Menu

Mode Gelap

News

Ngaku Punya Toko Bangunan, FS Tipu Distributor Surabaya Rp9,1 Miliar

badge-check


					Kasatreskrim Polres Malang,AKP Muchammad Nur (memakai kaos hitam) saat melakukan pemeriksaan pada tersangka FS (memakai baju tahanan warna orange) Perbesar

Kasatreskrim Polres Malang,AKP Muchammad Nur (memakai kaos hitam) saat melakukan pemeriksaan pada tersangka FS (memakai baju tahanan warna orange)

Penulis: Hermin | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, MALANG– Berkedok sebagai pemilik 3 toko bangunan,seorang pelaku penipuan berinisial FS (47) mampu mengelabuhi,distributor bahan bangunan asal Surabaya hingga mengalami kerugian mencapai 9,1 Milyar Rupiah.

Dari keterangan,Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur (4/6/25) dijelaskan “Pelaku berinisial FS (47) diamankan Tim Unit VI Siber Satreskrim Polres Malang, pada Selasa (3/6/25)

Penangkapan dilakukan setelah diperiksa sebagai tersangka dan tercukupinya alat bukti yang sah secara hukum. Modus pelaku adalah memesan semen dalam jumlah besar melalui 3 toko berbeda,dimana setelah barang dikirim dan diterima FS tidak pernah membayar,selain itu 2 toko yang di klaim milik tersangka ternyata adalah fiktif.

Kasus terungkap dari laporan PT Abadi Mitra Bersama Perdana,distributor bahan bangunan asal Surabaya yang mendapati adanya tunggakan pembayaran dari pelanggan atas pengiriman 35.776 sak semen yang dikirim sepanjang Februari- Desember 2023.

Setelah dilakukan penelusuran,diketahui bahwa pengiriman ditujukan ke 3 toko yang diklaim milik pelaku,yakni Toko Pelabuhan Ratu,di Jalan Raya Bugis No. 11 Pakis,Toko Berlian Jaya dan Toko Makmur Jaya,yang beralamat di Perum Sapto Raya,Desa Bugis,Kabupaten Malang.

Dari tangan tersangka,Polisi menyita sejumlah barang bukti,52 lembar faktur pembelian,308 surat jalan,hasil audit keuangan,serta dokumen identitas dan rekening koran yang terkait dengan transaksi pemesanan.

Sst ini pelaku telah ditahan di Rutan Polres Malang dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara” Ungkap,AKP Muchammad Nur.

Disisi lain,Kasihumas Polres Malang,AKP Bambang Subinajar,mengingatkan para pengiat usaha agar lebih waspada dalam bertransaksi dalam skala besar,terlebih dengan pihak yang belum memiliki rekam jejak jelas.

Kami menghimbau agara masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu melakukan verifikasi menyeluruh sebelum mengirimkan barang dalam jumlah besar, apalagi jika pembayaran dilakukan secara tempo.

Kemudian jika menemukan indikasi penipuan atau keraguan terhadap legalitas usaha mitra dagang,masyarakat diharapkan segera berkonsultasi atau melaporkannya kepada kepolisian terdekat” Himbau Kasihumas.***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bisma Arya Pelajar SMPI Roushon Fikr Jombang Raih Juara I Lomba Fotogarfi

12 Februari 2026 - 23:24 WIB

Disambut Sholawat di SidangTipikor, Khofifah: Bantah Isi BAP Kusnadi, Tidak Terima Fee Pencairan Dana Hibah

12 Februari 2026 - 18:50 WIB

Pramugari PO Indorent Naura Rindha Tewas, 33 Lainnya Luka-luka Kecelakaan di Km 566 A Tol Ngawi-Solo

12 Februari 2026 - 18:27 WIB

Ramadan di Jogokariyan: 3.800 Takjil, Piring Jadi Simbol Berkah dan Kebersamaan

12 Februari 2026 - 18:21 WIB

Perempuan IRT Lempar Bom Molotov Gagal Rampas Emas Rp 1 M, Ditangap di Jl Somba Opu Makassar

12 Februari 2026 - 17:32 WIB

Adu Banteng Truk Lawan Mobil MBG, Sopir Terjepit Akhirnya Meninggal Dunia

12 Februari 2026 - 16:57 WIB

Jenis jenis Senjata Anti-Drone: Eksplorasi Teknologi Tinggi

12 Februari 2026 - 15:20 WIB

Kejaksaan Gresik Tahan Tiga Pengurus Pondok, Selewengkan Dana Hibah Rp 400 Juta dari Pemprov Jatim

12 Februari 2026 - 14:45 WIB

Hampir 24 Jam Polisi Periksa Bahar Smith tapi Tidak Ditahan, Kasus Penganiayaan Banser Tengarang

12 Februari 2026 - 14:12 WIB

Trending di Headline