Penulis: Saifudin | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, PONOROGO– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang sudah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam pembangunan Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP) di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Rabu 12 November 2025.
Penyidikan ini bagian dari pengembangan kasus suap dan gratifikasi yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Ponorogo, Sugiri Sukoco, pada awal 7 November 2025.
KPK masih melakukan pendalaman dan penyidikan karena ada informasi dan petunjuk baru yang mengarah pada tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.
Nilai proyek pembangunan Monumen Reog Ponorogo adalah sekitar Rp 85 miliar. Proyek ini merupakan megaproyek yang mulai dengan proses lelang pada 2022 dan direncanakan selesai pada Desember 2024, menggunakan anggaran APBD 2022 hingga 2024.
Dana sebesar Rp 85 miliar ini dibagi dalam tiga tahap:
- Rp 30 miliar pada tahun pertama,
- Rp 25 miliar pada tahun kedua,
- Rp 30 miliar pada tahun ketiga.
Monumen setinggi 126 meter ini juga mencakup pembangunan museum di bawah podium patung serta berbagai wahana wisata penunjang lainnya.
Selain itu, ada informasi lain yang menyebut kebutuhan tambahan dana sampai Rp 164,7 miliar dalam beberapa tahun ke depan untuk pembangunan lanjutan dan penyelesaian proyek tersebut, yang menggunakan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU).
Dalam penyelidikan, KPK juga menggeledah kantor Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Ponorogo serta menggeledah mobil dinas pejabat terkait proyek tersebut untuk mengumpulkan bukti-bukti.
KPK menggeledah mobil Kepala Dinas Pariwisata Ponorogo, Judha Slamet Sarwo Edi, terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati dan Sekda Ponorogo Jawa Timur. Penggeledahan diduga terkait pembangunan Monumen dan Museum Reog yang menelan biaya ratusan miliar rupiah di Sampung, Ponorogo.
Tim KPK mengambil seluruh berkas yang tertinggal di dalam mobil serta beberapa tas. Atas penggeledahan dan pemeriksaan ini, Judha mengaku belum mengetahui materi pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik KPK.
Selain Dinas Pariwisata Ponorogo, sebelumnya tim KPK juga telah menggeledah rumah dinas dan kantor Bupati Ponorogo, Sekda Ponorogo, Dirut RSUD Ponorogo, serta rumah adik dan kerabat Bupati.
Meski sedang dalam pengusutan, pemerintah daerah memastikan pembangunan monumen ini tetap berjalan sesuai jadwal dengan target penyelesaian pada 2026, dengan harapan proyek ini menjadi ikon budaya sekaligus pusat edukasi dan pemberdayaan ekonomi warga.
Jadi, KPK sudah benar-benar melakukan lidik dan penyidikan terhadap pembangunan Monumen Reog Ponorogo terkait dugaan korupsi yang sedang terjadi, dengan kasus yang masih berkembang dan fokus pengumpulan bukti-bukti dari berbagai sumber di lingkungan pemerintah daerah Ponorogo.
Pihak-pihak yang diperiksa dan terkait dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Monumen Reog dan Museum Peradaban Ponorogo oleh KPK adalah:
-
Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
-
Agus Pramono, Sekretaris Daerah Ponorogo.
-
Yunus Mahatma, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah dr. Hardjono Ponorogo.
-
Sucipto, pihak swasta atau rekanan di RSUD Ponorogo.
-
Judha Slamet Sarwo Edhi, Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) Ponorogo, yang diperiksa dan ruang kerjanya beserta mobil dinasnya digeledah.
KPK menetapkan empat tersangka dalam operasi tangkap tangan terkait suap jabatan, proyek RSUD, dan dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo. Selain itu, KPK juga menggeledah kantor Disbudparpora, rumah pejabat, dan membawa dokumen serta barang bukti terkait proyek Monumen Reog. Pemeriksaan dan penggeledahan ini bagian dari pendalaman pengadaan barang dan jasa yang terkait dengan proyek tersebut dan dugaan penyimpangan yang sedang diselidiki KPK.







