es Krim Gratis untuk Siswa

29 Agustus 2025 - 19:30 WIB

Aksi Solidaritas Tewasnya Affan Kurniawan, Kapolres Jombang Salat Ghoib Bersama Massa Ojol

29 Agustus 2025 - 18:56 WIB

Trending di Headline