Menu

Mode Gelap

News

Menkumham Siapkan Daftar 44.000 Napi yang akan Diberi Amnesti dari Presiden

badge-check


					Proses untuk mendapatkan amnesti dari Presiden berjalan terus, hingga saat kementrian Hukum dan HAM telah menyiapkan data itu.  Instagram@katadata Perbesar

Proses untuk mendapatkan amnesti dari Presiden berjalan terus, hingga saat kementrian Hukum dan HAM telah menyiapkan data itu. Instagram@katadata

Penulis: Yusran Hakim  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA– Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Indonesia sedang mempersiapkan penyerahan daftar 44.000 narapidana yang diusulkan untuk menerima amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto. Penyerahan ini dijadwalkan paling lambat pada pekan depan, setelah melalui proses verifikasi yang hati-hati.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas  mengatakan, ia telah menginstruksikan Direktorat Jenderal Administasi Hukum Umum (Ditjen AHU) untuk segera menyelesaikan validasi pemberian grasi kepada 44 ribu narapidana.

“Kami memiliki kehati-hatian menyangkut soal 44 ribu nama,” kata Supratman seusai konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Januari 2025.

Ia menegaskan, keputusan untuk memberikan amnesti hukuman kepada 44 ribu tahanan tidak akan menyasar kepada narapidana kelompok kriminal bersenjata (KKB) maupun onggota Organisasi Papua Merdeka (OPM).

“Yang pemerintah beri amnesti adalah teman-teman yang diduga melakukan gerakan makar tetapi non-senjata,” ujar Supratman.

Amnesti akan diberikan kepada narapidana dengan kriteria tertentu, termasuk: Pengguna narkoba dengan kadar di bawah satu gram; Tahanan politik, seperti aktivis Papua yang tidak terlibat dalam kekerasan; Kasus penghinaan terhadap presiden berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Narapidana yang menderita penyakit berat atau gangguan kejiwaan.
Pemberian amnesti ini bertujuan untuk mengurangi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan, yang saat ini mengalami overkapasitas hingga 30%.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat menjadi langkah rekonsiliasi, terutama bagi narapidana dari Papua.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa semua nama narapidana yang akan menerima amnesti akan dibuka untuk publik setelah verifikasi selesai, guna memastikan adanya kontrol publik terhadap proses tersebut.
Pemberian amnesti ini juga memerlukan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum dapat dilaksanakan. **
Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Menantu Tega Bacok Mertua Hingga Tewas dan Lukai Istri, Terjadi di Puri Mojokerto

6 Mei 2026 - 13:53 WIB

Bentrok 4 Mahasiswa dan 5 Polisi Lukaluka, Gubermur Kaltim Rudy Mas’ud Malah Menghilang

6 Mei 2026 - 06:38 WIB

Viral Live Video Mesum dari Genengan, Polisi Jombang Amankan Pemeran Berinisial RSP

5 Mei 2026 - 22:58 WIB

KSP Dudung Abdurachman Gas Pol: Ada Jual Beli Titik MBG, Akan Diungkap ke Publik

5 Mei 2026 - 22:14 WIB

Bupati Brebes Bongkar Praktik Presensi Hantu: 3000 ASN Terjebak

5 Mei 2026 - 21:39 WIB

Menelisik Sejarah Terorisme (4): Upacara Cawan Suci Mengucur Darah

5 Mei 2026 - 21:00 WIB

Dari Bojonegoro untuk Dunia: Bonggol Pisang sebagai Kandidat Obat Alam

5 Mei 2026 - 20:47 WIB

CNG Pengganti LPG Lebih Murah 30%

5 Mei 2026 - 20:28 WIB

Rupiah Tembus Rp17.420, Masih Tahan Banting Dibanding Mata Uang Lain

5 Mei 2026 - 20:15 WIB

Trending di Nasional