Menu

Mode Gelap

News

Mahfud MD Mengeritik Rencana Presiden Prabowo Beri Pengampunan Koruptor

badge-check


					Ahli hukum mantan Menko Polkam, dan Ketua MA Mahfud MD mengingatkan Presiden Prabowo tentang rencana pengampunan koruptor. Tangkap layar video youtube@liputan6 Perbesar

Ahli hukum mantan Menko Polkam, dan Ketua MA Mahfud MD mengingatkan Presiden Prabowo tentang rencana pengampunan koruptor. Tangkap layar video youtube@liputan6

Penulis: Hadi S. Purwanto | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA– Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, memberikan kritik tajam terhadap usulan Presiden Prabowo Subianto yang mempertimbangkan untuk memaafkan koruptor, asalkan mereka mengembalikan uang hasil korupsi ke negara.

Dalam pernyataannya, Mahfud menegaskan bahwa ide tersebut berisiko dan bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Pernyataan Mahfud itu dituangkan dalam wawacara liputan 6 SCTV, 20 Desember 2024.

Mahfud MD menyatakan bahwa pengampunan terhadap koruptor yang mengembalikan uang hasil korupsi tidak menjamin akuntabilitas dan transparansi. Dia mencatat bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana. Dengan kata lain, meskipun koruptor mengembalikan uang, proses hukum tetap harus berjalan

Mahfud juga menyoroti bahwa pengembalian uang secara diam-diam dapat menimbulkan masalah terkait dengan siapa yang melapor dan apakah jumlah yang dikembalikan benar. Hal ini berpotensi menciptakan celah bagi praktik korupsi lebih lanjut.

Sebagai solusi alternatif, Mahfud mendorong pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, yang dianggap lebih efektif dalam menangani masalah korupsi dibandingkan dengan memberikan pengampunan kepada koruptor

Dalam pidatonya di Universitas Al-Azhar di Kairo, Mesir, Prabowo Subianto mengemukakan niatnya untuk memberi kesempatan kepada para koruptor untuk bertaubat dengan cara mengembalikan uang hasil curian. Dia menekankan bahwa pengembalian tersebut bisa dilakukan tanpa diketahui publik

Meskipun niat baik ini diakui oleh Mahfud, dia tetap menekankan perlunya kepatuhan terhadap hukum dan prosedur yang ada.

Kritik Mahfud MD menunjukkan kekhawatiran mengenai potensi penyalahgunaan dari rencana pengampunan koruptor yang diusulkan oleh Prabowo Subianto.

Dengan menegaskan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam penegakan hukum, Mahfud mendorong pendekatan yang lebih struktural dan berbasis hukum dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. **

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Warsubi: Tidak Boleh ada Warga Jombang Tinggal di Rumah yang Membahayakan Jiwa

19 Juni 2025 - 19:35 WIB

Gerindra Tolak Maaf Bupati Subandi, Namun Tidak Ada Niat Pemakzulan

19 Juni 2025 - 19:33 WIB

Demo Sopir Truk di Surabaya, Massa Tutup Jalan A. Yani-Taman Pelangi

19 Juni 2025 - 15:01 WIB

DPRD Jombang Sidak ke Perumda di Wonosalam, Waspadai Kontrak Kerja yang Merugikan Pemkab

19 Juni 2025 - 14:24 WIB

Dengar Keluhan Masyarakat, Warsubi: Soft Launch Aplikasi Puspita RSUD Jombang

19 Juni 2025 - 13:14 WIB

Mutilasi Berantai 3 Perempuan Padang Pariaman, Polisi Meringkus Pemuda dan Bongkar Sumur di Batang Anai

19 Juni 2025 - 11:43 WIB

Polres Jombang Gelar Donor Darah

19 Juni 2025 - 11:20 WIB

Geng Narkoba Bunuh Warga Australia di Bali, Polisi Meringkus Tiga Pelaku di Jakarta dan Singapura

19 Juni 2025 - 09:59 WIB

Chat Bisa Jadi Bukti Hukum, Ini Penjelasan Advokat Ismail Muzakki

18 Juni 2025 - 22:20 WIB

Trending di Headline