Penulis: Saifudin | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, SURABAYA– Sidang perkara penipuan dan penggelapan dengan nilai mencapai Rp6,3 miliar berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dududk sebagai terdakwa kasus ini adalah Arfita, 36, seorang wanita yang juga direktur sekaligus bagian keuangan di CV Sentosa Abadi Steel.
Dalam sidang itu, Selaa 14 Oktober 2025, jaksa menuduh Arfita menipu atasannya sendiri, Direktur Utama Alfian Lexi, dengan modus yang unik. Ia mengaku bisa berkomunikasi dengan empat dewa melalui WhatsApp. Dewa-dewa tersebut dinamai Dewa Ko Iwan (kehidupan), Dewa Ko Jo (jodoh), Dewa Ko Bram (kekayaan), dan Dewa Ko Billy (pengetahuan).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho menyampaikan bahwa Arfita meyakinkan korban bahwa dirinya adalah perantara yang dapat menyalurkan doa dan derma ke para dewa untuk kelancaran usaha dan kesehatan Alfian. Dengan rangkaian kebohongan dan tipu muslihat, Arfita berhasil menggelapkan uang sebesar Rp6,3 miliar dari korban.
Arfita menghadapi dakwaan berdasarkan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Irawati.
Kuasa hukum Arfita telah mengajukan eksepsi dengan alasan baru menerima surat dakwaan. Perkara ini mendapat perhatian publik di Surabaya karena nilai kerugian yang besar dan modus yang tidak biasa dalam penipuan ini.
Proses penangkapan tersangka, bermula setelah korban, Alfian Lexi, Direktur Utama CV Sentosa Abadi Steel, mulai curiga dan menceritakan kebiasaan bersedekah berdasarkan perintah komunikasi dengan para dewa yang didapat dari Arfita kepada temannya di Bali.
Teman korban menyadari ada kejanggalan dan meyakinkan Alfian bahwa ia telah ditipu. Setelah itu, korban bersama keluarga dan rekan bisnis mendatangi rumah Arfita untuk meminta klarifikasi namun Arfita tidak memberikan jawaban memuaskan.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengintervensi dengan penangkapan tersangka berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan, termasuk pesan WhatsApp yang dibuat Arfita seolah-olah dari para dewa dan dokumen transaksi keuangan. Arfita ditangkap oleh aparat penegak hukum di Surabaya, kemudian dibawa ke proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya.
Penangkapan ini dilakukan sebagai tindak lanjut laporan pidana dari korban terkait tindak penipuan dan penggelapan yang berlangsung selama enam tahun. Penangkapan dilakukan untuk memastikan tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan untuk proses penyidikan lebih lanjut. **