Penulis: Elok Apriyanto | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.CO, JOMBANG- Harapan buruh di Kabupaten Jombang, Jawa Timur untuk mendapatkan kenaikan upah minimum memasuki babak baru.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang resmi mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jombang 2026 sebesar 6,65 persen kepada Gubernur Jawa Timur.
Usulan tersebut telah dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan selanjutnya akan dibahas di tingkat provinsi bersama Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jombang, Isawan Nanang Risdianto, mengatakan usulan kenaikan UMK Jombang 2026 merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten Jombang yang telah disampaikan kepada Bupati Jombang Warsubi.
“Kemarin Abah Bupati sudah menerima rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten terkait penghitungan UMK Jombang 2026. Usulan tersebut langsung kami sampaikan kepada gubernur,” ujar Isawan, Selasa 23 Desember 2025.
Isawan menjelaskan, dasar penghitungan UMK Jombang 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dalam regulasi terbaru tersebut, pemerintah mengubah rentang nilai alfa dalam formula penghitungan upah minimum. Sebelumnya berada di kisaran 0,1–0,3, kini menjadi 0,5–0,9.
Nilai alfa tersebut kemudian dibahas secara intensif oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Jombang yang melibatkan unsur serikat pekerja, pengusaha, pemerintah daerah, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Dari hasil pembahasan, disepakati nilai alfa sebesar 0,8.
“Nilai alfa 0,8 ini merupakan hasil kesepakatan bersama. Dari perhitungan tersebut, muncul angka kenaikan UMK Jombang sekitar Rp 208.610,77. Namun ini masih berupa usulan,” jelas Isawan.
Apabila disetujui oleh Pemprov Jatim, UMK Jombang 2026 akan naik dari Rp 3.137.004 menjadi Rp 3.345.614,77. Dengan demikian, kenaikan upah minimum mencapai sekitar 6,65 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Meski demikian, keputusan final penetapan UMK tetap berada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Seluruh usulan UMK dari kabupaten/kota akan dibahas terlebih dahulu oleh Dewan Pengupahan Provinsi sebelum direkomendasikan kepada gubernur.
“Harapan kami tentu bisa diakomodasi. Mudah-mudahan usulan UMK Jombang ini dapat diterima,” kata Isawan.
Ia menegaskan, kenaikan UMK tidak hanya bertujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja, tetapi juga menjaga iklim investasi di Jombang tetap kondusif.
“Yang pertama, ini untuk memberikan penghidupan yang lebih layak bagi pekerja. Yang kedua, sebagai penyemangat agar investasi tetap kondusif dan terus meningkat,” tandasnya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), kondisi ketenagakerjaan di Jombang menunjukkan tren positif. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) tercatat turun dari 3,75 persen menjadi 3,28 persen.
“Penurunannya cukup signifikan. Artinya, serapan tenaga kerja di sektor industri pengolahan maupun jasa di Jombang berjalan cukup baik,” pungkas Isawan. **







