Penulis: Agung Sedayu | Editor: Gandung Kardiyono
KREDONEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 bermasalah secara hukum dan berpotensi bertentangan dengan undang-undang.
Peraturan tersebut mengatur penempatan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga negara.
Namun, Mahfud menegaskan aturan itu tidak memiliki dasar hukum yang sah karena tidak diatur dalam Undang-Undang Kepolisian.
Pernyataan itu disampaikan Mahfud melalui unggahan di kanal YouTube pribadinya pada Jumat, 12 Desember 2025.
Mahfud menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian tidak memberikan ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil, kecuali dengan syarat tertentu.
“UU TNI memang menyebut 14 jabatan sipil yang bisa ditempati anggota TNI,” ujar Mahfud.
Namun, menurutnya, ketentuan serupa tidak ditemukan dalam regulasi yang mengatur Polri.
“Sedangkan UU Polri sama sekali tak menyebut adanya jabatan sipil yang bisa ditempati anggota Polri kecuali mengundurkan diri atau pensiun,” lanjutnya.
Atas dasar itu, Mahfud menilai Perkap Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
“Jadi Perkap itu tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya,” imbuhnya.
Menurutnya Perkap tersebut secara langsung bertentangan dengan setidaknya dua undang-undang, yakni Undang-Undang Kepolisian dan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Perkap Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan dua undang-undang: pertama, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, dan kedua, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang ASN,” kata Mahfud.
“(UU Polri) di dalam pasal 28 ayat 3 disebutkan bahwa anggota Polri yang mau masuk ke jabatan sipil itu hanya boleh apabila minta berhenti atau pensiun dari Dinas Polri,” jelasnya.
Mahfud menekankan bahwa aturan tersebut bersifat limitatif dan tidak memberikan ruang tafsir yang longgar.
Mahfud mengingatkan bahwa ketentuan tersebut telah diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi.
“Ketentuan terbatas ini sudah dikuatkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114 Tahun 2025,” ujar Mahfud.
Dengan adanya putusan MK tersebut, menurut Mahfud, posisi hukum terkait larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil menjadi semakin jelas dan mengikat.
Ia menegaskan kembali bahwa UU Polri tidak pernah menyebut daftar jabatan sipil yang dapat diisi oleh anggota kepolisian.
“Undang-Undang Polri sama sekali tidak menyebut jabatan-jabatan yang bisa diduduki oleh Polri,” kata Mahfud.
Perlu Diatur Lewat Undang-Undang
Mahfud menilai apabila pemerintah atau DPR memang menganggap penempatan anggota Polri di kementerian dan lembaga sebagai kebutuhan, maka jalur yang ditempuh harus melalui perubahan undang-undang.
“Dengan demikian, ketentuan Perkap itu kalau memang diperlukan, itu harus dimasukkan di dalam undang-undang, tidak bisa hanya dengan sebuah Perkap,” pungkasnya.***







