Menu

Mode Gelap

Headline

Mencengangkan Jumlah Video Porno Dibuat Eks Kapolres Ngada NTT, Ada yang di Bawah Umur

badge-check


					Tersangka AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja Perbesar

Tersangka AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja

Penulis : Jayadi | Editor : Aditya Prayoga

KREDONEWS-INDONESIA: Polri telah memaparkan sejumlah bukti yang mengaitkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dalam kasus dugaan tindak asusila dan penyalahgunaan narkoba. Bukti-bukti tersebut meliputi rekaman video hingga surat visum yang telah dikumpulkan oleh pihak berwajib.

Dalam konferensi pers yang digelar di Markas Besar Polri (Mabes Polri), Direktur Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, hadir untuk menjelaskan perkembangan kasus ini.

Patar memaparkan kronologi pengungkapan kasus yang dimulai pada 22 Januari 2025, setelah Polri menerima laporan. Pada hari berikutnya, penyelidikan dilanjutkan ke sebuah hotel di Kupang.

Baca juga:
Maruli Bela Kenaikan Pangkat Teddy, Lha Kog Susi Pudjiastuti Ikut Komen, Netizen Auto Gaduh

Baca juga
Pro Kontra Koperasi Desa Merah Putih: Antara Harapan dan Tantangan

Baca juga
Pertamina Adakan Uji Sampel BBM di 2000 SPBU, Hasilnya Omset Turun 50%

“Menggali informasi dari staf hotel serta pengecekan terhadap data hotel yang tertanggal 11 Juni 2024,” ujar Patar dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (13/3/2025).

Polisi berhasil mengumpulkan sejumlah bukti dari sembilan orang saksi. Selain itu, petunjuk penting juga diperoleh dari rekaman CCTV dan dokumen registrasi di resepsionis hotel, termasuk satu baju dress anak bermotif love pink.

Selain itu, polisi juga menemukan sebuah CD (compact disc) yang berisi delapan adegan video asusila yang melibatkan pelaku dan korban.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa AKBP Fajar terbukti membuat dan menyebarkan konten pornografi anak.

pFajar diduga melakukan pelecehan terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa. Korban terdiri dari anak berusia 6 tahun, 13 tahun, 16 tahun, serta seorang dewasa berinisial SHDR alias F, berusia 20 tahun.

Atas tindakannya tersebut, Polri mengategorikan perbuatan AKBP Fajar sebagai pelanggaran berat. Terlebih lagi, mantan Kapolres Ngada itu juga terbukti positif menggunakan narkoba.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dua Kali Kehilangan Uang, Ibu Guru SD di Jember Geledah 22 Siswa Disuruh Telanjang Kini Dinonaktikan

11 Februari 2026 - 21:53 WIB

Selesai Upgrade, Kapal Induk Ringan ITS Giuseppe Garibaldi segera Dikirim ke Indonesia

11 Februari 2026 - 21:21 WIB

TNI AU Berhasil Lakukan Uji Coba Take Off-Landing Pesawat Super Tucano dan F-16 di Tol Kayu Agung Lampung

11 Februari 2026 - 18:37 WIB

Wali Kota Mojokerto Dorong Sinergi OPD untuk Pengadaan APBD 2026

11 Februari 2026 - 15:47 WIB

OPM Tembaki Pesawat Smart Air 13 Penumpang Selamat, Pilot dan Co-pilot Dieksekui di Bandara Boven Digoel

11 Februari 2026 - 14:47 WIB

BMKG Peringatkan Gelombang Tinggi pada 11–14 Februari 2026

11 Februari 2026 - 13:54 WIB

PO Sumber Selamat Hantam Minibus di Jalan Raya Gelagah Perak, Sopir Espass Terjepit Pingsan Luka Berat

11 Februari 2026 - 12:42 WIB

Panggilan Kedua Khofifah ke Pengadilan Tipikor, Cak Sholeh: Jika Tidak Hadir Lagi Lakukan Upaya Paksa

11 Februari 2026 - 12:00 WIB

159 Siswa HKBP Sidikalang Dirawat di RSUD, Kepala BGN Sumut Tutup Sementara SPPG Pemasok

11 Februari 2026 - 10:51 WIB

Trending di Headline