Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA– Menurut rencana Pengadilan Tipikor Jakarta akan melanjutkan sidang kasus korupsi Rp 510 miliar dalam pelaksanaan proyek Tol Mohammad bin Zayed (MBZ), besok Rabu, 19 Maret 2025. Sidang ini akan diadakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan agenda pemeriksaan saksi ahli.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terlibat dalam kasus korupsi proyek Tol Mohammed Bin Zayed (MBZ) adalah tim dari Kejaksaan Agung, khususnya dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Beberapa nama jaksa yang terlibat dalam persidangan ini termasuk:
-
Yudhi Mahyudin: Ketua Panitia Lelang PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC), yang dituntut pidana 4 tahun penjara.
-
Sofiah Balfas: Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama, yang dituntut 5 tahun penjara.
-
Tony Budianto Sihite: Team leader konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting, juga dituntut 5 tahun penjara.
-
Djoko Dwijono: Eks Direktur Utama PT JJC, yang dituntut 4 tahun penjara.
Jaksa meyakini bahwa para terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan berperan dalam merugikan keuangan negara sebesar Rp 510 miliar.
Pokok Perkara
Kasus korupsi proyek Tol Mohammed Bin Zayed (MBZ) melibatkan serangkaian peristiwa yang mengarah pada penuntutan para terdakwa. Berikut adalah kronologi penting dari kasus ini:
Maret 2023: Kejaksaan Agung mulai menyelidiki dugaan korupsi dalam pembangunan Jalan Tol MBZ, yang merupakan pengembangan dari kasus rasuah sebelumnya terkait Waskita Karya. Penyidikan dimulai dengan pemeriksaan sejumlah saksi dan menemukan indikasi pengaturan tender.
September 2023: Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa tiga orang saksi telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Djoko Dwijono (Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek), Yudhi Mahyudin (Ketua Panitia Lelang), dan Tony Budianto Sihite (tenaga ahli jembatan).
Desember 2023: Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit yang mengungkap kerugian negara sebesar Rp 510 miliar akibat penyimpangan dalam proyek ini. Audit tersebut menemukan bahwa pembayaran proyek telah dinikmati oleh pihak KSO Waskita-Acset.
Juli 2024: Sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dilaksanakan, di mana Djoko Dwijono dan rekan-rekannya diadili. Majelis hakim, yang dipimpin oleh Fahzal Hendri, menjatuhkan vonis kepada para terdakwa setelah mendalami fakta-fakta hukum dan bukti yang ada.
Agustus 2024: Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan mengajukan banding atas putusan yang dianggap terlalu ringan bagi para terdakwa.
Kronologi ini mencerminkan perjalanan panjang dari penyelidikan hingga persidangan dalam kasus korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat dan kontraktor terkait proyek pembangunan tol tersebut.
Bantuan MBZ
Proyek pembangunan Jalan Tol Mohammed Bin Zayed (MBZ) di Jakarta-Cikampek menelan biaya total sekitar Rp 16,23 triliun. Anggaran ini mencakup berbagai aspek konstruksi dan pengoperasian jalan tol yang merupakan bagian dari skema Kerjasama Operasi (KSO) antara PT Waskita Karya dan PT Acset Indonusa.
Meskipun proyek ini melibatkan dana yang besar, terdapat klaim bahwa tidak ada penyertaan modal atau fasilitas negara dalam proyek tersebut, karena PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC), yang mengelola tol ini, bukanlah perusahaan BUMN. Selain itu, proyek ini juga mengalami kerugian negara sebesar Rp 510 miliar akibat penyimpangan dalam volume dan kualitas jalan yang dibangun.