Menu

Mode Gelap

News

Menpan RB Tegas: Tahun 2025 Tidak Boleh Lagi ada Tenaga Honorer

badge-check


					Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) melarang tenaga honorer tahun 2025. instagram@lambekawanua_ofiiciall Perbesar

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) melarang tenaga honorer tahun 2025. instagram@lambekawanua_ofiiciall

KREDONEWS.COM, JAKARTA- Kebijakan terbaru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) memutuskan untuk menghentikan perpanjangan kontrak tenaga honorer daerah mulai tahun 2025.

Keputusan ini mengacu pada Undang Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023, yang menegaskan bahwa pembayaran gaji tenaga honorer tidak lagi diperbolehkan menggunakan anggaran dari APBN maupun dana BOS.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menjadi salah satu contoh daerah yang telah mensosialisasikan kebijakan ini.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Anambas, Nurgayah, menyatakan bahwa tidak ada lagi perpanjangan Surat Keputusan (SK) untuk Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemkab.

Nurgayah, menegaskan Undang-undang sudah jelas, tidak ada lagi pengangkatan tenaga honorer, dalam konferensi pers pada 5 Desember 2024.

Keputusan ini berlaku secara nasional. Nurgayah menambahkan bahwa aturan yang berlaku hanya memungkinkan aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, untuk menerima gaji dari pemerintah.

Kebijakan ini menjadi perhatian besar dalam rapat koordinasi BKPSDM se-Indonesia bersama Menpan RB beberapa bulan lalu.

Dampak utama dari kebijakan ini adalah ketidakpastian nasib ribuan tenaga honorer di seluruh Indonesia.

Kebijakan tersebut dapat memengaruhi stabilitas ekonomi para honorer dan juga pelayanan publik di daerah-daerah.

Menpan RB sendiri memahami risiko ini dan tengah mencari solusi agar pelayanan publik tidak terganggu.

Salah satu alternatif yang sedang dibahas adalah pengangkatan tenaga honorer menjadi pekerja paruh waktu berdasarkan usulan kebutuhan daerah masing-masing.

Namun, tenaga honorer yang diangkat akan berada di bawah pengaturan baru dengan mekanisme pembayaran yang berbeda.

Bagi tenaga PPPK, pembayaran gaji mereka pada tahun 2024 masih menunggu dasar hukum yang jelas.

Hingga saat ini, banyak pemerintah daerah belum berani mencairkan gaji tanpa landasan hukum yang kuat.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Mafia Izin Pertambangan, Kejati Meringkus Tiga Pejabat Utama ESDM Pemprov Jatim

17 April 2026 - 23:23 WIB

24 Jam Operasi SAR Evakuasi 8 Jenazah, Korban Helikopter Jatuh di Hutan Tapang Tingan Sekadau

17 April 2026 - 22:42 WIB

Bahlil Kode Penyesuaian Harga BBM Nonsubsidi dalam Waktu Dekat

17 April 2026 - 20:20 WIB

KEK Industri Halal Sidoarjo Siap Tarik Investasi Global, Incar Rp 97,8 Triliun

17 April 2026 - 20:02 WIB

Jaga Stabilitas dan Ketertiban, FPII Laporkan Jusuf Kalla ke Polda Metro Jaya

17 April 2026 - 18:38 WIB

Kejati Sita Uang Rp2,3 Miliar Terkait Dugaan Pungutan Liar Dinas ESDM Jatim

17 April 2026 - 17:15 WIB

Membawa Materi Koreksi Rezim, Aktivis GMNI Jombang Unjuk Rasa dan Berdialog dengan Dewan

17 April 2026 - 15:53 WIB

Kriminologi 500 Tahun Jakarta (Seri 8): Kejahatan di Jalur Emas

17 April 2026 - 15:31 WIB

Dua Tim KPK Turun ke Pemkab Jombang, Bicara Gratifikasi dan LHKPN

17 April 2026 - 14:48 WIB

Trending di News