Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, SIBOLGA- Motif penganiayaan pemuda Arjuna Tamaraya, 21, asal Aceh, di Masjid Agung Sibolga, karena pelaku keberatan korban tidur di dalam masjid. Korban semula berniat beristirahat di masjid tersebut dilarang oleh pelaku berinisial ZP alias A (57).
Ketika korban tetap tidur tanpa izin, ZP memanggil empat rekannya yang bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap korban.
Para pelaku memukuli korban secara brutal, menyeretnya keluar masjid hingga kepala korban terbentur anak tangga, dan melakukan penganiayaan lanjut dengan menginjak dan melempar korban menggunakan buah kelapa.
Kasus ini dipicu oleh ketidaksetujuan pelaku terhadap korban yang dianggap tidak berhak tidur di dalam masjid karena korban adalah pendatang dan bukan warga sekitar.
Demikiian keterangan adalah Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rustam E Silaban, Sabtu 1 Oktober 2025, saat dikonfirmasi tentang kronologi kejadian, proses penangkapan para pelaku, dan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian. Jenazah korban sudah dimakamkan setelah dilakukan autopsi.
Kejadian penganiayaan terjadi pada Jumat, 31 Oktober 2025, sekitar pukul 03.30 WIB di Masjid Agung Sibolga, Sumatera Utara.
Korban bernama Arjuna Tamaraya (21), seorang mahasiswa asal Simeulue, Aceh. Polisi menyatakan bahwa korban mengalami penganiayaan bersama-sama oleh beberapa pelaku, yang menyebabkan luka berat di kepala korban.
Korban ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri oleh seorang marbot masjid di area parkir masjid dan segera dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Dr. F.L. Tobing Sibolga, namun meninggal dunia pada Sabtu pukul 05.55 WIB, 1 Oktober 2025.
Polisi Polres Sibolga bertindak cepat dengan menggunakan rekaman CCTV masjid sebagai bukti kunci untuk mengidentifikasi dan menangkap para pelaku. Tiga pelaku utama sudah diamankan, yaitu berinisial ZP alias A (57), HB alias K (46), dan SS alias J (40).
Dua pelaku pertama ditangkap di lokasi kejadian, sementara satu pelaku lainnya ditangkap di jalan lintas saat hendak melarikan diri.
Penyelidikan polisi menunjukkan para pelaku menganiaya korban dengan menendang kepala korban berulang kali, serta menyeret tubuh korban keluar dari masjid dalam keadaan tak berdaya.
Jenazah korban sudah dilakukan autopsi dan kemudian dimakamkan di daerah domisili keluarganya dengan persetujuan keluarga. Polisi terus mengusut motif dan mendalami kasus ini sebagai perhatian keamanan tempat ibadah dan penegakan hukum atas penganiayaan ini.**






