Penulis: Tasyafarina Libas Tirani | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA– Maribati Duha, warga Nias Sumatera Utara, ahli waris dari almarhum Sopan Santun Duha, menang dalam pengajuan judical review di Makamah Konstitusi, sehingga MK menghapus Pasal 251 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KHUD) yang selama ini menjadi alas hukum perusahaan asuransi menolak klaim para pemegang polis, meskipun sudah membayar premi secara rutin.

Maribati Duha, sebagai ahli waris dari almarhum Sopan Santun Duha, mengajukan permohonan uji materiil terhadap Pasal 251 KUHD ke MK pada Agustus 2024. Permohonan ini terdaftar dengan nomor perkara 83/PUU-XXII/2024.
Maribati Duha menganggap bahwa Pasal 251 KUHD memberikan peluang bagi perusahaan asuransi untuk menolak klaim secara sepihak, yang dianggap merugikan tertanggung. Ia meminta agar pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sidang dan Penyampaian Argumen: Dalam sidang yang berlangsung, kuasa hukum pemohon, Eliadi Hulu, menjelaskan bahwa norma dalam Pasal 251 KUHD dapat disalahgunakan oleh perusahaan asuransi untuk menghindari tanggung jawab atas kesalahan atau kelalaian mereka.
Pada 3 Januari 2025, MK mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa norma Pasal 251 KUHD adalah inkonstitusional bersyarat. Dalam amar putusan, MK menegaskan bahwa:
- Pasal 251 KUHD bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
- Pembatalan pertanggungan harus didasarkan atas kesepakatan antara penanggung dan tertanggung, dan jika terjadi sengketa, harus diselesaikan melalui putusan pengadilan.
- Keputusan ini menghilangkan mekanisme bagi perusahaan asuransi untuk membatalkan klaim secara sepihak hanya berdasarkan ketidaklengkapan pengungkapan informasi oleh tertanggung.
MK menilai bahwa norma tersebut berpotensi menimbulkan tafsir yang beragam dan tidak memberikan keseimbangan hak antara penanggung dan tertanggung. Perusahaan asuransi tidak dapat membatalkan klaim secara sepihak dan bahwa pembatalan pertanggungan harus berdasarkan kesepakatan antara penanggung dan tertanggung atau melalui putusan pengadilan.
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih baik bagi nasabah asuransi dan mencegah praktik penolakan klaim yang tidak adil oleh perusahaan asuransi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyampaikan, OJK akan meminta kepada pihak terkait termasuk asosiasi, stakeholder, industri, dan publik untuk memperbaiki serta memperjelas dokumen perjanjian polis asuransi.
Hal itu dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 83/PUU-XXII/2024 yang melarang pembatalan klaim asuransi secara sepihak.
“Saat ini OJK sedang mempelajari langkah selanjutnya untuk memperbaiki proses perjanjian asuransi antara perusahaan dengan pemegang polis,” kata Ogi dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulan Desember 2024, di Jakarta, Selasa.
Klaim Ditolak
Maribati Duha mengajukan judicial review ke MK gegara, kalim ausransinya diktolak. Nilai klaim yang diajukan oleh keluarga Maribati Duha, sebagai ahli waris dari almarhum Sopan Santun Duha, adalah sebesar Rp 510,5 juta. Klaim ini belum dibayarkan oleh PT Prudential Life Assurance, karena alasan pengungkapan riwayat kesehatan almarhum saat mengajukan polis.
Keberatan terhadap penolakan klaim ini menjadi salah satu dasar bagi Maribati Duha untuk mengajukan uji materiil terhadap Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) di Mahkamah Konstitusi.
Kasus ini berawal ketika Sopan Santun Duha, sebagai tertanggung, meninggal dunia pada 7 Januari 2024, dan klaim asuransi jiwa yang seharusnya diterima oleh keluarganya ditolak oleh Prudential Life Assurance.
Penolakan tersebut didasarkan pada alasan bahwa Sopan Santun tidak mengungkapkan riwayat hipertensi saat mengajukan polis, meskipun polis tersebut telah aktif selama bertahun-tahun dan premi telah dibayar secara rutin.
Maribati Duha kemudian melanjutkan perjuangan hukum ini sebagai ahli waris untuk mendapatkan hak atas klaim yang belum dibayarkan, yang berjumlah Rp 510,5 juta.
Pada 3 Januari 2025, MK memutuskan bahwa Pasal 251 KUHD adalah inkonstitusional bersyarat, sehingga perusahaan asuransi tidak dapat membatalkan klaim secara sepihak. Keputusan ini dianggap sebagai langkah penting dalam melindungi hak-hak konsumen dalam industri asuransi. **