Penuslis: Saifudin | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, SURABAYA– Kepala BKD Provinsi Jawa Timur, Indah Wahyuni, mengeluarkan surat edaran bernomor 800/5815/204.1/2025, tanggal 30 Agustus 2025.
Isi surat tersebut mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Surabaya dan sekitarnya untuk tidak memakai seragam dinas yang ditentukan, melainkan mengenakan pakaian umum yang rapi selama satu minggu mulai, mulai 1 – 4 September 2025.
Selain itu, ASN juga diminta untuk tidak menggunakan kendaraan dinas dengan plat merah demi menjaga keamanan dan keselamatan di tengah situasi aksi demonstrasi yang berujung anarkis di beberapa wilayah Jawa Timur.
Surat ini ditandatangani langsung oleh Indah Wahyuni sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan bagi ASN dalam menjalankan tugas sehari-hari.
Surat dikeluarkan oleh Kepala BKD Jawa Timur, Indah Wahyuni, adalah sebuah surat edaran: Mulai tanggal 1 September 2025, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi Jawa Timur tetap masuk kerja seperti biasa.
Ssuai surat edaran dari Kepala BKD Jatim, Indah Wahyuni, mereka diwajibkan menggunakan pakaian umum yang rapi dan tidak memakai seragam dinas serta dilarang menggunakan kendaraan dinas selama satu minggu sebagai langkah antisipasi.
Jadi, kegiatan kerja ASN tetap berjalan normal dengan penyesuaian aturan pakaian dan penggunaan kendaraan dinas. **