Menu

Mode Gelap

Headline

Mencengangkan Jumlah Video Porno Dibuat Eks Kapolres Ngada NTT, Ada yang di Bawah Umur

badge-check


					Tersangka AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja Perbesar

Tersangka AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja

Penulis : Jayadi | Editor : Aditya Prayoga

KREDONEWS-INDONESIA: Polri telah memaparkan sejumlah bukti yang mengaitkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dalam kasus dugaan tindak asusila dan penyalahgunaan narkoba. Bukti-bukti tersebut meliputi rekaman video hingga surat visum yang telah dikumpulkan oleh pihak berwajib.

Dalam konferensi pers yang digelar di Markas Besar Polri (Mabes Polri), Direktur Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, hadir untuk menjelaskan perkembangan kasus ini.

Patar memaparkan kronologi pengungkapan kasus yang dimulai pada 22 Januari 2025, setelah Polri menerima laporan. Pada hari berikutnya, penyelidikan dilanjutkan ke sebuah hotel di Kupang.

Baca juga:
Maruli Bela Kenaikan Pangkat Teddy, Lha Kog Susi Pudjiastuti Ikut Komen, Netizen Auto Gaduh

Baca juga
Pro Kontra Koperasi Desa Merah Putih: Antara Harapan dan Tantangan

Baca juga
Pertamina Adakan Uji Sampel BBM di 2000 SPBU, Hasilnya Omset Turun 50%

“Menggali informasi dari staf hotel serta pengecekan terhadap data hotel yang tertanggal 11 Juni 2024,” ujar Patar dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (13/3/2025).

Polisi berhasil mengumpulkan sejumlah bukti dari sembilan orang saksi. Selain itu, petunjuk penting juga diperoleh dari rekaman CCTV dan dokumen registrasi di resepsionis hotel, termasuk satu baju dress anak bermotif love pink.

Selain itu, polisi juga menemukan sebuah CD (compact disc) yang berisi delapan adegan video asusila yang melibatkan pelaku dan korban.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa AKBP Fajar terbukti membuat dan menyebarkan konten pornografi anak.

pFajar diduga melakukan pelecehan terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa. Korban terdiri dari anak berusia 6 tahun, 13 tahun, 16 tahun, serta seorang dewasa berinisial SHDR alias F, berusia 20 tahun.

Atas tindakannya tersebut, Polri mengategorikan perbuatan AKBP Fajar sebagai pelanggaran berat. Terlebih lagi, mantan Kapolres Ngada itu juga terbukti positif menggunakan narkoba.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Sulimah Korban Tewas Kecelakaan Mobil Kelinci Angkut 22-25 Orang Terguling di Jatidukuh Mojokerto

29 Maret 2026 - 00:34 WIB

Lewat Jalur Penerbangan Selatan, Irfan Yusuf Tegaskan Keberangkatan Haji Tetap 22 April 2026

29 Maret 2026 - 00:11 WIB

Membahayakan Keselamatan Umum, Balon Raksasa Ilegal Nyangkut di Menara SUTET Trenggalek

28 Maret 2026 - 23:46 WIB

Pasca Blusukan, Presiden Prabowo Perintahkan PT KAI Bangun Rusun untuk Warga Penghuni Bantaran Rel KA Senen

28 Maret 2026 - 23:28 WIB

Polisi Gerebek Kecamatan Jogoroto, Gagalkan Penerbangan dan Sita 12 Balon Udara Ilegal

28 Maret 2026 - 22:53 WIB

ASN Mojokerto Antusias Ikuti Gerakan Bike to Work Setiap Jumat

28 Maret 2026 - 14:59 WIB

Kasus Kredit BNI Rp 105 Miliar, Hakim PN Beri Tahanan Rumah Terdakwa Bengawan Kamto

28 Maret 2026 - 12:29 WIB

Dituduh Illegal Mining Potensi Denda Rp4,2 Triliun, Kejaksaan Agung Menahan Taipan Tambang Samin Tan

28 Maret 2026 - 08:39 WIB

Enam Hari Dilaporkan Hilang, Dua Pria Ditemukan Membusuk di Kubah Masjid Miftahul Janah Pengaradan Brebes

28 Maret 2026 - 00:45 WIB

Trending di News