Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA– Para pejabat di lingkungan pajak tidak pernah takut hukum, tidak pernah kepada Menteri Keuangan Purbaya dengan segala macam ancamannya. Sampai sekarang, mereka terus mencari modus celah hukum agar selamat dari penangkapan, tetapi mereka lupa masih ada KPK yang bisa melakukan operasi tangkap tangan.
Dalam OTT Jumat-Sabtu (9-10 Januari 2026) di area mewa Altira Business Park, Jakarta Utara, tim KPK berhasil meringkus delapan orang, dan menetapkan lima tersangka, demikian
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa penetapan lima tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti, minimal dua alat bukti, dalam kasus dugaan suap pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara, dalam konferensi pers, Minggu 11 Januari 2026.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Januari 2026, melibatkan pejabat pajak dan pihak swasta yang diduga melakukan suap terkait penurunan pajak untuk PT WP senilai puluhan miliar rupiah.
Kelima tersangka terdiri dari tiga pejabat pajak sebagai penerima suap—Dwi Budi (Kepala KPP Madya Jakut), Agus Syaifudin (Kepala Seksi Waskon), dan Askob Bahtiar (Tim Penilai)—serta dua pihak swasta sebagai pemberi suap, yaitu Abdul Kadim Sahbudin (konsultan pajak) dan Edy Yulianto (staf PT WP).
Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama mulai 11-30 Januari 2026 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih, dengan sangkaan melanggar UU Tipikor jo KUHP.
Tersangka Pegawai Pajak
-
Dwi Budi (DWB), Kepala KPP Madya Jakarta Utara.
-
Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara.
-
Askob Bahtiar (ASB), Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara.
Tersangka Pihak Swasta
-
Abdul Kadim Sahbudin (ABD), konsultan pajak.
-
Edy Yulianto (EY), staf PT WP (objek wajib pajak).
Semua tersangka ditahan mulai 11 hingga 30 Januari 2026 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Dalam operasi itu KPK juga menyita sejumlah barang bukti:
KPK menyita barang bukti berupa uang tunai (rupiah, valuta asing), dan logam mulia dalam OTT kasus suap pajak KPP Madya Jakarta Utara.
Total nilai barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp6 miliar hingga Rp6,38 miliar, ditampilkan pada konferensi pers KPK tanggal 10 Januari 2026.
-
Uang tunai dalam rupiah dan valuta asing (termasuk SGD 165 ribu).
-
Logam mulia sekitar 1,3 kg emas Antam.
Barang bukti ini terkait pengurangan potensi pajak PT Wanatiara Persada dari Rp75 miliar menjadi Rp23 miliar, dengan fee Rp8 miliar. **






