Menu

Mode Gelap

News

Parkir di Wisata Sunan Ampel Tertulis Rp 5000 Ditarik Rp 20.000, Untuk Penertiban Pemkot Minta Bantuan Kogartap III

badge-check


					Warga menumpahkan keluahan soal parkir di kawasan wisata religi Sunan Ampel di akun instagram@sekitarsurabaya.id Perbesar

Warga menumpahkan keluahan soal parkir di kawasan wisata religi Sunan Ampel di akun [email protected]

KREDO.NEWS.COM, SURABAYA– Ulah parkir ilegal di Surabaya semakin merajalela, seperti diunggah warga untuk parkir si lokasi wisata relisi Sunan Ampel, tertulis tarif parkir Rp 5.000 tetapi pengguna dipalak Rp 20.00 tak bisa berkutik.

Itulah yang disampaikan oleh akun [email protected], Minggu 8 Desember 2024, dengan memasang gambar dengan tulisan mencolok: Wisata Religi Sunan Ampel, Bayar Parkir Tertulis Rp 5.000, tapi Minta Rp 20 ribu.

Dengan direct message: Onok sing tau duwe pengalaman koyok ngene? (Adakah yang punya pengalaman seperti ini?) Pentingnya Karcis buat tanda bukti bahwa kita harus bayar berapa saat parkir kendaraan.

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, melalui Dinas Perhubungan (Dishub), telah melibatkan Komando Garnisun Tetap III (Kogartap III) dalam penertiban juru parkir (jukir) liar di kawasan wisata Kota Lama, pekan lalu.

Penertiban ini dilakukan untuk menegakkan aturan parkir dan menjaga estetika kawasan yang menjadi salah satu ikon wisata Surabaya. Penertiban pertama berlangsung di kawasan Kota Lama, khususnya di zona Arab dan Eropa, termasuk Jalan Pegirian dan Jalan Kasuari.

Disana, Dishub menemukan banyak jukir yang tidak memiliki izin resmi dan tidak mengenakan rompi resmi. Selama operasi, sejumlah jukir liar diamankan dan diproses dengan tindak pidana ringan (Tipiring).

Dishub juga mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa parkir yang tidak resmi dan memanfaatkan titik parkir resmi yang telah disediakan, seperti di Jembatan Merah Plaza dan Terminal Kasuari

Kepala UPTD Parkir Tepi Jalan Umum Dishub Surabaya, Jeane Mariane Taroreh, menyatakan bahwa penertiban ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan nyaman bagi pengunjung serta mendukung citra positif Kota Lama sebagai destinasi wisata

Jeane berharap dengan adanya penertiban ini, kawasan Kota Lama dapat menjadi lebih menarik bagi wisatawan baik domestik maupun mancanegara.

Ia juga meminta kerjasama dari masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dengan tidak menggunakan jasa jukir.

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, melalui Dinas Perhubungan (Dishub), telah melibatkan Komando Garnisun Tetap III (Kogartap III) dalam penertiban juru parkir (jukir) liar di kawasan wisata Kota Lama.

Penertiban ini dilakukan untuk menegakkan aturan parkir dan menjaga estetika kawasan yang menjadi salah satu ikon wisata Surabaya. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

4 Orang Sekeluarga Naik Motor Kecelakaan di Jalur Tengkorak Klemuk Batu, Ayah Meninggal Dunia

25 Maret 2026 - 22:31 WIB

Baru Bersifat Wacana, Praktikno: Belajar Lewat Daring Dibatalkan, Cegah Learning Loss

25 Maret 2026 - 22:00 WIB

Pemuda Brebes Tewas Laka Tunggal di Jalanan Kampung Pacitan, Melarikan Diri Ketakutan Dikejar Polisi

25 Maret 2026 - 21:30 WIB

Mobil BYD Taksi Online Hilang Kendali, Menerobos Pembatas Hingga Nyemplung di Kolam Bundaran HI

25 Maret 2026 - 21:14 WIB

Pasca Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Letjen Yudi Abrimantyo Serahkan Jabatan sebagai KaBAIS

25 Maret 2026 - 20:22 WIB

Bus Wisata Angkut Anggota TNI Alami Rem Blong, Nyungsep di Depan Gedung DPRD Bandung Barat

25 Maret 2026 - 18:59 WIB

BGN Usulkan Efisiensi MBG, Hemat Rp40 Triliun

25 Maret 2026 - 18:53 WIB

Klaim Pemerintah 20% Hemat BBM Dinilai Berlebihan

25 Maret 2026 - 18:43 WIB

Gaji Ganda, Purbaya Kurang Bayar Pajak Rp 50 Juta

25 Maret 2026 - 18:27 WIB

Trending di News