Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, ACEH SELATAN- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menandatangani surat pemberhentian sementara Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS selama tiga bulan, efektif mulai 9 Desember 2025 hingga 9 Maret 2026.
Pemberhentian ini disebabkan Mirwan MS berangkat umrah ke luar negeri tanpa izin menteri, meskipun izinnya sebelumnya ditolak Gubernur Aceh Muzakir Manaf, di tengah wilayah Aceh Selatan dilanda banjir dan longsor.
Sanksi administratif ini merujuk Pasal 76 Ayat 1 dan Pasal 77 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Presiden Prabowo Subianto sempat meminta pencopotan, tetapi Tito menerapkan sanksi sementara sesuai aturan.
Pengganti dan Tindak LanjutWakil Bupati Baital Mukadis ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan. Selama tiga bulan, Mirwan MS wajib magang dan dibina di Kemendagri hingga 9 Maret 2026, setelah itu ia dapat kembali menjabat. Mirwan telah meminta maaf secara terbuka kepada Presiden, Mendagri, Gubernur Aceh, dan masyarakat.
Pada 22 November 2025, Bupati Aceh Selatan Mirwan MS mengajukan izin keluar negeri untuk umrah ke Gubernur Aceh Muzakir Manaf, ditolak pada 28 November karena wilayah sedang dalam status tanggap darurat banjir dan longsor di 11 kecamatan.
Meski demikian, pada 27 November, Pemkab Aceh Selatan menerbitkan surat ketidaksanggupan menangani bencana, dan Mirwan tetap berangkat umrah bersama keluarga dari Bandara Sultan Iskandar Muda pada 2 Desember tanpa izin Mendagri.
Keberangkatannya viral dan menuai kritik karena meninggalkan ribuan warga pengungsi, sehingga Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Mendagri Tito Karnavian untuk bertindak tegas saat rapat di posko BNPB.
Tito melakukan pemeriksaan melalui tim Irjen Kemendagri, mengonfirmasi pelanggaran Pasal 76 Ayat 1 huruf i UU Pemerintahan Daerah tentang keluar negeri tanpa izin.
Pada 9 Desember 2025, Tito menandatangani SK pemberhentian sementara Mirwan selama tiga bulan hingga 9 Maret 2026, dengan Wakil Bupati Baital Mukadis ditunjuk sebagai Plt Bupati; Mirwan wajib magang dan dibina di Kemendagri.
Mirwan meminta maaf secara terbuka di media sosial kepada Presiden, Mendagri, Gubernur, dan masyarakat Aceh Selatan. **








