Pebukis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, TULUNGAGUNG-:Dandim 0807/Tulungagung, Letkol Arh Hanny Galih Satrio, secara terbuka meminta maaf atas kasus pencurian dan pembobolan minimarket (termasuk Alfamart) yang dilakukan oknum anggota Koramil Pakel berinisial, Rabu 10 Maret 2026.
Pelaku Serda AM tertangkap tangan saat beraksi di Alfamart Kelurahan Kutoanyar, Tulungagung, pada Sabtu (7/3/2026) dini hari oleh masyarakat dan Satreskrim Polres Tulungagung.
Kasus ini terkait rentetan pembobolan minimarket di Tulungagung dan Trenggalek; AM merupakan residivis dengan riwayat serupa sebelumnya.
Saat ini, pelaku dirawat di RS Bhayangkara Tulungagung karena cedera gagar otak ringan, dengan pengawalan ketat Subdenpom V/1-6 Tulungagung.
Letkol Arh Hanny Galih Satrio mengonfirmasi identitas pelaku sebagai anggota Koramil 10 Pakel dan menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum.
Ia menekankan komitmen TNI untuk menindak tegas pelanggaran dan meminta maaf kepada pihak terdampak, termasuk minimarket yang dirugikan.
Proses hukum kini ditangani Denpom Madiun setelah dilimpahkan dari Polres Tulungagung.
- Kronologi
- Awal Februari 2026: Dimulainya rentetan pembobolan minimarket di Tulungagung, termasuk Alfamart di berbagai lokasi seperti Ngunut dan Gedangsewu; pelaku diduga melakukan survei sebelumnya dan beraksi dini hari pukul 02.00-04.00 WIB.
- 26 Februari 2026: Pembobolan Alfamart Gedangsewu dilaporkan; brankas rusak ditemukan pukul 06.30 WIB saat toko dibuka.
- 7 Maret 2026, dini hari: Serda AM (oknum Koramil Pakel) tertangkap tangan saat membobol Alfamart Kelurahan Kutoanyar, Tulungagung, oleh warga dan Satreskrim Polres Tulungagung.
- 7 Maret 2026, pagi: Identitas pelaku terungkap sebagai residivis pembobolan minimarket (total 6-8 kasus di Tulungagung-Trenggalek); motif diduga judi online dan utang.
- 7-8 Maret 2026: Pelaku dirawat di RS Bhayangkara Tulungagung karena cedera gagar otak ringan, diawasi Subdenpom; kasus dilimpahkan ke proses hukum TNI.
- 8 Maret 2026: Dandim 0807/Tulungagung Letkol Arh Hanny Galih Satrio meminta maaf secara terbuka dan konfirmasi dukungan proses hukum. 9-10 Maret 2026: Kasus resmi ditangani Denpom Madiun; TNI tegas tak ada toleransi.**







