Menu

Mode Gelap

News

Parkir di Wisata Sunan Ampel Tertulis Rp 5000 Ditarik Rp 20.000, Untuk Penertiban Pemkot Minta Bantuan Kogartap III

badge-check


					Warga menumpahkan keluahan soal parkir di kawasan wisata religi Sunan Ampel di akun instagram@sekitarsurabaya.id Perbesar

Warga menumpahkan keluahan soal parkir di kawasan wisata religi Sunan Ampel di akun [email protected]

KREDO.NEWS.COM, SURABAYA– Ulah parkir ilegal di Surabaya semakin merajalela, seperti diunggah warga untuk parkir si lokasi wisata relisi Sunan Ampel, tertulis tarif parkir Rp 5.000 tetapi pengguna dipalak Rp 20.00 tak bisa berkutik.

Itulah yang disampaikan oleh akun [email protected], Minggu 8 Desember 2024, dengan memasang gambar dengan tulisan mencolok: Wisata Religi Sunan Ampel, Bayar Parkir Tertulis Rp 5.000, tapi Minta Rp 20 ribu.

Dengan direct message: Onok sing tau duwe pengalaman koyok ngene? (Adakah yang punya pengalaman seperti ini?) Pentingnya Karcis buat tanda bukti bahwa kita harus bayar berapa saat parkir kendaraan.

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, melalui Dinas Perhubungan (Dishub), telah melibatkan Komando Garnisun Tetap III (Kogartap III) dalam penertiban juru parkir (jukir) liar di kawasan wisata Kota Lama, pekan lalu.

Penertiban ini dilakukan untuk menegakkan aturan parkir dan menjaga estetika kawasan yang menjadi salah satu ikon wisata Surabaya. Penertiban pertama berlangsung di kawasan Kota Lama, khususnya di zona Arab dan Eropa, termasuk Jalan Pegirian dan Jalan Kasuari.

Disana, Dishub menemukan banyak jukir yang tidak memiliki izin resmi dan tidak mengenakan rompi resmi. Selama operasi, sejumlah jukir liar diamankan dan diproses dengan tindak pidana ringan (Tipiring).

Dishub juga mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa parkir yang tidak resmi dan memanfaatkan titik parkir resmi yang telah disediakan, seperti di Jembatan Merah Plaza dan Terminal Kasuari

Kepala UPTD Parkir Tepi Jalan Umum Dishub Surabaya, Jeane Mariane Taroreh, menyatakan bahwa penertiban ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan nyaman bagi pengunjung serta mendukung citra positif Kota Lama sebagai destinasi wisata

Jeane berharap dengan adanya penertiban ini, kawasan Kota Lama dapat menjadi lebih menarik bagi wisatawan baik domestik maupun mancanegara.

Ia juga meminta kerjasama dari masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dengan tidak menggunakan jasa jukir.

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, melalui Dinas Perhubungan (Dishub), telah melibatkan Komando Garnisun Tetap III (Kogartap III) dalam penertiban juru parkir (jukir) liar di kawasan wisata Kota Lama.

Penertiban ini dilakukan untuk menegakkan aturan parkir dan menjaga estetika kawasan yang menjadi salah satu ikon wisata Surabaya. **

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Era Baru Hukum Pidana: Tidak Harus Berakhir di Penjara

26 Januari 2026 - 22:46 WIB

Ada di Lokasi Sebelum Lula Lahfah Meninggal, Polisi Periksa Reza Arap sebagai Saksi

26 Januari 2026 - 21:48 WIB

Kejaksaan Ringkus Buron 4 Tahun dari Jombang, Hariyono Jualan Pecel di Karawang

26 Januari 2026 - 20:22 WIB

Polres Jombang Ringkus 17 Residivis Curanmor, Sita 34 Barang Bukti Motor

26 Januari 2026 - 20:04 WIB

Kasus Hukum Hogi Minaya, Kajari Sleman Tempuh Jalur Restorativie Justice Sepakat Damai

26 Januari 2026 - 19:45 WIB

Tolak Polri di Bawah Kementrian, Jenderal Listyo Sigit: Lebih Baik Saya Jadi Petani Saja!

26 Januari 2026 - 18:52 WIB

Kabur Lompat Pagar 4 M, Tim Rutan Nganjuk Tangkap Kembali Napi Hairul Sembunyi di Tumpukan Jerami

26 Januari 2026 - 18:18 WIB

YLKI Soroti Risiko Skema Cicilan Tadpole

26 Januari 2026 - 17:46 WIB

Polisi Meringkus ASN Pemkab Gresik Pelaku Pelempar Bus Trans Jatim, karena Emosi Hampir Terserempet

26 Januari 2026 - 17:40 WIB

Trending di Headline