Menu

Mode Gelap

Nasional

LPS Catat Tabungan Orang Kaya Tembus Rp5.112 Triliun, Seharusnya Kena Pajak Tinggi

badge-check


					Ilustrasi LPS Perbesar

Ilustrasi LPS

Penulis: Jacobus E Lato | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, JAKARTA-Di tengah banyak warga Indonesia yang hidup pas-pasan, ternyata, banyak orang kaya yang hartanya terus bertambah. Isi saldo rekening di bank dari kelompok kaya, meroket hingga di atas Rp5.100 triliun. Mereka seharusnya dikenai pajak jumbo.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), mencatat, saldo tabungan orang kaya di Indonesia, mengalami lonjakan tajam pada Juli 2025. Kenaikannya jauh di atas pertumbuhan tabungan kelompok menengah-bawah.

Berdasarkan data distribusi simpanan LPS, saldo tabungan dengan dana di atas Rp5 miliar, jumlahnya mencapai Rp 5.112,71 triliun per Juli 2025. Atau tumbuh 9,45 persen secara tahunan (year on year/yoy).

Sementara, tabungan dengan dana di bawah Rp100 juta, totalnya Rp1.108,13 triliun. Atau tumbuh 4,76 persen (yoy) di periode yang sama. Masih di bawah jumlah tabungan kelompok kaya di Indonesia.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa menilai, pertumbuhan tabungan kelompok kaya, lebih pesat karena pengusaha selalu menyiapkan dana untuk ekspansi bisnis. “Ini indikasi bahwa mereka masih mengumpulkan uangnya di sana untuk siap-siap ekspansi nanti,” kata Purbaya, di Jakarta, dikutip Rabu (27/8/2025).

Meski demikian, kata Purbaya, saldo tabungan orang kaya sedikit turun ketimbang Juni 2025 yang mencapai Rp5.175,27 triliun. Penurunan ini, menandakan sebagian pengusaha mulai merealisasikan ekspansi bisnis meski belum penuh.

“Belum ekspansi penuh, tapi enggak lama lagi kalau membaik mungkin mereka akan mulai ekspansi bisnisnya lagi,” katanya.

Di sisi lain, saldo tabungan kelas menengah ke bawah tetap menunjukkan tren positif dalam beberapa bulan terakhir. Pertumbuhan saldo tabungan di bawah Rp 100 juta tercatat 4,29 persen pada April, 3,75 persen pada Mei, 4,89 persen pada Juni, dan 4,76 persen pada Juli 2025.

“Kelihatannya yang di atas tumbuhnya lebih kencang dibanding yang di bawah. Cuma kalau kita lihat sebetulnya dibanding awal tahun, yang di bawah Rp 100 juta sudah ada tanda-tanda perbaikan,” jelas Purbaya.

Saat memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day 2025 di Lapangan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Kamis (1/5/2025), Presiden Prabowo Subianto berniat akan mengkaji penerapan pajak penghasilan (PPh) bagi orang kaya.

Dia menyebut, regulasi untuk memajaki orang kaya bakal dibahas setelah terbentuknya Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional. “Saya akan pelajari kembali masalah pajak. Pajak yang besar untuk orang yang penghasilannya besar,” kata Prabowo.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan tarif PPh baru bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dalam beleid yang diteken Jokowi di Jakarta pada 29 Oktober 2021 itu, orang kaya dengan penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun, dikenakan PPh sebesar 35 persen.

Selain itu, terdapat penyesuaian PPh wajib pajak orang pribadi untuk rentang penghasilan lain. Di mana, PPh sebesar 5 persen ditetapkan untuk penghasilan sampai dengan Rp60 juta.

Sedangkan PPh ditetapkan 15 persen untuk penghasilan Rp60 juta hingga Rp250 juta; 25 persen untuk penghasilan Rp250 juta hingga Rp500 juta; dan 30 persen untuk penghasilan Rp500 juta hingga Rp5 miliar. ***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Purbaya Usul WFH Tiap Jumat, ASN dan Swasta Sama-sama Enak

26 Maret 2026 - 20:23 WIB

Rekor Arus Balik Mudik 2026, Polri Ubah One Way Nasional Jadi Sepenggal

26 Maret 2026 - 20:10 WIB

BGN Usulkan Efisiensi MBG, Hemat Rp40 Triliun

25 Maret 2026 - 18:53 WIB

Klaim Pemerintah 20% Hemat BBM Dinilai Berlebihan

25 Maret 2026 - 18:43 WIB

WFH Satu Hari Sepekan Bisa Tekan Pendapatan Pengemudi Ojol Hingga 20%

24 Maret 2026 - 20:37 WIB

Ini Jadwal Operasional Bank Pasca-Lebaran

23 Maret 2026 - 20:14 WIB

Harga Pangan Kompak Naik Usai Lebaran, Harga Cabai Rp131 Ribu

23 Maret 2026 - 19:53 WIB

Jasa Marga Siapkan Diskon Tarif Tol untuk Kendalikan Arus Balik

23 Maret 2026 - 15:32 WIB

58 Bus Mudik Gratis Jatim Antar Perantau Pulang Kampung

18 Maret 2026 - 21:22 WIB

Trending di Nasional