Penulis: Agung Sedayu | Editor: Gandung Kardiyono
KREDONEWS.COM, MOJOKERTO – Pemerintah Kota Mojokerto bertindak cepat menanggapi keluhan masyarakat terkait beroperasinya salah satu toko minuman beralkohol di wilayah kota.
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, bersama jajaran turun langsung memberikan edukasi kepada pemilik usaha agar menghentikan operasional sementara hingga seluruh perizinan dinyatakan lengkap.
“Pemerintah hadir untuk memastikan setiap usaha berjalan sesuai aturan.
Kami merespons cepat aduan warga dengan turun ke lapangan dan meminta pemilik usaha menunda operasional sampai seluruh izin dari pusat maupun daerah benar-benar terpenuhi,” tegas Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota.
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah tahapan perizinan yang wajib dipenuhi pelaku usaha,
mulai dari sistem Online Single Submission (OSS) yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, hingga perizinan daerah seperti PKKPR, izin lingkungan, PBG, dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Selain itu, Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2015 juga mengatur jarak minimal 400 meter dari sekolah, tempat ibadah, dan fasilitas umum.
Saat ini, outlet HWG23 Mojokerto telah diminta menghentikan sementara operasional karena belum mengantongi izin dari Pemkot.
Bersama Satintelkam Polres Mojokerto Kota, pemerintah juga melakukan audiensi dengan pihak manajemen HWG23 pada Kamis (5/2).
Dalam pertemuan tersebut, pihak manajemen menyampaikan bahwa proses perizinan masih dalam tahap pengurusan.
Ning Ita mengapresiasi peran aktif masyarakat yang turut menyampaikan aduan dan mengawasi lingkungan sekitar.
“Terima kasih atas kepedulian warga Kota Mojokerto. Kota ini milik kita bersama, sehingga sinergi antara pemerintah dan masyarakat sangat penting untuk menjaga ketertiban dan memastikan setiap usaha berjalan sesuai ketentuan,” pungkasnya.**






