Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, GUNUNG KIDUL– Seorang nenek sebut saja bernama Rukiyah, 69, warga Padukuhan Ngunut Lor, Kalurahan Ngunut, Kapanewon Playen, Gunungkidul, menjadi korban dugaan percobaan pencabulan oleh seorang remaja pada Jumat pagi, 30 Januari 2026.
Lokasi kejadian di kawasan RPH Hutan Gubug Rubuh, Kalurahan Getas, Kapanewon Playen, Gunung Kidul, Jogjakarta. Saat itu sang nenek berteiak teriak minta tolong.
Kasus ini awalnya simpang siur dan sempat viral sebagai isu pembegalan, tetapi polisi membantah. Ternyata kejadian itu berdasarkan penyelidikan Reskrim Polsek Playen adalah percobaan rudapaksan yang dilakukan oleh seorang remaja bawah umur.
Semula muncul kabar bahwa nenek itu korban begal, tapi berdasarkan hasil visum dan keterangan korban mengarah pada dugaan mengungkapkan seksual oleh pelaku remaja.
Kasi Humas AKP Subarsana Polres Gunung Kidul, hanya menyebut “terduga pelaku masih di bawah umur” tanpa detail lebih lanjut.
Polsek Playen telah mengungkap fakta mengejutkan bahwa bukan kasus yang terjadi, melainkan percobaan kekerasan seksual, dan pada hari berikutnya polisi berhasil mengamankan remaja tersangka pelaku dugaan tindak pecabulan kepada nenek Rukiyah.
Terduga pelaku remaja (masih di bawah umur) sat ini berada di Polres Gunungkidul sejak akhir pekan dan jalani proses penyelidikan lanjutan oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak).
Kasus dilimpahkan ke Polres Gunungkidul untuk penanganan khusus anak, sesuai ketentuan hukum. Plt Kasat Reskrim Iptu Prapto Agung melalui Kasi Humas AKP Subarsana mengonfirmasi pengamanan pelaku pada 1 Februari 2026. Belum ada info tersingkirkan formal karena status anak.
Pelaku adalah remaja di bawah umur (anak) yang sudah diamankan di Polres Gunungkidul sejak 1 Februari 2026, tupi polisi sengaja merahasiakan nama dan detail pribadi sesuai UU Perlindungan Anak.
Penanganan kasus oleh Unit PPA Polres Gunungkidul wajib melindungi identitas anak pelaku tak terduga untuk hak anak.
Saksi awal yang menemukan nenek SM adalah Sajuri mendengar teriakan korban saat kejadian sekitar pukul 08.00 WIB pada 30 Januari 2026 di RPH Hutan Gubug Rubuh.
Ia segera mendekat, menemukan korban tertelungkup di semak-semak dengan luka patah gigi dan mulut dibungkam, sementara pelaku melarikan diri.
Saksi langsung membantu korban dan melaporkan kejadian ke warga lain sebelum polisi datang untuk visum dan keterangan.
Korban berdomisili di Padukuhan Ngunut Lor, Kalurahan Ngunut, sementara kejadian di RPH Hutan Gubug Rubuh, Kalurahan Getas—keduanya di Kapanewon Playen, tapi tak ada keterangan polisi atau media soal kedekatan tempat tinggal.
Pelaku remaja di bawah umur disebut saja “terduga” tanpa detail asal, fokus pada penyelidikan Unit PPA.
Anda akan dapat mengidentifikasi diri Anda pada tanggal ini UU Perlindungan Anak, tanpa bocoran hubungan pribadi per 2 Februari 2026.
Kronologi
-
Jumat, 30/1/2026 pukul 08.00 WIB : Nenek SM (69 tahun) dari Padukuhan Ngunut Lor, Kalurahan Ngunut, berangkat ke sawah melewati RPH Hutan Gubug Rubuh, Kalurahan Getas.
-
Pelaku remaja (di bawah umur) mendekati korban di area sepi, membungkam mulut, menjatuhkannya hingga patah gigi, dan berusaha melakukan kekerasan seksual.
-
Korban berteriak minta tolong; Saksi Sajuri mendengar dan mendekat, menemukan korban tertelungkup di semak-semak saat pelaku kabur.
-
Warga membantu korban, membawa pulang; isu awal menyebar sebagai “pembegalan lansia” melalui media sosial, viral oleh Playen.
-
Korban dilaporkan mengalami luka fisik namun tidak kehilangan barang.
Penyelidikan Polisi
-
30/1 sore : Reskrim Polsek Playen datangi rumah korban untuk keterangan awal dan olah TKP di hutan, tak temukan bukti begal.
-
31/1 : Klarifikasi mengarah pada dugaan percobaan pencabulan; narasi viral dibantah.
-
1/2/2026 : Pelaku remaja diamankan dan dipindah ke Polres Gunungkidul; Plt Kasat Reskrim Iptu Prapto Agung melalui AKP Subarsana konfirmasi status anak.
-
Kasus dilimpahkan ke Unit PPA Polres Gunungkidul untuk proses khusus anak; Ini akan dirilis pada 2 Februari 2026. **






