Menu

Mode Gelap

Nasional

Pemkot Mojokerto Tindak Tegas Perusahaan Telekomunikasi yang Melanggar Peraturan

badge-check


					Total sebanyak sepuluh perusahan yang layanannya dihentikan sementara. Dok.Humas Perbesar

Total sebanyak sepuluh perusahan yang layanannya dihentikan sementara. Dok.Humas

Penulis: Gandung Kardiyono | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, MOJOKERTO – Pemerintah Kota Mojokerto mengambil langkah tegas bagi pelanggar Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 terkait penyelenggaraan telekomunikasi.

Sejak Selasa (2/12/2025), sejumlah penyelenggara telekomunikasi yang terbukti melakukan pelanggaran Perda telah dihentikan sementara kegiatan berusahanya dengan penonaktifan ODC (Optical Distribution Cabinet).

Tentunya penghentian sementara kegiatan berusaha ini telah didahului dengan teguran lisan dan tertulis.

Total sebanyak sepuluh perusahan yang layanannya dihentikan sementara.

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan regulasi sekaligus memastikan bahwa seluruh penyelenggara telekomunikasi wajib mengurus perizinan dan sewa ruang milik jalan untuk dapat menjalankan usahanya di kota mojokerto.

“Penertiban ini bukan semata tindakan administratif, namun wujud penegakan aturan agar penyelenggaraan jaringan telekomunikasi berjalan tertib, legal, dan memberikan manfaat bagi daerah,” kata Walikota.

Ia juga menuturkan bahwa izin operasional akan diberikan kembali apabila para penyelenggara komunikasi telah memenuhi kewajiban pembayaran sewa sebagaimana yang telah ditetapkan.

“PT. Iforte Solusi Infotek telah menandatangani PKS (perjanjian kerja sama) dan melunasi kewajiban retribusi sebesar Rp 516.892.000,- .

Dengan pelunasan tersebut, segel telah dibuka dan perusahaan kembali diizinkan memberikan layanan telekomunikasi secara normal,” terangnya.

Pemerintah Kota Mojokerto memastikan penertiban akan terus berlanjut hingga seluruh penyelenggara memenuhi kewajiban perizinan dan administrasi sesuai regulasi.

“Tujuan kami bukan menghambat, tetapi memastikan kepatuhan dan tertib aturan.

Dengan begitu, kota kita dapat berkembang lebih baik dan bersinergi bersama untuk memberikan layanan kepada masyarakat yang semakin berkualitas.

Tim di lapangan memastikan setelah perusahaan melakukan seluruh kewajiban maka segel dapat dibuka dan pelayanan telekomunikasi dapat berlangsung seperti sediakala. **

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Purbaya Usul WFH Tiap Jumat, ASN dan Swasta Sama-sama Enak

26 Maret 2026 - 20:23 WIB

Rekor Arus Balik Mudik 2026, Polri Ubah One Way Nasional Jadi Sepenggal

26 Maret 2026 - 20:10 WIB

BGN Usulkan Efisiensi MBG, Hemat Rp40 Triliun

25 Maret 2026 - 18:53 WIB

Klaim Pemerintah 20% Hemat BBM Dinilai Berlebihan

25 Maret 2026 - 18:43 WIB

WFH Satu Hari Sepekan Bisa Tekan Pendapatan Pengemudi Ojol Hingga 20%

24 Maret 2026 - 20:37 WIB

Ini Jadwal Operasional Bank Pasca-Lebaran

23 Maret 2026 - 20:14 WIB

Harga Pangan Kompak Naik Usai Lebaran, Harga Cabai Rp131 Ribu

23 Maret 2026 - 19:53 WIB

Jasa Marga Siapkan Diskon Tarif Tol untuk Kendalikan Arus Balik

23 Maret 2026 - 15:32 WIB

58 Bus Mudik Gratis Jatim Antar Perantau Pulang Kampung

18 Maret 2026 - 21:22 WIB

Trending di Nasional