Penulis: Sugeng Purnomo | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, SIDOARJO– Kuasa hukum warga perumahan Mutiara Regency resmi mengambil langkah hukum terhadap Pemerintah Kabupaten Sidoarjo atas tindakan Bupati Sidoarjo, 30 Desember 2025, yang dinilai melanggar hukum dan asas-asas pemerintahan yang baik.
Persoalan hukum antara Bupati Sidoarjo Subandi dan warga Perumahan Mutiara Regency berpusat pada rencana pembongkaran pagar pembatas untuk membuka akses jalan menuju Perumahan Mutiara City.
Polemik muncul karena pagar pembatas memisahkan Mutiara Regency dan Mutiara City, di mana bupati mengklaim wewenang atas fasilitas umum (PSU) tanpa syarat Perda.
Warga Mutiara Regency menolak, karena khawatir banjir dan pelanggaran site plan SKRK Dinas P2CKTR 2020-2024. Forkopimda Sidoarjo mendukung bupati pada rapat Desember 2025, tapi warga keluar karena tak ada agenda keputusan
Warga menolak karena menganggap keputusan itu mengabaikan dokumen hukum seperti SKRK dan rekomendasi DPRD Sidoarjo, serta berpotensi melanggar UU Perumahan dan status tanah kas desa.
Demikian penjelasan Urip Prayitno, S.T., S.Kom., M.AP., S.H., M.Kn dan Sigit Imam Basuki, S.T., selaku kuasa hukum warga, dalam pernyataan resmi, Rabu, 31 Desember 2025.
Mereka menegaskan bahwa tindakan Pemkab Sidoarjo, didasarkan keputusan rapat Bupati Sidoarjo pada 19 Desember 2025, telah merugikan hak-hak hukum warga Mutiara Regency serta mengabaikan prosedur administrasi pemerintahan yang sah.
“Kami tidak sedang melawan pemerintah, tetapi sedang menegakkan hukum agar kekuasaan tidak dijalankan secara sewenang-wenang,” tegas Urip Prayitno, kemarin.
Disebutkan, sebelum gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2019. Mereka mengajukan upaya administratif berupa keberatan kepada Bupati Sidoarjo Subandi, sebagaimana diatur dalam pasal 75 dan 77 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI, Inspektorat Jenderal Kemendagri, Gubernur Jawa Timur, Wakil Bupati Sidoarjo, Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, langkah ini dimaksudkan agar dugaan penyalahgunaan kewenangan di daerah tidak ditutup-tutupi dan mendapat pengawasan dari pemerintah pusat.
Kuasa hukum menegaskan, perkara ini bukan sekadar soal pembongkaran tembok atau akses jalan, melainkan menyangkut martabat hukum, kepastian hak warga, dan batas kewenangan pejabat publik.
“Jika kepala daerah boleh bertindak tanpa dasar hukum, maka yang runtuh bukan tembok, tapi negara hukum itu sendiri,” tegas Urip Prayitno.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Bupati Sidoarjo Subandi terkait keberatan, laporan Ombudsman, maupun permintaan pembentukan Pansus oleh DPRD.
Kronologi
Kronologi perkara hukum antara Bupati Sidoarjo Subandi melawan warga Perumahan Mutiara Regency berdasarkan perkembangan kronologis hingga akhir 2025.
Awal Sengketa (November 2025)
Pemkab Sidoarjo klaim lahan dan PSU (Prasarana, Sarana, Utilitas) Mutiara City sebagai aset daerah, rencanakan buka akses melalui pagar pembatas Mutiara Regency di Desa Banjarbendo; warga tolak karena SKRK 2020/2024 dan Andalalin 2019 tetapkan kawasan terpisah, akses hanya selatan.
Ancaman Hukum Awal
Warga beri waktu satu minggu kajian; kuasa hukum Urip Prayitno ancam gugat PTUN atas dugaan penyalahgunaan wewenang Bupati, pelanggaran UU Perumahan No.1/2011 dan UU Tata Ruang No.26/2007, serta abaikan rekomendasi DPRD.
Upaya Pembongkaran Pertama
Bupati keluarkan instruksi dukung Forkopimda; warga hadang, tuntut SK Bupati resmi—gagal dilaksanakan karena belum ada dokumen lengkap.
Upaya Kedua (30 Desember 2025)
Sekda kirim surat No.600.2/17057/438.5.4/2025; ratusan aparat (Satpol PP, TNI-Polri) dengan alat berat datang pukul 07.00 WIB; debat sengit Kadis P2CKTR Bachruni Aryawan vs Urip Prayitno soal dasar hukum, cacat tata ruang (belum RP3KP/RDTR), dan dampak banjir/kerusakan jalan.
Penundaan dan Mediasi
Wakil Ketua DPRD Warih Andono mediasi; batal setelah tuntut syarat: sesuaikan SKRK/Andalalin, kajian dampak, sosialisasi; pejabat tak berwenang putuskan di lokasi.
Status Hukum Terkini
Warga laporkan keberatan administratif ke Bupati, rencana lapor Ombudsman/Mendagri; Pemkab belum penuhi kewajiban perencanaan kawasan, pembongkaran gagal dua kali. **






