Penulis: Agung Sedayu | Editor: Gandung Kardiyono
KREDONEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan posisi wartawan dalam menjalankan profesinya tidak bisa langsung dijerat sanksi pidana maupun perdata.
Putusan ini lahir dari uji materi yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan, frasa “perlindungan hukum” dalam pasal tersebut tidak sesuai dengan UUD 1945 dan hanya berlaku bersyarat.
Artinya, wartawan baru dapat dikenai sanksi jika mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian Dewan Pers tidak menemukan titik temu.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menambahkan, produk jurnalistik merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat dan informasi.
Karena itu, perlindungan hukum harus melekat sejak proses pencarian fakta hingga publikasi berita.
Pasal 8 UU Pers, menurutnya, berfungsi sebagai benteng agar wartawan tidak terjerat kriminalisasi, intimidasi, maupun gugatan yang membungkam.
MK menekankan, sengketa pers wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme Dewan Pers.
Sanksi pidana atau perdata hanya boleh digunakan secara terbatas bila jalur tersebut gagal.
Meski demikian, putusan ini tidak bulat karena tiga hakim konstitusi menyampaikan dissenting opinion.**
Ringkasan Berita
– Putusan MK: Wartawan tidak bisa langsung dijerat pidana/perdata atas karya jurnalistik.
– Dasar Hukum: Uji materi Pasal 8 UU Pers dikabulkan sebagian.
– Mekanisme: Sanksi hanya berlaku jika hak jawab, hak koreksi, dan Dewan Pers tidak menyelesaikan sengketa.
– Pertimbangan MK: Jurnalistik adalah hak konstitusional warga negara; perlindungan hukum harus menyeluruh.
– Tujuan: Mencegah kriminalisasi, intimidasi, dan gugatan membungkam terhadap wartawan.
– Catatan: Putusan tidak bulat, tiga hakim menyatakan pendapat berbeda.









