Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Menkumham Siapkan Daftar 44.000 Napi yang akan Diberi Amnesti dari Presiden

badge-check


					Proses untuk mendapatkan amnesti dari Presiden berjalan terus, hingga saat kementrian Hukum dan HAM telah menyiapkan data itu.  Instagram@katadata Perbesar

Proses untuk mendapatkan amnesti dari Presiden berjalan terus, hingga saat kementrian Hukum dan HAM telah menyiapkan data itu. Instagram@katadata

Penulis: Yusran Hakim  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA– Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Indonesia sedang mempersiapkan penyerahan daftar 44.000 narapidana yang diusulkan untuk menerima amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto. Penyerahan ini dijadwalkan paling lambat pada pekan depan, setelah melalui proses verifikasi yang hati-hati.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas  mengatakan, ia telah menginstruksikan Direktorat Jenderal Administasi Hukum Umum (Ditjen AHU) untuk segera menyelesaikan validasi pemberian grasi kepada 44 ribu narapidana.

“Kami memiliki kehati-hatian menyangkut soal 44 ribu nama,” kata Supratman seusai konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Januari 2025.

Ia menegaskan, keputusan untuk memberikan amnesti hukuman kepada 44 ribu tahanan tidak akan menyasar kepada narapidana kelompok kriminal bersenjata (KKB) maupun onggota Organisasi Papua Merdeka (OPM).

“Yang pemerintah beri amnesti adalah teman-teman yang diduga melakukan gerakan makar tetapi non-senjata,” ujar Supratman.

Amnesti akan diberikan kepada narapidana dengan kriteria tertentu, termasuk: Pengguna narkoba dengan kadar di bawah satu gram; Tahanan politik, seperti aktivis Papua yang tidak terlibat dalam kekerasan; Kasus penghinaan terhadap presiden berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Narapidana yang menderita penyakit berat atau gangguan kejiwaan.
Pemberian amnesti ini bertujuan untuk mengurangi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan, yang saat ini mengalami overkapasitas hingga 30%.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat menjadi langkah rekonsiliasi, terutama bagi narapidana dari Papua.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa semua nama narapidana yang akan menerima amnesti akan dibuka untuk publik setelah verifikasi selesai, guna memastikan adanya kontrol publik terhadap proses tersebut.
Pemberian amnesti ini juga memerlukan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum dapat dilaksanakan. **
Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Seorang Warga China Ikrar Mualaf Dipimpin Ketua Umum MUI Kabupaten Gresik

5 Juli 2026 - 11:20 WIB

Tarsipan dan Sinto Rela Menyemir Hitam Tubuhnya untuk Meriahkan Sedekah Desa Plumbon Gambang

5 Juli 2026 - 11:00 WIB

Tersangka Dana Hibah Pemprov Jatim Rp2,1 Triliun, Anwar Sadad Masih Duduk Tenang di Kursi DPR RI

4 Juli 2026 - 21:27 WIB

Menelisik Akar Terorisme (31): Masyarakat Nasionalis Dibentuk Seperti Militer

4 Juli 2026 - 20:24 WIB

Pegadaian Besuki Salurkan Bantuan Bencana Banjir untuk SDN 1 Kalianget Situbondo

4 Juli 2026 - 19:25 WIB

Pitono Nugroho Nakhodai ICMI Jatim 2026–2031: Usung Tujuh Modal

4 Juli 2026 - 18:20 WIB

Anak Krakatau Meletus Semburkan Awan Panas 400 M, Hindari Jarak Radius 2 Kilometer

4 Juli 2026 - 13:41 WIB

Akun Gaya Hidup Pejabat: Instagram@cabinetcouture_idn Diblokir atas Permintaan Komdigi

4 Juli 2026 - 12:51 WIB

Saksi Fakta Dosen Non-ASN di MK, Dr Cenuk Lulusan Australia Dapat Gaji Total Rp4 Juta/ Bulan

4 Juli 2026 - 10:47 WIB

Trending di News