Penulis: Agung Sedayu | Editor: Gandung Kardiyono
KREDONEWS.COM, MOJOKERTO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo bersama tiga kepala desa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan calon perangkat desa.
Penetapan ini dilakukan usai operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 19 Januari 2026.
Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut praktik jual beli jabatan di tingkat desa jarang terjadi namun sangat mencederai prinsip keadilan dan meritokrasi.
“Biasanya pemerasan terjadi di level kabupaten atau provinsi, tapi kali ini perangkat desa dimintai uang. Ini sangat miris,” ujarnya.
Selain Sudewo, tersangka lain adalah YON (Kades Karangrowo), JION (Kades Arumanis), dan JAN (Kades Sukorukun).
KPK mengimbau para calon perangkat desa yang menjadi korban untuk kooperatif memberikan keterangan.
Dalam konferensi pers, KPK juga memamerkan barang bukti berupa uang Rp2,6 miliar yang disimpan dalam karung.
Para tersangka ditahan selama 20 hari untuk penyidikan dan dijerat Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP.**









