Menu

Mode Gelap

News

Menkumham Siapkan Daftar 44.000 Napi yang akan Diberi Amnesti dari Presiden

badge-check


					Proses untuk mendapatkan amnesti dari Presiden berjalan terus, hingga saat kementrian Hukum dan HAM telah menyiapkan data itu.  Instagram@katadata Perbesar

Proses untuk mendapatkan amnesti dari Presiden berjalan terus, hingga saat kementrian Hukum dan HAM telah menyiapkan data itu. Instagram@katadata

Penulis: Yusran Hakim  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA– Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Indonesia sedang mempersiapkan penyerahan daftar 44.000 narapidana yang diusulkan untuk menerima amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto. Penyerahan ini dijadwalkan paling lambat pada pekan depan, setelah melalui proses verifikasi yang hati-hati.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas  mengatakan, ia telah menginstruksikan Direktorat Jenderal Administasi Hukum Umum (Ditjen AHU) untuk segera menyelesaikan validasi pemberian grasi kepada 44 ribu narapidana.

“Kami memiliki kehati-hatian menyangkut soal 44 ribu nama,” kata Supratman seusai konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Januari 2025.

Ia menegaskan, keputusan untuk memberikan amnesti hukuman kepada 44 ribu tahanan tidak akan menyasar kepada narapidana kelompok kriminal bersenjata (KKB) maupun onggota Organisasi Papua Merdeka (OPM).

“Yang pemerintah beri amnesti adalah teman-teman yang diduga melakukan gerakan makar tetapi non-senjata,” ujar Supratman.

Amnesti akan diberikan kepada narapidana dengan kriteria tertentu, termasuk: Pengguna narkoba dengan kadar di bawah satu gram; Tahanan politik, seperti aktivis Papua yang tidak terlibat dalam kekerasan; Kasus penghinaan terhadap presiden berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Narapidana yang menderita penyakit berat atau gangguan kejiwaan.
Pemberian amnesti ini bertujuan untuk mengurangi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan, yang saat ini mengalami overkapasitas hingga 30%.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat menjadi langkah rekonsiliasi, terutama bagi narapidana dari Papua.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa semua nama narapidana yang akan menerima amnesti akan dibuka untuk publik setelah verifikasi selesai, guna memastikan adanya kontrol publik terhadap proses tersebut.
Pemberian amnesti ini juga memerlukan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum dapat dilaksanakan. **
Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Aktivis dan Pemerhati Sejarah Jombang tak Pernah Surut, Cak Arief: Bung Karno Lahir di Ploso!

16 Februari 2026 - 12:29 WIB

Emergency Call Caroline Badard, Seorang Polisi Militer Kanada Marc Lamy ‘Diduga Bunuh Diri’ di Hotel Labuhan Bajo

16 Februari 2026 - 11:26 WIB

Awal Ramadan 1447 H Ditentukan Lewat Sidang Isbat, Potensi Perbedaan Masih Ada

16 Februari 2026 - 11:11 WIB

Mobil Tertimpa Kontener 32 Ton, Ayah-Ibu dan Anak Tewas di Karawang

16 Februari 2026 - 10:44 WIB

5 Tahun Rangkap Kerja PLD dan GTT, Kejaksaan Probolinggo Tahan MH Huda dengan Tuduhan Korupsi Rp 118 Juta

16 Februari 2026 - 10:12 WIB

Selesai Akad Nikah Bos PT Travelina Dijemput Polisi Kendari, Telantarkan 29 Jemaah Umrah di Madinah

16 Februari 2026 - 09:47 WIB

Gegara Diputus Pertemanan, Dua Remaja Bawah Umur Tega Habisi Sahabatnya Pelajar SMP Bandung Barat

15 Februari 2026 - 22:29 WIB

Solusi Pengangguran dari Prof Stella, Siapa Tahu Anda Cocok

15 Februari 2026 - 22:20 WIB

Segenting Itukah, Purbaya: Pilih Utang Naik 40 Persen atau Kembali ke Krisis 1998

15 Februari 2026 - 21:34 WIB

Trending di Headline