Penulis: Tanasyafira L. Tirani | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA- Pemerintah Indonesia akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) mulai Juni 2025, tepatnya dari tanggal 5 Juni hingga Juli 2025.

Demikian pernyataan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Jumat 30 Mei 2025 . Ia menyatakan bahwa program BSU akan mulai diberlakukan dan cair pada 5 Juni 2025 sebagai bagian dari paket stimulus pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat.
Selain itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga menyampaikan bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan terkait BSU diharapkan segera diluncurkan untuk mempercepat pencairan bantuan tersebut.
Jadi, pengumuman resmi pencairan BSU ini berasal dari pemerintah pusat melalui pejabat kementerian terkait, terutama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Ketenagakerjaan
Bantuan ini ditujukan bagi pekerja dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan, sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kota/Kabupaten, termasuk juga guru honorer sebanyak 3,4 juta orang.
Besaran bantuan yang diberikan adalah Rp150.000/ bulan, dan akan disalurkan selama dua bulan sehingga totalnya Rp300.000 per penerima.
Penyaluran BSU dilakukan langsung ke rekening penerima yang memenuhi syarat, salah satunya adalah pekerja aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025 dan tidak sedang menerima bantuan sosial lain.
Program BSU 2025 ini merupakan bagian dari kebijakan stimulus pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah tekanan ekonomi serta perlambatan konsumsi setelah libur Lebaran dan menjelang tahun ajaran baru. Mekanisme penyaluran BSU tahun ini juga dibuat lebih ringkas dibandingkan sebelumnya.
Mekanisme penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 dilakukan dengan cara transfer langsung ke rekening penerima yang telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025.
Pekerja yang memenuhi syarat tidak perlu mendaftar ulang secara mandiri karena pendaftaran dilakukan melalui perusahaan tempat mereka bekerja.
Setelah itu, penerima dapat mengecek status pencairan BSU melalui situs resmi Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan.
Penyaluran BSU akan dimulai pada 5 Juni 2025 dan berlangsung hingga Juli 2025, dengan bantuan sebesar Rp150.000 per bulan selama dua bulan (total Rp300.000).
Dana BSU akan dikirim melalui bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, serta layanan PT Pos Indonesia. Bantuan ini tidak dipotong untuk iuran atau pinjaman kecuali pajak penghasilan.
Secara ringkas, mekanismenya sebagai berikut: Pendaftaran penerima BSU dilakukan oleh perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan; Pemerintah mentransfer dana BSU langsung ke rekening penerima yang terdaftar; Penerima dapat memeriksa status penerimaan melalui situs resmi Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan; Penyaluran berlangsung mulai 5 Juni hingga Juli 2025 melalui bank Himbara dan PT Pos Indonesia
Skema ini dibuat lebih sederhana dibandingkan tahun-tahun sebelumnya untuk mempercepat dan mempermudah penyaluran bantuan kepada pekerja berpenghasilan rendah.
Syarat utama penerima BSU 2025:
- Pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan
- Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain
- Bekerja di sektor atau wilayah prioritas yang ditetapkan pemerintah
- Termasuk guru honorer yang memenuhi kriteria
Dengan demikian, BSU 2025 diharapkan dapat membantu jutaan pekerja berpenghasilan rendah dan guru honorer untuk menjaga daya beli mereka di tengah kondisi ekonomi saat ini. **