Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Parkir di Wisata Sunan Ampel Tertulis Rp 5000 Ditarik Rp 20.000, Untuk Penertiban Pemkot Minta Bantuan Kogartap III

badge-check


					Warga menumpahkan keluahan soal parkir di kawasan wisata religi Sunan Ampel di akun instagram@sekitarsurabaya.id Perbesar

Warga menumpahkan keluahan soal parkir di kawasan wisata religi Sunan Ampel di akun [email protected]

KREDO.NEWS.COM, SURABAYA– Ulah parkir ilegal di Surabaya semakin merajalela, seperti diunggah warga untuk parkir si lokasi wisata relisi Sunan Ampel, tertulis tarif parkir Rp 5.000 tetapi pengguna dipalak Rp 20.00 tak bisa berkutik.

Itulah yang disampaikan oleh akun [email protected], Minggu 8 Desember 2024, dengan memasang gambar dengan tulisan mencolok: Wisata Religi Sunan Ampel, Bayar Parkir Tertulis Rp 5.000, tapi Minta Rp 20 ribu.

Dengan direct message: Onok sing tau duwe pengalaman koyok ngene? (Adakah yang punya pengalaman seperti ini?) Pentingnya Karcis buat tanda bukti bahwa kita harus bayar berapa saat parkir kendaraan.

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, melalui Dinas Perhubungan (Dishub), telah melibatkan Komando Garnisun Tetap III (Kogartap III) dalam penertiban juru parkir (jukir) liar di kawasan wisata Kota Lama, pekan lalu.

Penertiban ini dilakukan untuk menegakkan aturan parkir dan menjaga estetika kawasan yang menjadi salah satu ikon wisata Surabaya. Penertiban pertama berlangsung di kawasan Kota Lama, khususnya di zona Arab dan Eropa, termasuk Jalan Pegirian dan Jalan Kasuari.

Disana, Dishub menemukan banyak jukir yang tidak memiliki izin resmi dan tidak mengenakan rompi resmi. Selama operasi, sejumlah jukir liar diamankan dan diproses dengan tindak pidana ringan (Tipiring).

Dishub juga mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa parkir yang tidak resmi dan memanfaatkan titik parkir resmi yang telah disediakan, seperti di Jembatan Merah Plaza dan Terminal Kasuari

Kepala UPTD Parkir Tepi Jalan Umum Dishub Surabaya, Jeane Mariane Taroreh, menyatakan bahwa penertiban ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan nyaman bagi pengunjung serta mendukung citra positif Kota Lama sebagai destinasi wisata

Jeane berharap dengan adanya penertiban ini, kawasan Kota Lama dapat menjadi lebih menarik bagi wisatawan baik domestik maupun mancanegara.

Ia juga meminta kerjasama dari masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dengan tidak menggunakan jasa jukir.

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, melalui Dinas Perhubungan (Dishub), telah melibatkan Komando Garnisun Tetap III (Kogartap III) dalam penertiban juru parkir (jukir) liar di kawasan wisata Kota Lama.

Penertiban ini dilakukan untuk menegakkan aturan parkir dan menjaga estetika kawasan yang menjadi salah satu ikon wisata Surabaya. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Siap-siap Kuota BBM Subsidi Turun Tajam Tahun 2027, Ini Alasannya

19 Agustus 2026 - 21:31 WIB

Ferry Irwandi & Ekspedisi KitaBisa Tiba di Flores: Salurkan Donasi Rp4 Miliar untuk Korban Gempa

19 Agustus 2026 - 21:07 WIB

Rumahmu Bisa Jadi Server Dunia, Pasif Income Rp393 Juta/ Tahun

19 Agustus 2026 - 20:29 WIB

RS Terapung Ksatria Airlangga Galang Dana Bantuan Korban Gempa Flores

19 Agustus 2026 - 15:16 WIB

Menelisik Akar Terorisme (49): Perang Zuku, Hingga Manusia Terakhir

19 Agustus 2026 - 12:18 WIB

Sidang Daycare Little Aresha, Jaksa: Bayi Diikat, Makanan Sisa Dibubur Kembali

19 Agustus 2026 - 09:36 WIB

Upacara 17 Agustusan Paling Nyeleneh: Kursi VIP di Gedung Sate untuk Petani, Nelayan, Tukang Sapu dan Rakyat Jelata

18 Agustus 2026 - 21:19 WIB

Harga iPhone 17 Diprediksi Naik hingga Rp2,3 Juta Akhir Agustus

18 Agustus 2026 - 20:08 WIB

Ini Arti Desil 6-10, Bisakah Datanya Diubah?

18 Agustus 2026 - 19:36 WIB

Trending di Nasional