Penulis: Agung Sedayu | Editor: Gandung Kardiyono
KREDONEWS.COM, MOJOKERTO – Kasus dugaan pemerkosaan yang menjerat DS (33), perempuan asal Bandar Lampung, terus bergulir di Mojokerto.
Namun, pelapor MZ (35), ibu dua anak asal Gondang, justru dilaporkan balik atas dugaan love scamming dengan kerugian mencapai Rp 98 juta.
MZ mengaku sudah diperiksa polisi dan siap membuktikan tuduhan itu tidak benar.
Ia menjelaskan bahwa uang dari DS dipahami sebagai kerja sama bisnis salon yang sempat ia buka di Trowulan pada Mei 2025, meski hanya bertahan dua bulan.
Menurutnya, dana yang dikirim DS tidak murni mencapai Rp 98 juta, melainkan akumulasi berbagai pemberian lain.
MZ membantah tuduhan merayu DS dengan janji menikah.
Ia mengaku justru sering mendapat ancaman. Ia juga mengakui pernah melakukan video call sex (VCS) demi uang, namun tidak selalu atas inisiatifnya.
Laporan terhadap MZ dibuat sepupu DS, ADP (24), ke Polda Jatim pada September 2025. Polisi kini memeriksa enam saksi terkait kasus tersebut.
Di sisi lain, DS menghadapi tuntutan berat atas dugaan pemerkosaan.
Jaksa menuntut 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Peristiwa disebut terjadi di kos DS pada Juli 2026, dengan ancaman pisau cutter.
Namun, tim kuasa hukum DS menegaskan hubungan keduanya adalah suka sama suka karena berpacaran dan berencana menikah.**









