Menu

Mode Gelap

Nasional

Pemerintah Diskon 50 Persen Iuran Jaminan Kerja bagi Ojek-Sopir hingga Maret 2027

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, JAKARTA-Pemerintah memberikan diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) di sektor transportasi.

Indah Anggoro Putri dDirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) alam keterangannya di Jakarta, Selasa (13/1/2026), mengatakan para pekerja BPU di sektor ini meliputi pengemudi ojek online (ojol), ojek pangkalan (opang), sopir, hingga kurir paket/logistik.

“Pekerja transportasi akan mendapatkan diskon 50 persen dari iuran yang seharusnya dibayarkan setiap bulan. Misalnya iuran sebesar Rp16.800/pekerja, menjadi sebesar Rp8.400/bulan,” kata Indah seperti dilaporkan Antara.

Lebih lanjut, ia mengatakan diskon iuran itu merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi tahun 2026 yang bertujuan memberi perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan kematian, sekaligus menjaga kepesertaan JKK–JKM tetap berlanjut bagi pekerja transportasi yang sehari-hari bekerja di lapangan.

Indah menjelaskan sasaran diskon adalah pekerja BPU sektor transportasi, yakni pekerja yang bekerja mandiri dan tidak menerima gaji atau upah dari pemberi kerja.

Lebih jauh, ia mengatakan bahwa mereka yang berhak menerima diskon mencakup pengemudi dan kurir berbasis platform maupun tidak berbasis platform, baik yang sudah aktif menjadi peserta maupun yang baru mendaftar.

“Namun, diskon ini tidak berlaku bagi peserta BPU yang iuran JKK–JKM-nya dibayarkan melalui APBN/APBD,” ujar Indah.

Adapun JKK sendiri merupakan perlindungan atas risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja yang meliputi manfaat perawatan, santunan dan tunjangan cacat bagi peserta yang mengalami cedera atau penyakit terkait pekerjaannya.

Sementara, JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris saat peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, melainkan sebab alami atau kecelakaan lain yang tidak berhubungan dengan pekerjaan.

“Diskon iuran JKK dan JKM ini berlaku selama 15 bulan, mulai Januari 2026 hingga Maret 2027,” kata Indah.***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Belajar ke Jepang, Ning Ita Mantapkan Komitmen Pengelolaan Sampah

31 Januari 2026 - 17:31 WIB

KPK Temukan Aktivitas Ridwan Kamil Tukar Uang Milyaran Rupiah ke Mata Uang Asing

31 Januari 2026 - 17:29 WIB

Hiu Paus Tutul 5 Meter Ditemukan Mati di Pantai Lapa Daya Sumenep

31 Januari 2026 - 17:09 WIB

Polisi Sita Barang Bukti Whipe Pink N2O di Kamar Mendiang Lula Lahfah

31 Januari 2026 - 12:04 WIB

Sayap Patah, Pesawat latih TNI AL Tergelincir di Landasan Bandara Juanda

31 Januari 2026 - 11:38 WIB

Jateng Tidak Ada Gubernurnya, Akhirnya Achmad Luthfi Datangi Korban Banjir Bandang Pemalang

31 Januari 2026 - 11:13 WIB

Pemkab Gresik Terima Penghargaan Opini Kualitas Tertinggi dari Ombudsman RI

31 Januari 2026 - 10:52 WIB

Nama ‘Epstein’ Hilang dari Tiktok Amerika: Pengendali Keuangan Orang Terkaya di Dunia Termasuk Trump

31 Januari 2026 - 10:15 WIB

Ketua Spekal Joko Fattah Desak Polres Jombang selesaikan Kasus Pemukulan Kasatpol PP

31 Januari 2026 - 09:35 WIB

Trending di Headline