Penulis: Mulawarman | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, MAKASSAR- Rektor Universitas Islam Makassar (UIM) Prof Dr Muammar Bakry MA menyatakan tindakan itu (melundahi kasir minim market) melanggar kode etik dosen dan nilai agama serta kemanusiaan kampus.
Untuk itu, rektorat mengembalikan Dr Amal Said ke LLDIKTI Wilayah IX sebagai dosen negeri, bukan pemecatan permanen dari ASN.
UIM menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada korban. Rektor membacakan keputusan itu, setelah muncul keputusan disiplin dari universitas, yang disampaikan ke publik, Senin 29 Desember 2025.
Amal Said, dosen ASN LLDIKTI Wilayah IX yang diperbantukan di Universitas Islam Makassar (UIM) Al Gazali, resmi diberhentikan dari statusnya sebagai dosen pembantu di UIM setelah kasus viral meludahi kasir swalayan di Makassar.
Insiden terjadi pada 25 Desember 2025 di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, dan terekam CCTV. UIM mengambil keputusan ini melalui pemeriksaan Komisi Disiplin pada 29 Desember 2025.
Amal Said diduga memotong antrean kasir, ditegur oleh kasir berinisial NI (21), lalu meludah ke wajah korban saat membayar. Rekaman CCTV menunjukkan pria berkacamata berkaos hitam meludah setelah berbincang singkat dengan pegawai berkerudung putih.
Korban melaporkan ke Polsek Tamalanrea atas dugaan penghinaan Pasal 315 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 bulan 2 minggu penjara.
Polisi telah ambil keterangan korban NI dan jadwalkan pemeriksaan Amal Said pada 30 Desember 2025 di Mapolsek Tamalanrea. Sidang internal kampus selesai pada 29 Desember sebelum proses polisi. Kasus ini viral di media sosial setelah rekaman CCTV menyebar.
Amal Said, dosen ASN LLDIKTI Wilayah IX yang diperbantukan di UIM Al Gazali Makassar, terlibat insiden meludahi kasir swalayan yang viral dan mengakibatkan pemecatannya dari UIM pada 29 Desember 2025.
Kronologi perkara dibangun dari rekaman CCTV, keterangan korban NI, dan pembelaan Amal Said, dengan perbedaan versi antarpihak. Berikut timeline point-to-point berdasarkan laporan media terkini.
Timeline Insiden
-
24-25 Desember 2025, ~11:30 Wita: Insiden utama di swalayan Jalan Perintis Kemerdekaan, Tamalanrea, Makassar. Amal Said membawa keranjang belanja, pindah antrean ke kasir kosong (versi pelaku), atau potong antrean melewati dua orang (versi korban NI).
-
Saat transaksi: NI tegur Amal Said untuk antre; pelaku tetap dilayani tapi ludah ke arah wajah/perut korban setelah berbincang singkat, terekam CCTV.
-
25-27 Desember 2025: Video CCTV viral di media sosial; identitas Amal Said terungkap sebagai dosen UIM.
-
27 Desember 2025: Amal Said beri klarifikasi, akui ludah spontan karena jengkel tapi bantah potong antrean dan klaim ludah tak kena muka.
-
28 Desember 2025: NI laporkan ke Polsek Tamalanrea atas Pasal 315 KUHP (penghinaan, ancaman 4 bulan 2 minggu penjara).
-
29 Desember 2025: Sidang internal Komisi Disiplin UIM; Amal Said diberhentikan sebagai dosen pembantu, dikembalikan ke LLDIKTI Wilayah IX.
-
30 Desember 2025 (direncanakan): Pemeriksaan polisi Amal Said di Mapolsek Tamalanrea.






