Penulis: Saifudin | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, PAMEKASAN– Kapolres AKBP Hendra Eko Triyulianto menyatakan bahwa pihaknya sudah menangkap dua orang tersangka kasus penganayaan disertai pembakaran Munahah, 35, yang jasadnya ditemukan di Dusun Jurang Betoh, Desa Lesong Daya, Kecamatan Batumarmar.
Keterangan itu disampaikan, Jumat, 7 November 2025, kepada sejumlah wartawan yang melakukan konfirmasi tentang kasus pembunuha sadis itu. Selanjutnya, Kasatreskrim Polres Pamekasan saat ini adalah AKP Doni Setiawan mengungkap kasus pembunuhan berencana yang terjadi pada Kamis, 6 November 2025.
Korban, seorang pria bernama Munahah (35), asal Sokobanah, Sampang, ditemukan dengan luka bacok dan tubuh yang hangus terbakar.
Kasus pembunuhan Munahah di Pamekasan bermotif asmara. Pelaku bernama Naweski (35), yang diduga membunuh Munahah (36) secara sengaja karena permasalahan asmara yang melibatkan mantan istri pelaku, Iin (30).
Pelaku meminta Iin mengajak korban bertemu di jalan Desa Lesong Daya, yang kemudian berujung pada pembunuhan tragis dengan cara dibakar dan luka sabetan senjata tajam. Peristiwa ini terjadi karena konflik asmara yang memicu kemarahan dan niat jahat pelaku terhadap korban.
Tim penyidik bergerak cepat dengan menangkap dua pelaku, Naweski dan rekannya S.A (30), keduanya warga Sokobanah, Kabupaten Sampang. Berdasarkan keterangan dan bukti, motif kasus diduga kuat terkait masalah asmara.
Pelaku menggunakan celurit untuk melukai korban dan kemudian membakar mayat korban untuk menghilangkan jejak kejahatan.
Polisi menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain satu unit mobil Daihatsu Sigra putih milik korban dengan plat nomor M-1798-NR, songkok dan sandal yang berlumur darah, celurit dan pisau yang digunakan pelaku, serta dua ponsel milik tersangka.
Selain itu, sepeda motor Honda Vario tanpa plat nomor juga ditemukan sebagai kendaraan yang digunakan saat kejadian berlangsung.
Kedua tersangka kini menghadapi pasal pembunuhan berencana dalam Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, yang mengancam hukuman mati, seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.
Polres Pamekasan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan keadilan kepada keluarga korban. **






