Penulis: Gandung Kardiyono| Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar, mengatakan rencana pemerintah melakukan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
Untuk mendukung kelancaran kebijakan tersebut masyarakat diimbau untuk bersiap melakukan registrasi ulang.
“Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan segera dilakukan, melalui registrasi ulang kepada para peserta BPJS Kesehatan,” kata Muhaimin Iskandar Selasa (4/11/2025).
Melalui proses tersebut, kepesertaan mereka akan diaktifkan kembali secara otomatis oleh BPJS Kesehatan.
“Registrasi ulang itu akan membuat para peserta aktif kembali,” lanjutnya.
Program pemutihan ini, lanjutnya, ditargetkan mulai berlaku pada akhir tahun 2025.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan jumlah peserta aktif, terutama dari kalangan pekerja informal yang selama ini kesulitan melunasi tunggakan iuran.
Berdasarkan data pemerintah, terdapat sekitar 23 juta peserta BPJS Kesehatan yang masih menunggak pembayaran iuran.**








